Apa Saja Persyaratan Untuk Membuat SKCK?

Pendahuluan

Setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri, bekerja, atau belajar harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Dokumen ini sangat penting karena digunakan untuk menunjukkan kepercayaan dan integritas individu. Di Indonesia, SKCK dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Namun, sebelum Anda bisa mendapatkan SKCK, Anda harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Artikel ini akan membahas tentang apa saja persyaratan untuk membuat SKCK.

1. Warga Negara Indonesia

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs web Polri.

• Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

• Membawa dan menunjukkan asli KTP pada saat pengambilan SKCK.

• Membawa satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

  Perlengkapan untuk Membuat SKCK

• Dapat menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi.

2. Warga Negara Asing

Bagi Warga Negara Asing (WNA), persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs web Polri.

• Melampirkan fotokopi passport yang masih berlaku.

• Membawa dan menunjukkan asli passport pada saat pengambilan SKCK.

• Membawa satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

• Dapat menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi.

3. Calon Pekerja

Bagi calon pekerja, persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs web Polri.

• Melampirkan fotokopi KTP atau passport yang masih berlaku.

• Membawa dan menunjukkan asli KTP atau passport pada saat pengambilan SKCK.

• Membawa satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

• Menunjukkan surat pernyataan dari perusahaan yang mempekerjakan.

• Dapat menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi.

4. Pelajar

Bagi pelajar, persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

  SKCK Asli Dan Palsu

• Mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs web Polri.

• Melampirkan fotokopi Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa yang masih berlaku.

• Membawa dan menunjukkan asli Kartu Pelajar atau Kartu Tanda Mahasiswa pada saat pengambilan SKCK.

• Membawa satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

• Dapat menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi.

5. Orang Asing yang Menetap di Indonesia

Bagi orang asing yang sudah menetap di Indonesia, persyaratan untuk membuat SKCK adalah sebagai berikut:

• Mengisi formulir permohonan SKCK yang dapat diunduh di situs web Polri.

• Melampirkan fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masih berlaku.

• Membawa dan menunjukkan asli ITAS atau KITAS pada saat pengambilan SKCK.

• Membawa satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm.

• Dapat menunjukkan bukti pembayaran biaya administrasi.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa persyaratan untuk membuat SKCK di Indonesia. Dalam mengurus SKCK, pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan agar proses pengambilan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, pastikan juga bahwa Anda memilih kantor polisi yang terdekat dari tempat tinggal Anda. Dengan begitu, proses pengambilan SKCK akan lebih mudah dan efisien.

  Meminta SKCK
admin