Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah sebuah dokumen penting yang diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa ke luar negeri, atau bahkan mendaftar di perguruan tinggi. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan jika masa berlakunya sudah habis, maka harus melakukan perpanjangan SKCK. Lalu, apa saja persyaratan memperpanjang SKCK? Simak ulasan berikut ini.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku SKCK adalah dua tahun sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, maka SKCK harus diperpanjang untuk memastikan keasliannya. Jika SKCK sudah kedaluwarsa, maka tidak dapat digunakan untuk berbagai keperluan.
Persyaratan Memperpanjang SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Melengkapi formulir permohonan SKCK
Formulir permohonan SKCK dapat diunduh dari website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri. Isilah formulir tersebut dengan lengkap dan jangan sampai ada kesalahan penulisan pada data pribadi atau identitas lainnya.
2. Membawa fotokopi KTP dan KK
Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Pastikan bahwa data pada fotokopi tersebut sesuai dengan data yang ada pada formulir permohonan SKCK.
3. Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan
Jika Anda memperpanjang SKCK untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan atau mendaftar di perguruan tinggi, maka Anda harus meminta surat pengantar dari instansi yang membutuhkan SKCK. Surat pengantar tersebut harus dicap dan ditandatangani oleh kepala instansi atau pejabat yang berwenang.
4. Melakukan sidik jari
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda harus melakukan sidik jari di kantor polisi yang telah ditunjuk untuk memeriksa keaslian data yang ada pada formulir permohonan SKCK. Pastikan bahwa sidik jari yang Anda berikan sama dengan data pada formulir permohonan SKCK.
Proses Perpanjangan SKCK
Setelah semua persyaratan terpenuhi dan sidik jari sudah diambil, maka proses perpanjangan SKCK akan dilakukan oleh pihak kepolisian. Proses ini biasanya memakan waktu kurang lebih satu minggu tergantung dari banyaknya permohonan SKCK yang masuk.
Biaya Perpanjangan SKCK
Untuk memperpanjang SKCK, Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Biaya ini bervariasi tergantung dari daerah dan kategori permohonan SKCK yang diajukan. Namun, biaya perpanjangan SKCK biasanya berkisar antara Rp20.000 hingga Rp50.000.
Kesimpulan
SKCK adalah dokumen penting yang harus diperpanjang bila masa berlakunya sudah habis. Persyaratan untuk memperpanjang SKCK meliputi melengkapi formulir permohonan SKCK, membawa fotokopi KTP dan KK, surat pengantar dari instansi yang membutuhkan, dan melakukan sidik jari. Proses perpanjangan SKCK memakan waktu kurang lebih satu minggu dan Anda harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Pastikan untuk memperpanjang SKCK Anda sebelum masa berlakunya habis agar tidak menghambat aktivitas Anda di kemudian hari.