Pendahuluan
Bagi banyak orang, bepergian ke luar negeri merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi. Tak hanya untuk berlibur, tetapi juga untuk kepentingan bisnis atau studi. Namun, salah satu kendala yang sering dihadapi adalah proses pengurusan visa yang cukup memakan waktu dan biaya.
Namun, bagi mereka yang ingin bepergian ke Amerika Serikat, ada alternatif lain yang lebih mudah dan murah yaitu dengan menggunakan visa waiver program. Lalu, apa itu visa waiver dan bagaimana cara menggunakannya? Simak ulasan berikut ini.
Definisi Visa Waiver
Visa waiver adalah sebuah program yang memungkinkan warga negara dari beberapa negara tertentu untuk masuk ke Amerika Serikat tanpa harus memiliki visa. Program ini berlaku untuk perjalanan sementara yang durasinya maksimal 90 hari dalam setahun.
Visa waiver pertama kali diperkenalkan pada tahun 1986, dan sejak saat itu terus mengalami perubahan dan penambahan negara-negara yang dapat menggunakannya. Saat ini, terdapat 39 negara yang termasuk dalam daftar negara yang dapat menggunakan visa waiver.
Syarat dan Ketentuan Visa Waiver
Meskipun tidak memerlukan visa, namun visa waiver memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengguna. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan visa waiver:
1. Kewarganegaraan
Visa waiver hanya berlaku untuk warga negara dari negara-negara yang termasuk dalam daftar negara yang dapat menggunakan visa waiver. Untuk Indonesia, saat ini belum termasuk dalam daftar tersebut.
2. Paspor
Paspor yang digunakan harus memiliki masa berlaku minimal enam bulan dan harus memiliki chip terintegrasi dalam paspor.
3. Tujuan Perjalanan
Visa waiver hanya dapat dipakai untuk tujuan perjalanan bisnis, pariwisata, atau studi yang bersifat sementara dan tidak untuk tujuan bekerja atau menetap di Amerika Serikat.
4. Durasi Perjalanan
Waktu perjalanan maksimal yang diperbolehkan adalah 90 hari dalam setahun. Jika ingin memperpanjang masa tinggal, harus mengajukan permohonan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di negara asal.
5. Keamanan
Pihak imigrasi Amerika Serikat memiliki hak untuk menolak masuknya pengguna visa waiver jika dianggap membahayakan keamanan nasional Amerika Serikat atau jika terdapat pelanggaran lainnya.
Cara Mengajukan Visa Waiver
Untuk mengajukan visa waiver, pengguna harus mengisi formulir ESTA (Electronic System for Travel Authorization) secara online. Formulir ini dapat diakses melalui situs resmi Kedutaan Besar Amerika Serikat atau melalui situs resmi ESTA.
Beberapa informasi yang harus diisi dalam formulir ESTA antara lain data pribadi, informasi paspor, tujuan perjalanan, serta keterangan lain yang dianggap perlu. Setelah diisi, formulir tersebut akan dikirimkan untuk diverifikasi ke pihak imigrasi Amerika Serikat.
Jika formulir ESTA disetujui, maka pengguna dapat langsung melakukan perjalanan ke Amerika Serikat tanpa harus memperoleh visa. Namun, jika formulir ESTA ditolak, pengguna harus mengajukan visa ke Kedutaan Besar Amerika Serikat di negara asal.
Keuntungan Menggunakan Visa Waiver
Menggunakan visa waiver memiliki beberapa keuntungan bagi para pengguna, di antaranya:
1. Biaya lebih murah
Dibandingkan dengan pengurusan visa yang memakan waktu dan biaya yang cukup besar, pengguna visa waiver hanya perlu membayar biaya administrasi yang lebih rendah.
2. Proses pengajuan yang mudah
Pengguna visa waiver dapat mengisi formulir ESTA secara online tanpa harus datang ke Kedutaan Besar Amerika Serikat.
3. Waktu pengurusan yang lebih singkat
Selain proses pengajuan yang mudah, pengguna visa waiver juga tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan visa.
Kesimpulan
Visa waiver merupakan alternatif yang lebih mudah dan murah bagi mereka yang ingin bepergian ke Amerika Serikat. Meskipun tidak memerlukan visa, namun visa waiver memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengguna. Jika ingin mengajukan visa waiver, pengguna harus mengisi formulir ESTA secara online. Selain biaya lebih murah, pengguna visa waiver juga dapat menghemat waktu dan tenaga dalam proses pengajuan visa.