Pengertian OSS Perizinan
OSS Perizinan adalah singkatan dari Online Single Submission Perizinan yang merupakan sistem perizinan online terintegrasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Sistem ini berfungsi untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha yang di perlukan, seperti Izin Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dalam sistem ini, para pelaku usaha hanya perlu mengajukan permohonan satu kali saja untuk mendapatkan sejumlah perizinan yang di perlukan. Aplikasi OSS Perizinan
Tujuan OSS Perizinan
Tujuan dari OSS Perizinan adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha di Indonesia. Hal ini di lakukan untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan yang di perlukan untuk memulai atau melanjutkan usaha mereka. Dengan adanya sistem ini, di harapkan pengurusan perizinan usaha tidak lagi memakan waktu yang lama dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam memulai atau mengembangkan usaha mereka.
Keuntungan Menggunakan OSS Perizinan
Selanjutnya Menggunakan OSS Perizinan memiliki beberapa keuntungan bagi para pelaku usaha, di antaranya adalah:
1. Memudahkan proses pengajuan perizinan usaha karena di lakukan secara online
2. Selanjutnya Mengurangi biaya dan waktu yang di perlukan untuk mengurus perizinan secara manual
3. Mempercepat proses pengurusan perizinan usaha
4. Mengurangi potensi terjadinya korupsi dan pungutan liar dalam proses pengurusan perizinan usaha
Proses Pengajuan OSS Perizinan
Proses pengajuan OSS Perizinan terdiri dari beberapa tahap, di antaranya adalah:
1. Selanjutnya Pendaftaran akun pada situs Perizinan
2. Selanjutnya Pengisian data perusahaan dan dokumen yang di butuhkan
3. Selanjutnya Verifikasi data oleh pihak Perizinan
4. Selanjutnya Pembayaran biaya perizinan
5. Selanjutnya Penerbitan izin usaha
Sehingga Dalam proses pengajuan Perizinan, pelaku usaha harus mengikuti aturan dan persyaratan yang di tetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Jika tidak memenuhi aturan dan persyaratan tersebut, maka pengajuan perizinan usaha dapat di tolak.
Kesimpulan
Selanjutnya Perizinan adalah sistem perizinan online terintegrasi yang di keluarkan oleh Pemerintah Indonesia untuk memudahkan para pelaku usaha dalam mengurus perizinan usaha. Sehingga Dengan menggunakan sistem ini, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan usaha dalam satu kali pengajuan saja. Maka Hal ini di harapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses pengurusan perizinan usaha di Indonesia. Oleh karena itu, para pelaku usaha di Indonesia di sarankan untuk menggunakan Perizinan dalam mengurus perizinan usaha mereka.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups