Angka Pengenal Impor 2015: Panduan Lengkap untuk Importir

Anda mungkin sudah familiar dengan Angka Pengenal Impor atau API. API adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang ingin mengimpor barang ke Indonesia. Namun, pada tahun 2015, ada beberapa perubahan yang terjadi terkait dengan sistem API. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang apa itu Angka Pengenal Impor 2015 dan bagaimana cara memperolehnya.

Apa itu Angka Pengenal Impor (API)?

Sebelum membahas tentang Angka Pengenal Impor 2015, mari kita bahas terlebih dahulu tentang apa itu API. Angka Pengenal Impor (API) adalah kode unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada importir yang ingin mengimpor barang dari luar negeri ke Indonesia. API digunakan sebagai identifikasi importir dan barang impor yang akan masuk ke Indonesia.

API terdiri dari 10 digit angka yang disusun dalam tiga bagian, yaitu kode wilayah (3 digit), nomor seri (4 digit), dan kode jenis (3 digit). Kode wilayah menunjukkan tempat di mana importir terdaftar, nomor seri merupakan nomor urut yang unik untuk setiap importir, sedangkan kode jenis menunjukkan jenis barang yang akan diimpor.

  Peraturan Impor Bea Dan Cukai: Memahami Ketentuan dan Prosedur Impor untuk Menghindari Kekeliruan

Sebelum tahun 2015, importir yang ingin memperoleh API hanya perlu melengkapi beberapa dokumen administratif seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Namun, pada tahun 2015, DJBC menerapkan beberapa perubahan terkait dengan sistem API, termasuk di antaranya adalah pengenalan Angka Pengenal Impor 2015.

Apa itu Angka Pengenal Impor 2015?

Angka Pengenal Impor 2015 atau API 2015 adalah sistem baru yang diperkenalkan oleh DJBC pada tahun 2015 untuk memperbaiki layanan API yang sudah ada sebelumnya. API 2015 bertujuan untuk memudahkan proses impor dan mengurangi birokrasi yang ada.

Salah satu perubahan utama dalam sistem API 2015 adalah penggantian kode wilayah dengan kode kantor pelayanan utama (KPU). KPU adalah kantor pelayanan DJBC yang terdekat dengan tempat di mana importir terdaftar. Selain itu, API 2015 juga mengharuskan importir untuk mengajukan permohonan API melalui sistem online di website DJBC.

Dengan API 2015, proses pengajuan API menjadi lebih cepat dan efisien. Importir tidak perlu lagi datang ke kantor DJBC untuk mengajukan permohonan API karena semua proses dilakukan secara online. Namun, importir harus memenuhi beberapa persyaratan untuk memperoleh API 2015.

  Pmk Re Impor: Pengertian, Manfaat, dan Cara Mengajukan

Persyaratan untuk Memperoleh API 2015

Sebelum mengajukan permohonan API 2015, importir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh DJBC. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Terdaftar sebagai pengusaha di Indonesia

Importir harus terdaftar sebagai pengusaha di Indonesia dan memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Terdaftar di KPU terdekat

Importir harus terdaftar di KPU terdekat dengan tempat di mana importir terdaftar. KPU akan menjadi pengganti kode wilayah dalam API 2015.

3. Memiliki akses ke sistem API online

Importir harus memiliki akses ke sistem API online yang disediakan oleh DJBC. Untuk memperoleh akses ini, importir harus mengajukan permohonan ke DJBC dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

4. Memenuhi persyaratan teknis

Importir harus memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan oleh DJBC, seperti memiliki alamat email yang aktif dan bisa dihubungi, serta memiliki perangkat komputer dan akses internet yang memadai.

Prosedur Pengajuan API 2015

Bagi importir yang ingin mengajukan permohonan API 2015, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

  Data Impor Jeruk: Segala Hal yang Perlu Kamu Ketahui

1. Mengakses website DJBC

Importir harus mengakses website DJBC di alamat www.beacukai.go.id dan memilih menu “API Online”.

2. Melengkapi formulir permohonan API

Importir harus melengkapi formulir permohonan API yang tersedia di website DJBC sesuai dengan data yang diminta, seperti data perusahaan, data kepemilikan, dan data barang yang akan diimpor.

3. Melakukan verifikasi data

Setelah formulir permohonan API diisi, importir harus melakukan verifikasi data dengan cara mengisi kode captcha yang muncul pada halaman verifikasi. Setelah itu, importir harus mengirimkan permohonan API dengan menekan tombol “Kirim”.

4. Memperoleh nomor API

Jika permohonan API sudah dikirim, importir akan memperoleh nomor API yang akan digunakan untuk proses impor selanjutnya. Nomor API juga akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar di dalam formulir permohonan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kami telah membahas secara lengkap tentang Angka Pengenal Impor 2015 dan bagaimana cara memperolehnya. Angka Pengenal Impor 2015 adalah sistem baru yang diperkenalkan oleh DJBC pada tahun 2015 untuk memudahkan proses impor dan mengurangi birokrasi yang ada. Importir harus memenuhi beberapa persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan untuk memperoleh API 2015. Dengan API 2015, proses pengajuan API menjadi lebih cepat dan efisien.

Meta Deskripsi dan Keywords

admin