Apa Saja yang Harus Dibawa untuk Perpanjang SKCK

SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika masa berlakunya telah habis. Bagi Anda yang ingin memperpanjang SKCK, berikut adalah beberapa hal yang harus Anda persiapkan:

1. Fotokopi KTP

Hal pertama yang harus Anda persiapkan adalah fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk). Fotokopi KTP ini nantinya akan dimasukkan ke dalam berkas pengajuan perpanjangan SKCK. Pastikan fotokopi KTP yang Anda sediakan masih berlaku dan tidak melebihi masa berlaku.

2. Surat Permohonan

Untuk memperpanjang SKCK, Anda juga harus membuat surat permohonan. Surat permohonan ini berisi informasi tentang identitas diri Anda, alasan mengapa Anda perlu memperpanjang SKCK, serta lampiran dokumen pendukung lainnya.

3. Fotokopi SKCK Lama

Jika Anda sudah pernah membuat SKCK sebelumnya, maka Anda juga harus menyiapkan fotokopi SKCK lama. Fotokopi SKCK lama ini akan menjadi salah satu dokumen pendukung untuk pengajuan perpanjangan SKCK.

  Syarat Membuat SKCK dan Sidik Jari

4. Bukti Pembayaran

Untuk memperpanjang SKCK, Anda juga harus membayar biaya administrasi. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran saat melakukan pengajuan perpanjangan SKCK.

5. Pas Foto

Terakhir, Anda juga harus menyiapkan pas foto terbaru. Pastikan pas foto yang Anda sediakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh kepolisian, seperti ukuran foto dan latar belakang foto yang harus berwarna merah.

Itulah beberapa hal yang harus Anda persiapkan jika ingin memperpanjang SKCK. Pastikan Anda menyiapkan semua dokumen dengan baik dan teliti agar pengajuan perpanjangan SKCK Anda dapat diproses dengan cepat dan lancar.

admin