Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, memiliki paspor adalah salah satu persyaratan utama. Paspor merupakan dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi diri dan keperluan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang persyaratan apa saja yang perlu di penuhi untuk mendapatkan paspor.
Persyaratan Umum – Apa Saja Persyaratan Paspor
Secara umum, persyaratan yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor adalah sebagai berikut:
- Memiliki KTP elektronik yang masih berlaku
- Memiliki akta kelahiran atau kartu keluarga
- Mengisi formulir permohonan paspor
- Membayar biaya pembuatan paspor
- Menyerahkan foto diri yang sesuai ketentuan
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, kamu dapat mengajukan permohonan paspor ke kantor Imigrasi terdekat. Namun, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus di penuhi tergantung pada jenis paspor yang ingin kamu buat.
Paspor Biasa – Apa Saja Persyaratan Paspor
Paspor biasa adalah jenis paspor yang paling umum dan paling sering di gunakan oleh masyarakat. Persyaratan tambahan yang perlu di penuhi untuk membuat paspor biasa adalah sebagai berikut:
- Melampirkan surat keterangan bebas dari pajak
- Melampirkan surat keterangan bebas dari denda tilang
- Jika perjalanan di lakukan ke negara yang mewajibkan visa, maka kamu juga perlu menyertakan surat sponsor atau jaminan keuangan
Jika kamu ingin membuat paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun, maka kamu juga perlu melampirkan surat keterangan bebas dari narkoba.
Paspor Diplomatik dan Dinas – Apa Saja Persyaratan Paspor
Selanjutnya Paspor di plomatik dan dinas di berikan kepada pejabat negara atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas resmi. tambahan yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor di plomatik dan dinas adalah sebagai berikut:
- Surat permohonan dari instansi yang bersangkutan
- Surat tugas atau surat perintah dinas
- Surat jaminan dari instansi yang bersangkutan
Paspor Anak
Selanjutnya Paspor anak di berikan kepada anak yang belum berusia 17 tahun dan akan melakukan perjalanan ke luar negeri bersama orang tua atau wali yang sah. tambahan yang perlu dipenuhi untuk membuat paspor anak adalah sebagai berikut:
- Surat persetujuan dari kedua orang tua atau wali yang sah
- Akta kelahiran anak
- Kartu keluarga
Selanjutnya Jika anak tersebut melakukan perjalanan tanpa di iringi oleh orang tua atau wali yang sah, maka perlu menyertakan surat keterangan izin orang tua atau wali yang sah dan fotokopi KTP orang tua atau wali yang sah.
Paspor Hilang atau Rusak
Selanjutnya Jika paspor hilang atau rusak, maka kamu dapat mengajukan permohonan paspor baru dengan tambahan sebagai berikut:
- Surat kehilangan dari kepolisian atau surat keterangan kehilangan dari kelurahan
- Surat keterangan dari dokter jika paspor rusak karena alasan kesehatan
- Paspor lama (jika masih ada)
Selain itu, kamu juga perlu membayar biaya penggantian paspor yang hilang atau rusak. Selanjutnya Biaya ini lebih mahal di bandingkan dengan biaya pembuatan paspor baru.
Kesimpulan Apa Saja Persyaratan Paspor
Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang apa saja yang perlu di penuhi untuk membuat paspor. ini berbeda-beda tergantung pada jenis paspor yang ingin kamu buat. Oleh karena itu, pastikan kamu memenuhi semua persyaratan yang di butuhkan agar proses pembuatan paspor dapat berjalan dengan lancar. Baca Juga: Layanan Paspor Online Makassar
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id