Angka Pengenal Impor (API) atau Import Identification Number (IIN) adalah kode identifikasi yang di berikan oleh Di rektorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API berfungsi sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang di impor.
Definisi Angka Pengenal
Angka Pengenal Impor adalah kode identifikasi yang di berikan oleh DJBC kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API terdiri dari 10 digit yang terdiri dari kode wilayah, nomor seri, dan kode jenis kepabeanan.
Angka Pengenal Impor di berikan oleh DJBC setelah perusahaan melakukan proses pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang di tetapkan. API bersifat unik dan tidak dapat di pindahtangankan antar perusahaan. JUAL BELI KARKAS BEBEK
Fungsi Angka Pengenal Impor (API)
Angka Pengenal Impor memiliki beberapa fungsi, di antaranya:
Sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang di impor ke Indonesia.
Memberikan akses ke fasilitas kepabeanan seperti fasilitas pembebasan pajak impor (PPI), fasilitas kepabeanan tertentu, dan pelayanan kepabeanan lainnya.
Mempermudah monitoring kegiatan impor oleh DJBC dan lembaga terkait lainnya.
Menjamin keamanan dan ketertiban dalam kegiatan impor di Indonesia.
Proses Pendaftaran
Angka Pengenal Impor Perusahaan yang ingin mendapatkan API harus melakukan proses pendaftaran melalui sistem online yang di sediakan oleh DJBC. Proses pendaftaran terdiri dari beberapa tahap, di antaranya:
Pendaftaran perusahaan dan pengisian profil perusahaan.
Pendaftaran produk impor yang akan di impor.
Pengajuan dokumen persyaratan seperti SIUP, TDP, dan NPWP perusahaan.
Pengajuan dokumen pendukung seperti invoice, packing list, dan bill of lading dari supplier.
Verifikasi dan validasi data oleh DJBC.
Pembayaran biaya pendaftaran dan pengambilan API.
Setelah proses pendaftaran selesai dan API di berikan, perusahaan dapat melakukan kegiatan impor dengan menggunakan API tersebut.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Angka
Sehingga, untuk mendapatkan Angka Pengenal Impor, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang di tetapkan oleh DJBC, di antaranya:
Kemudian, perusahaan harus berbentuk badan hukum dan memiliki surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Sehingga, perusahaan harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sudah terdaftar di Di rektorat Jenderal Pajak.
Oleh karena itu, perusahaan tidak memiliki catatan buruk di DJBC seperti melakukan pelanggaran kepabeanan atau terlibat dalam kasus tindak pidana.
Selanjutnya, perusahaan harus memiliki kemampuan finansial yang memadai untuk melakukan kegiatan impor.
Angka Pengenal Impor Jangkar Groups
Sehingga, angka Pengenal Impor (API) adalah kode identifikasi yang di berikan oleh DJBC kepada perusahaan yang melakukan kegiatan impor barang ke Indonesia. API memiliki beberapa fungsi seperti sebagai pengenal impor dan dasar penghitungan tarif bea masuk dan pajak lainnya untuk barang yang di impor. Sehingga, proses pendaftaran API dapat di lakukan secara online dan perusahaan harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan untuk mendapatkannya. Selanjutnya, dengan memiliki API, perusahaan dapat melakukan kegiatan impor dengan lebih mudah dan terjamin keamanan dan ketertiban dalam kegiatan impor di Indonesia.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id