Jika Anda ingin mengekspor barang dari Indonesia, ada beberapa dokumen yang harus di persiapkan agar proses ekspor berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena bisa menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor dari pihak berwenang. Berikut adalah daftar dokumen ekspor yang harus di persiapkan:
1. Surat Perjanjian Jual Beli (Sales Contract) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat perjanjian jual beli (sales contract) adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara eksportir dan importir tentang jumlah, harga, dan jenis barang yang akan di ekspor. Dokumen ini harus mencantumkan syarat dan ketentuan pembayaran, serta jangka waktu pengiriman barang. Sales contract yang sah akan menjadi bukti legalitas transaksi perdagangan internasional dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen ekspor lainnya.
2. Pendaftaran sebagai Eksportir (SIUP Eksportir) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Pendaftaran sebagai eksportir adalah proses untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan Eksportir (SIUP Eksportir) dari Kementerian Perdagangan. Oleh karena itu, Dokumen ini di butuhkan untuk mendapatkan izin ekspor dari pihak berwenang. SIUP Eksportir juga di perlukan untuk mengakses fasilitas pembiayaan dan layanan ekspor dari pemerintah.
3. Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Selanjutnya, Surat keterangan asal barang (Certificate of Origin) adalah dokumen yang menyatakan asal barang yang di ekspor. Oleh karena itu, Dokumen ini dikeluarkan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) atau Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Kerjasama (DJPEN) sebagai bukti bahwa barang tersebut di produksi di Indonesia. Certificate of Origin dapat membantu eksportir mengurangi biaya impor di negara tujuan.
4. Surat Keterangan Bebas Pencemaran (Health Certificate) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Kemudian, Surat keterangan bebas pencemaran (Health Certificate) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan di negara tujuan. Dokumen ini di terbitkan oleh instansi berwenang, seperti Kementerian Kesehatan atau Badan Karantina Pertanian.
5. Surat Keterangan Fumigasi (Fumigation Certificate) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Kemudian, Surat keterangan fumigasi (Fumigation Certificate) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang akan di ekspor telah di uji dan di semprot untuk mencegah penyebaran serangga atau hama lainnya. Dokumen ini di perlukan untuk memastikan keamanan barang selama pengiriman dan di keluarkan oleh instansi yang berwenang.
6. Surat Keterangan Keamanan Penerbangan (Airway Bill) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat keterangan keamanan penerbangan (Airway Bill) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor sudah di muat ke dalam pesawat dan siap untuk di kirim. Dokumen ini di keluarkan oleh maskapai penerbangan dan di butuhkan untuk mengklarifikasi identitas penerima dan alamat pengiriman barang.
7. Surat Keterangan Neraca (Balance Sheet) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat keterangan neraca (Balance Sheet) adalah laporan keuangan yang memuat informasi tentang aset, liabilitas, dan ekuitas perusahaan. Dokumen ini di butuhkan untuk memperoleh pelayanan keuangan dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Neraca juga menjadi dasar untuk menentukan batas kredit yang di berikan kepada eksportir.
8. Surat Keterangan Harga Dasar Ekspor (SKHDE) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat keterangan harga dasar ekspor (SKHDE) adalah dokumen yang berisi harga dasar barang yang akan di ekspor. Dokumen ini di butuhkan untuk mengajukan permohonan pembebasan pajak ekspor atau untuk menghitung nilai bea masuk di negara tujuan. SKHDE di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan survei harga pasar.
9. Surat Keterangan Penyerahan Dokumen Pada Bank (Draft/Bill of Exchange) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat keterangan penyerahan dokumen pada bank (Draft/Bill of Exchange) adalah dokumen yang memuat perintah pembayaran dari importir kepada bank yang akan menyelesaikan transaksi perdagangan. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan pembayaran yang di lakukan oleh importir sesuai dengan syarat yang telah di sepakati.
10. Surat Keterangan Pengiriman Barang (Shipping Order) | Apa Saja Dokumen Ekspor?
Surat keterangan pengiriman barang (Shipping Order) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
11. Surat Keterangan Pengiriman Barang Kapal (Bill of Lading)
Surat keterangan pengiriman barang kapal (Bill of Lading) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang kapal, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di keluarkan oleh kapal pengangkut dan di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
12. Surat Keterangan Asuransi (Insurance Certificate)
Surat keterangan asuransi (Insurance Certificate) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor telah di asuransikan selama pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di butuhkan untuk melindungi eksportir dari kerugian atau kerusakan barang selama pengiriman dan di keluarkan oleh perusahaan asuransi.
13. Surat Keterangan Pajak Ekspor (Export Declaration)
Surat keterangan pajak ekspor (Export Declaration) adalah dokumen yang berisi informasi tentang jenis barang, nilai barang, dan pajak ekspor yang harus di bayar. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memenuhi persyaratan pajak dan bea cukai yang berlaku di Indonesia. Export declaration di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. Surat Keterangan Pengesahan (Legalization Certificate)
Surat keterangan pengesahan (Legalization Certificate) adalah dokumen yang memuat informasi tentang legalitas dokumen ekspor. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di serahkan kepada pihak berwenang sah dan sahih. Legalization certificate di keluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
15. Surat Keterangan Kepemilikan Barang (Certificate of Ownership)
Surat keterangan kepemilikan barang (Certificate of Ownership) adalah dokumen yang memuat informasi tentang kepemilikan barang yang akan di ekspor. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor adalah milik eksportir dan bukan barang curian. Certificate of Ownership di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.
16. Surat Keterangan Bebas Bea Masuk (Duty-Free Certificate)
Surat keterangan bebas bea masuk (Duty-Free Certificate) adalah dokumen yang menyatakan bahwa barang yang di ekspor tidak di kenakan bea masuk di negara tujuan. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk mengurangi biaya impor di negara tujuan dan di keluarkan oleh pihak berwenang di negara tujuan.
17. Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai (Value Added Tax Certificate)
Surat keterangan pajak pertambahan nilai (Value Added Tax Certificate) adalah dokumen yang berisi informasi tentang pajak pertambahan nilai (PPN) yang harus di bayar. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memenuhi persyaratan pajak dan bea cukai yang berlaku di Indonesia. Value Added Tax Certificate di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
18. Surat Keterangan Pengiriman Barang Darat (Consignment Note)
Surat keterangan pengiriman barang darat (Consignment Note) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui jalur darat, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
19. Surat Keterangan Pengiriman Barang Laut (Sea Waybill)
Surat keterangan pengiriman barang laut (Sea Waybill) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui kapal laut, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
20. Surat Keterangan Pengiriman Barang Udara (Air Waybill)
Surat keterangan pengiriman barang udara (Air Waybill) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui pesawat udara, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
21. Surat Keterangan Pembebasan Sertifikat Asal (Waiver Certificate)
Surat keterangan pembebasan sertifikat asal (Waiver Certificate) adalah dokumen yang menyatakan bahwa importir tidak memerlukan surat keterangan asal barang (Certificate of Origin) untuk memasukkan barang ke dalam negaranya. Oleh karena itu, Dokumen ini di berikan oleh pihak berwenang di negara tujuan dan di perlukan untuk mengurangi biaya impor di negara tujuan.
22. Surat Keterangan Pembebasan Bea Masuk (Duty Waiver)
Surat keterangan pembebasan bea masuk (Duty Waiver) adalah dokumen yang menyatakan bahwa importir tidak perlu membayar bea masuk untuk barang yang di impor. Oleh karena itu, Dokumen ini di berikan oleh pihak berwenang di negara tujuan dan di perlukan untuk mengurangi biaya impor di negara tujuan.
23. Surat Keterangan Penunjukan Pengusaha Kena Pajak (Taxpayer Identification Number)
Surat keterangan penunjukan pengusaha kena pajak (Taxpayer Identification Number) adalah dokumen yang memuat informasi tentang nomor identifikasi wajib pajak (NPWP) eksportir. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memenuhi persyaratan pajak dan bea cukai yang berlaku di Indonesia. Taxpayer Identification Number di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
24. Surat Keterangan Standar Mutu Barang (Quality Control Certificate)
Surat keterangan standar mutu barang (Quality Control Certificate) adalah dokumen yang memuat informasi tentang standar mutu barang yang akan di ekspor. Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa barang yang di ekspor memiliki kualitas yang sesuai dengan standar internasional. Quality Control Certificate di keluarkan oleh lembaga yang berwenang.
25. Surat Keterangan Pengiriman Barang Kereta Api (Railway Consignment Note)
Surat keterangan pengiriman barang kereta api (Railway Consignment Note) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui jalur kereta api, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
26. Surat Keterangan Pengiriman Barang Pos (Postal Receipt)
Surat keterangan pengiriman barang pos (Postal Receipt) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui jasa pos, seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
27. Surat Keterangan Pengiriman Barang Kurir (Courier Receipt)
Selanjutnya, Surat keterangan pengiriman barang kurir (Courier Receipt) adalah dokumen yang memuat informasi tentang pengiriman barang melalui jasa kurir. Seperti jumlah, jenis, dan tujuan pengiriman. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan barang yang di kirim sesuai dengan pesanan importir dan untuk memudahkan pengiriman barang.
28. Surat Keterangan Izin Ekspor (Export License)
Surat keterangan izin ekspor (Export License) adalah dokumen yang di keluarkan oleh pihak berwenang sebagai persyaratan untuk mengekspor barang tertentu. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa eksportir telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Maka Export License di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan atau Badan Usaha Milik Negara yang terkait.
29. Surat Keterangan Pembebasan Bea Keluar (Exit Permit)
Kemudian, Surat keterangan pembebasan bea keluar (Exit Permit) adalah dokumen yang di berikan oleh pihak berwenang sebagai persyaratan untuk mengekspor barang tertentu. Oleh karena itu, Dokumen ini di perlukan untuk memastikan bahwa eksportir telah memenuhi persyaratan hukum dan regulasi yang berlaku. Maka Exit Permit di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
30. Surat Keterangan Perjanjian Kerjasama (Memorandum of Understanding)
Kemudian, Surat keterangan perjanjian kerjasama (Memorandum of Understanding) adalah dokumen yang memuat kesepakatan antara eksportir dan importir tentang kerjasama dalam transaksi perdagangan internasional. Oleh karena itu, Dokumen ini mencantumkan syarat-syarat kerjasama, seperti harga, jumlah, dan jangka waktu pengiriman barang. Memorandum of Understanding dapat menjadi bukti legalitas transaksi perdagangan internasional dan menjadi dasar untuk pengurusan dokumen ekspor lainnya.
Apa Saja Dokumen Ekspor?
Dokumen-dokumen yang di sebutkan di atas adalah dokumen yang harus di persiapkan agar proses ekspor berjalan dengan lancar. Dokumen-dokumen tersebut sangat penting karena bisa menjadi persyaratan untuk mendapatkan izin ekspor dari pihak berwenang. Eksportir harus mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan baik agar proses ekspor tidak terhambat dan barang yang di ekspor dapat tiba di negara tujuan dengan selamat. Paspor Imigrasi Online: Mempermudah Proses Pengurusan Paspor
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups