Apa Itu Pph 22 Impor – Pengertian, Cara Hitung, dan Contoh

Apa Itu Pph 22 Impor – Pengertian, Cara Hitung, dan Contoh

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang lebih dikenal dengan Pph 22 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pihak-pihak tertentu dalam transaksi jual beli barang atau jasa. Pph 22 impor adalah jenis Pph 22 yang dikenakan atas barang impor yang masuk ke Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu Pph 22 impor, cara menghitungnya, dan contoh penerapannya.

Pengertian Pph 22 Impor

Pph 22 impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Pajak ini dikenakan oleh pihak bea cukai pada saat barang impor tersebut masuk ke wilayah Indonesia dan harus dibayar oleh importir atau pihak yang bertanggung jawab atas impor barang tersebut. Pph 22 impor biasanya dikenakan pada barang-barang konsumsi seperti elektronik, pakaian, dan aksesoris lainnya.

  Peraturan Impor Angkut Lanjut

Cara Menghitung Pph 22 Impor

Cara menghitung Pph 22 impor cukup sederhana. Pph 22 impor dihitung berdasarkan nilai pabean barang impor tersebut, yaitu harga barang ditambah biaya-biaya yang terkait dengan proses impor, seperti biaya asuransi dan biaya pengiriman. Nilai pabean ini kemudian dikalikan dengan tarif Pph 22 impor yang berlaku pada saat itu.

Tarif Pph 22 impor sebesar 7.5% dari nilai pabean barang impor. Namun, terdapat beberapa barang impor yang dikenakan tarif Pph 22 impor yang lebih tinggi, seperti rokok dan alkohol. Tarif Pph 22 impor untuk barang-barang tersebut bisa mencapai 150% dari nilai pabean.

Sebagai contoh, jika nilai pabean sebuah barang impor adalah Rp 10.000.000,- dan tarif Pph 22 impor pada saat itu adalah 7.5%, maka Pph 22 impor yang harus dibayar adalah sebesar Rp 750.000,-.

Contoh Penerapan Pph 22 Impor

Sebuah perusahaan elektronik mengimpor 100 unit televisi dari Jepang dengan harga satuan sebesar USD 500,-. Biaya pengiriman dari Jepang ke Indonesia adalah USD 100,- per unit televisi, sedangkan biaya asuransi sebesar 1% dari nilai pabean. Nilai kurs rupiah terhadap dolar Amerika pada saat itu adalah Rp 14.000,-.

  Penulisan Impor Yang Benar: Panduan Lengkap

Maka, nilai pabean untuk setiap unit televisi adalah USD 600,-, yaitu USD 500,- (harga satuan) + USD 100,- (biaya pengiriman). Nilai pabean total untuk 100 unit televisi adalah USD 60.000,- atau sekitar Rp 840.000.000,- (dengan kurs Rp 14.000,- per USD).

Biaya asuransi untuk 100 unit televisi adalah 1% dari nilai pabean, yaitu sebesar Rp 8.400.000,-. Maka, nilai pabean yang digunakan untuk menghitung Pph 22 impor adalah sebesar Rp 848.400.000,-.

Tarif Pph 22 impor pada saat itu adalah sebesar 7.5%. Maka, Pph 22 impor yang harus dibayar oleh perusahaan elektronik tersebut adalah sebesar Rp 63.630.000,- (7.5% x Rp 848.400.000,-).

Kesimpulan

Pph 22 impor adalah pajak yang dikenakan atas impor barang dari luar negeri ke dalam wilayah Indonesia. Cara menghitung Pph 22 impor cukup sederhana, yaitu dengan mengalikan nilai pabean barang impor dengan tarif Pph 22 impor yang berlaku pada saat itu. Pph 22 impor biasanya dikenakan pada barang-barang konsumsi seperti elektronik, pakaian, dan aksesoris lainnya. Importir atau pihak yang bertanggung jawab atas impor barang tersebut harus membayar Pph 22 impor kepada pihak bea cukai.

  Beras Impor Indonesia: Menjaga Ketersediaan dan Kualitas Beras di Indonesia

admin