Alur Perpanjangan SKCK

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau jaminan perilaku bagi yang membutuhkan. SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin usaha, atau mendapatkan visa untuk bepergian ke luar negeri.

Prosedur Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkannya. Setelah masa berlaku tersebut habis, maka SKCK harus diperpanjang kembali jika dibutuhkan. Berikut adalah alur perpanjangan SKCK:

1. Persiapan Dokumen

Sebelum mengajukan perpanjangan SKCK, pastikan ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan terlebih dahulu. Beberapa dokumen tersebut antara lain:

  • KTP atau Kartu Tanda Penduduk,
  • SKCK yang lama,
  • Bukti pembayaran biaya perpanjangan SKCK.

2. Pembayaran Biaya Perpanjangan SKCK

Setelah semua dokumen dipersiapkan, selanjutnya lakukan pembayaran biaya perpanjangan SKCK. Besaran biaya perpanjangan SKCK bervariasi, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Pembayaran biaya perpanjangan SKCK dapat dilakukan melalui bank atau metode pembayaran lain yang disediakan oleh kepolisian daerah.

  Memudahkan Pengurusan SKCK di Mabes Polri

3. Pengajuan Perpanjangan SKCK

Setelah dokumen dipersiapkan dan biaya perpanjangan SKCK dibayarkan, selanjutnya lakukan pengajuan perpanjangan SKCK ke kantor Polisi setempat. Datanglah ke kantor Polisi dengan membawa semua dokumen yang telah dipersiapkan, termasuk form perpanjangan SKCK yang telah diisi lengkap. Kemudian serahkan dokumen kepada petugas yang bertugas di kantor Polisi.

4. Proses Verifikasi

Setelah dokumen diterima, petugas akan melakukan verifikasi dokumen yang telah diserahkan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan keaslian dokumen serta untuk mengecek apakah ada catatan kriminal terbaru pada pemohon. Jika verifikasi telah selesai dan dinyatakan lulus, maka SKCK baru akan diterbitkan.

5. Pengambilan SKCK Baru

Setelah SKCK baru diterbitkan, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor Polisi tempat pengajuan atau dapat diberikan melalui kurir yang telah disediakan oleh kepolisian daerah jika memang diperlukan. Pastikan membawa dokumen pengambilan SKCK asli dan dokumen lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kantor Polisi tersebut.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK adalah proses yang harus dilakukan setelah masa berlaku SKCK habis. Untuk memperpanjang SKCK, pastikan dokumen yang dibutuhkan telah dipersiapkan, biaya perpanjangan SKCK telah dibayarkan, dan datang ke kantor Polisi setempat untuk mengajukan perpanjangan SKCK. Setelah selesai, SKCK baru dapat diambil di kantor Polisi tersebut atau dapat diberikan melalui kurir yang telah disediakan.

  Perpanjang SKCK Kota Bekasi
admin