Pelaku Pencemaran Polusi Udara – Polusi udara adalah gabungan partikel dan gas yang pada saat tertentu membahayakan bagi makhluk hidup maupun lingkungan. Ada banyak kandungan di dalamnya, misalnya, Karbon monoksida, sulfur di oksida, hingga nitrogen di oksida. Hanya saja masalah lingkungan hidup dan polusi udara memang tidak ada matinya untuk di bahas, termasuk sumber penyebabnya seiring dengan padatnya populasi manusia di bumi. Online Paspor Tanjung Priok
Hanya saja ada oknum-oknum tertentu yang sengaja melakukan tindakan yang bisa menyebabkan polusi atau pencemaran udara. Lantas, apa saja ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran udara?
Organisasi kesehatah dunia, WHO, menyebutkan, jika lebih dari 90 persen poplasi mahluk hidup di dunia menghirup udara beracun. Bahkan karena polusi udara, menurut WHO (2018), ada 4,2 juta kematian dini di dunia pada 2016 lalu. Negara yang menyumbang 91 kematian itu, adalah negara yang berkembang, dengan penghasilan rendah menengah termasuk di Asia Tenggara dan Pasifik. Pendidikan Satpam Gada Pratama
PENURUNAN Pelaku Pencemaran Polusi Udara
Namun kabar menggembirakan bagi terjadi saat pandemic covid-19 ini di Indonesia. MR Karliansyah selaku Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengatakan, tingkat polusi udara mengalami penurunan sejak Pandemi Covid-19 karena adanya pembatasan.
Di sebutkan jika polusi udara di Indonesia membaik hingga mencapai angka 42 persen sejak pandemik terjadi. Selama ini 80 persen polusi akibat gas buang kendaraan bermotor, berkurang karena pembatasan tersebut.
Ia juga mengaku, terdapat penurunan tingkat partikel PM 2,5 pada beberapa daerah di Indonesia. Partikel ini adalah partikulat berukuran 2,5 mikrometer yang ada di asap dan polusi, berbahaya untuk pernafasan manusia.
POLUSI UDARA BATUBARA ANCAM JAKARTA?
Salah satu daerah yang memiliki polusi udara yang tinggi adalah Kota Jakarta. Selain karena padatnya kendaraan di sana, juga karena polusi udara batubara ancam Jakarta, terutama selama ini menjadi ancaman kematian di wilayah pesisir Kelurahan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah warga yang terpapar mencapai 11.000 Jiwa.
Masyarakat setempat dominan mengalami gangguan pernafasan yaitu Inspeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, beberapa di antaranya mengalami gangguan kulit gatal-gatal, batuk hingga pilek.
Badan Energi Internasional (IEA) mengungkap dalam laman Greenpeace.org, fosil batubara menyumbang emisi CO2 global sebanyak 44 persen. Pembakarannya juga adalah sumber terbesar emis gas aias green hous gas (GHG) yang memicu terjadinya perubahan iklim.
apa saja ancaman hukuman bagi pelaku pencemaran udara
Sementara itu, hadirnya Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang didirikan di daerah batubara di nilai memancarkan bahan kimia berbahaya bahkan bisa memicu kematian dari hasil merkuri dan arsen yang di hasilkan. Bahaya ini terjadi akibat partikel halus bernama PM 2,5 yang berasal dari emisi udara yang ada.
Saat ini, telah beroperasi banyak PLTU Batubara di Indonesia, dan melepaskan jutaan ton polusi setiap tahun, hingga akhirnya mengotori udara dengan polutan racun, merkuri, timbal, arsenik, yang kemudian menyusup ke paru-paru mengakibatkan penyakit dan kematian dini.
POLUSI UDARA ADALAH PEMBUNUH SENYAP
Pelusi Udara adalah pembunuh senyap, batubara adalah penyumbang terbesarnya Polusi udara yang terjadi bukan hanya berdampak bagi Kesehatan, tetapi juga menyebabkan kerugian secara ekonomi di dunia. Dalam laporan Greenpeace di sebutkan jika kerugian karena polusi ini mencapai 8 Miliar US Dollar Amerika Serikat per hari.
Di perkirakan, kerugian tersebut memberi pengaruh hingga 3,3% atau sekitar AS$2,9 triliun per tahun dari produk domestik bruto global. Negara yang mengalami kerugian seperti China, Amerika Serikat dan India.
BERAPA KERUGIAN EKONOMI TERTINHHI KARENA POLUSI UDARA?
Mereka menanggung kerugian ekonomi tertinggi karena polusi udara dengan AS$900 miliar, AS$600 miliar dan AS$150 miliar per tahun.
Bahkan, Greenpeace mencatat, 40.000 anak meninggal dunai di usia 5 tahun karena terpapar artikel debu halus berukuran 2,5 mikrometer. Dokter menyebutkan, rokok tetap jadi ancaman terbesar untuk polusi. Termasuk kompor dengan bahan bakar kayu, deodoran, semprotan produk-produk kebersihan, maupun penyegar ruangan juga berperan dalam menyebabkan polusi.
PENANGGGULANGAN PELAKU PENCEMARAN UDARA
Keadaan ini tentu tak boleh di biarkan, tindakan atau penanggulangan pencemaran udara meski di ambil untuk melakukan antisipasi. Penanggulangan polusi udara juga harus di Fikirkan sejak dini, agar korban tidak bertambah banyak.
Dalam Undang-Undang, telah di atur mengenai polusi udara yaitu tentang pencemaran lingkungan. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal satu angka 1. Undang undang ini tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Di sebutkan bahwa, apabila masuk ataupun sengaja di masukkan makhluk hidup, termasuk zat. energi, hingga komponen lainnya dalam suatu lingkungan hidup karena kegiatan manusia tersebut melampaui baku mutu lingkungan hidup yang sudah di tetapkan, maka mereka yang terbukti melakukan pencemaran maka kewajibannya adalah melakukan penanggulangan pencemaran, bisa juga melakukan pemulihan atas lingkungan hidup yang rusak.
4 Cara Penanggulangan Pencemaran Udara
Aturan lainnya termuat dalam Pasal 53 ayat dua (2) UU PPLH, di sebutkan jika ada 4 cara penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di uraikan berikut ini.
- Memberikan info mengenai adanya pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup pada masyarakat
- Mengisolasi pencemaran ataupun kerusakan lingkungan hidup yang ada.
- Hal yang di anggap sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup segera di hentikan.
- Serta cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Selain penanggulangan pencemaran udara, juga di lakukan pemulian dengan sejumlah tahapan antara lain:
Pertama, menghentikan sumber dari pencemaran dan melakukan pembersihan dari unsur pencemaran
Kedua, melakukan upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup demi perbaikan mutu lingkungan hidup atau sering di kenal dengan istilah remediasi
Ketiga, memulihkan kembali nilai, fungsi, termasuk manfaat lingkugan hidup. Juga upaya melakukan pencegahan kerusakan lahan, memberikan perlindungan, juga memperbaiki eksositem yang ada atau singkatnya melakukan rehabilitasi
Keempat, Memulihkan kembali lingkungan hidup ataupun bagian-bagiannya agar berfungsi seperti sedia kala atau di kenal dengan nama restorasi
Kelima, Melakukan cara lainnya seiring dengan perkembangan teknologi yang ada saat ini.
HUKUMAN BAGI Pelaku Pencemaran Polusi Udara
Bagi yang melakukan Pencemaran lingkungan, tak sekedar melakukan penanggulangan, namun jika di anggap melanggar dan fatal, hukum berjalan untuk mereka. Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran dan merusak lingkungan harus mendapat hukuman yang sudah di atur dalam aturan perundang-undangan.
Banyak jurnal menyebutkan jika, hukuman bagi pelaku pencemaran udara atau perusak lingkungan termasuk penyebab polusi udara terancam pidana, denda dan ganti rugi. Ancaman berlaku bagi orang per orang maupun korporasi.
PASAL DALAM Pelaku Pencemaran Polusi Udara
Dalam Pasal 118 Undang-Undang PPLH, ancaman pidana penjara dan denda di perberat sepertiga dapat terancamkan kepada pelaku.
Dalam Pasal 119 Undang-Undang PPLH di sebutkan, jika tuntutan pidana dan sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas.
SANKSI PIDANA Pelaku Pencemaran Polusi Udara
Adapun sanksi pidana di jatuhkan kepada badan usaha yang di wakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. Tak hanya ancaman pidan, bisa juga mengejukan hukuman ganti rugi terhadap pelaku pencemaran udara. Bahkan dalam Pasal 87 ayat satu (1) Undang-Undang PPLH, selain membayar ganti rugi, pencemar dan/atau perusak lingkungan hidup dapat pula di bebani oleh hakim untuk melakukan tindakan hukum tertentu.
Adapun Tindakan tertentu yang di maksud, misalnya perintah untuk memasang atau memperbaiki unit pengolahan limbah, memulihkan fungsi lingkungan hidup, menghilangkan atau memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Terdapat banyak kasus yang terjadi di Indonesia terkait pencemaran lingkungan hidup yang berujung pada tuntutan pidana maupun perdata. Karena itu, Anda yang membutuhkan bantuan hukum dalam pmenghadapi masalah pencemaran udara tepat sekali memilih tim PT Jangkar Global Groups yang professional menangani berbagai kasus hukum dalam berbagai sektor.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
WEB : PT Jangkar Global Groups