Jika Anda ingin memulai bisnis ekspor, salah satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah Angka Pengenal Ekspor Peraturan atau yang sering di sebut sebagai API-E. API-E adalah nomor identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah di tetapkan. Maka dalam artikel ini, kami akan membahas secara lengkap tentang API-E dan bagaimana cara mendapatkannya.
Apa Itu Angka Pengenal Ekspor Peraturan?
Angka Pengenal Ekspor Peraturan adalah nomor identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang di tetapkan. Nomor ini bertujuan untuk mengidentifikasi eksportir dalam melakukan kegiatan ekspor.
Setiap eksportir yang ingin melakukan kegiatan ekspor harus memiliki API-E. API-E ini nantinya akan di gunakan sebagai syarat dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Surat Keterangan Negara Asal (SKNA) barang ekspor.
Siapa yang Berhak Memiliki Angka Pengenal Ekspor Peraturan?
API-E dapat di miliki oleh semua eksportir yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, eksportir juga harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang telah di tetapkan.
Persyaratan administrasi yang harus di penuhi antara lain:
- Melampirkan fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akta Pendirian Perusahaan.
- Melampirkan fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Melampirkan fotokopi izin usaha ekspor.
- Melampirkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melampirkan fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
Sedangkan persyaratan teknis yang harus dipenuhi antara lain:
- Barang yang akan diekspor harus memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Selanjutnya, Dokumen ekspor harus dilengkapi dengan benar dan lengkap.
- Kemudian, Memiliki rekening bank yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bagaimana Cara Mendapatkan Angka Pengenal Ekspor Peraturan?
Maka untuk mendapatkan API-E, eksportir harus mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terletak di wilayah setempat. Permohonan ini harus di lengkapi dengan dokumen-dokumen yang di perlukan, seperti yang telah di sebutkan pada persyaratan administrasi di atas.
Setelah permohonan di ajukan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan melakukan verifikasi dan pengecekan dokumen yang telah di lampirkan. Jika dokumen telah memenuhi persyaratan yang di tetapkan, maka eksportir akan di berikan API-E.
Setelah eksportir mendapatkan API-E, nomor tersebut harus di gunakan pada setiap dokumen ekspor yang di ajukan. API-E ini juga harus di cantumkan pada faktur, packing list, dan dokumen pengiriman lainnya. Analisis SWOT Ekspor
Apa Manfaat Memiliki API-E?
API-E memberikan banyak manfaat bagi eksportir dalam melakukan kegiatan ekspor. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
- Mempermudah pengurusan dokumen ekspor.
- Selanjutnya, Memperkuat legalitas barang yang akan di ekspor.
- Mempercepat proses penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Surat Keterangan Negara Asal (SKNA) barang ekspor.
- Kemudian, Memperkuat citra perusahaan di mata calon pembeli di luar negeri.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki API-E
Setelah Anda memiliki API-E, ada beberapa hal yang perlu di perhatikan agar kegiatan ekspor yang Anda lakukan berjalan lancar. Beberapa hal yang perlu di perhatikan antara lain:
- Memperhatikan ketentuan teknis barang yang akan di ekspor.
- Selanjutnya, Memperhatikan ketentuan peraturan ekspor yang berlaku.
- Memperhatikan ketentuan pengiriman barang yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kemudian, Melakukan pengiriman barang sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan.
Kesimpulan Angka Pengenal Ekspor Peraturan
API-E adalah nomor identifikasi yang di berikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada eksportir yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis yang telah di tetapkan. Dalam melakukan kegiatan ekspor, API-E sangat penting karena di gunakan sebagai syarat dalam mengajukan permohonan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) atau Surat Keterangan Negara Asal (SKNA) barang ekspor. Selanjutnya, Untuk mendapatkan API-E, eksportir harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi dan teknis yang telah di tetapkan. Selain itu, eksportir juga harus memperhatikan ketentuan teknis dan peraturan ekspor yang berlaku agar kegiatan ekspor berjalan lancar.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups