Apa Syarat Membuat SKCK 2023?

Apa Syarat Membuat SKCK 2023?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian. SKCK seringkali dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti lamaran pekerjaan, studi, atau keperluan administratif lainnya. Namun, tidak semua orang dapat membuat SKCK dengan mudah, terdapat beberapa syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas mengenai syarat dan persyaratan untuk membuat SKCK di Indonesia pada tahun 2023.

Persyaratan Umum

Untuk membuat SKCK, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus berusia minimal 17 tahun. Ketiga, pemohon harus memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Keempat, pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 lembar.

Setelah memenuhi persyaratan umum, pemohon selanjutnya harus mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diambil di kantor Kepolisian terdekat atau dapat diunduh melalui website resmi kepolisian.

  Syarat Pembuatan SKCK Polres Tangerang

Syarat Khusus

Selain persyaratan umum, terdapat juga beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, bagi pemohon yang sudah menikah, harus membawa surat nikah asli dan fotokopi. Kedua, bagi pemohon yang telah memiliki anak, harus membawa buku nikah asli dan fotokopi serta akta kelahiran anak. Ketiga, bagi pemohon yang belum menikah dan belum memiliki NPWP, harus membawa surat keterangan penghasilan dari tempat kerja atau dari kelurahan setempat.

Selain itu, pemohon yang telah memiliki catatan kriminal sebelumnya harus menyertakan surat pengantar dari instansi yang berwenang untuk mengajukan permohonan SKCK. Pada tahun 2023, instansi yang berwenang untuk mengeluarkan surat pengantar tersebut adalah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Proses Pengajuan dan Biaya

Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor Kepolisian terdekat. Proses pengajuan biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja tergantung dari tingkat kepadatan pelayanan di kantor Kepolisian tersebut.

Biaya pembuatan SKCK juga dapat berbeda-beda tergantung dari masing-masing kepolisian. Namun, pada umumnya biaya pembuatan SKCK berkisar antara Rp. 25.000,- hingga Rp. 50.000,-.

  Pendaftaran SKCK Online Denpasar

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK pada tahun 2023, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum meliputi KTP, usia minimal 17 tahun, NPWP, dan pas foto. Sedangkan persyaratan khusus meliputi surat nikah atau buku nikah dan akta kelahiran anak (jika sudah menikah atau memiliki anak), serta surat pengantar dari instansi yang berwenang (jika memiliki catatan kriminal sebelumnya). Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan SKCK dan membayar biaya pembuatan SKCK. Dalam proses pengajuan, pemohon perlu mempersiapkan waktu sekitar 7-14 hari kerja.

admin