Alur Membuat SKCK Baru

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak kriminal atau kejahatan. SKCK seringkali digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan, mengajukan visa, dan sebagainya.

Alur Membuat SKCK Baru

Berikut adalah alur lengkap untuk membuat SKCK baru:

1. Pendaftaran

Pertama-tama, Anda perlu mendaftar di website resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) untuk membuat akun pengguna. Setelah berhasil mendaftar, login ke akun Anda dan pilih menu ‘SKCK Online’.

2. Pengisian Data Diri

Setelah memilih menu SKCK Online, isi formulir yang tersedia dengan informasi diri lengkap, termasuk nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat sesuai KTP, dan nomor telepon. Pastikan semua informasi yang Anda isi adalah benar dan akurat.

3. Pilih Jenis Permohonan SKCK

Setelah mengisi data diri, pilih jenis permohonan SKCK yang ingin Anda ajukan. Ada beberapa jenis permohonan, seperti permohonan SKCK untuk kepentingan kerja, pendidikan, dan lain-lain.

  Prosedur Pengambilan SKCK Di Mabes Polri

4. Pembayaran Biaya

Setelah memilih jenis permohonan, Anda perlu membayar biaya pengurusan SKCK melalui bank yang telah ditentukan. Setelah melakukan pembayaran, upload bukti pembayaran di website dan ikuti petunjuk selanjutnya.

5. Verifikasi

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, Anda akan mendapatkan surat pengantar untuk mengajukan SKCK di kantor kepolisian terdekat. Cetak surat pengantar tersebut dan bawa ke kantor kepolisian beserta dokumen pendukung lainnya, seperti KTP, surat keterangan kerja, dan pas foto.

6. Pengambilan SKCK

Setelah selesai proses verifikasi, Anda dapat mengambil SKCK yang telah selesai diproses di kantor kepolisian. Pastikan membawa dokumen pendukung lainnya dan menyerahkan surat pengantar yang telah dicetak sebelumnya.

Dokumen Pendukung yang Dibutuhkan

Untuk membuat SKCK baru, Anda perlu menyediakan beberapa dokumen pendukung, seperti:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi

– Pas foto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 3 lembar

– Surat keterangan kerja dari tempat Anda bekerja (jika diperlukan)

– Surat permohonan dari instansi yang memerlukan SKCK (jika diperlukan)

  Bikin SKCK Online Semarang

Kata Kunci Meta

admin