Apa itu Alur Impor Kawasan Berikat?
Alur Impor Kawasan Berikat atau yang biasa disebut dengan API-P (Authorized Economic Operator – Pengusaha Kawasan Berikat) adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses impor barang ke dalam negeri. API-P memberikan kemudahan dan keamanan bagi pengusaha yang ingin melakukan impor barang dengan menggunakan fasilitas kawasan berikat. Contoh Barang Impor Adalah
@jangkargroups Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode
Bagaimana Alur Impor Kawasan Berikat Bekerja?
Pada dasarnya, Alur Impor Kawasan Berikat bekerja dengan sistem yang terintegrasi antara pemerintah, pengusaha, dan lembaga terkait. Proses impor barang dimulai dari pendaftaran API-P oleh pengusaha atau importir di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah pendaftaran di setujui, pengusaha akan mendapatkan akses ke Kawasan Berikat yang terdapat di seluruh pelabuhan dan bandara di Indonesia.Saat barang tiba di Kawasan Berikat, Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen impor. Jika dokumen lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bea Cukai akan melepaskan barang dan mengeluarkan surat persetujuan impor. Barang kemudian dapat di keluarkan dari Kawasan Berikat dan diangkut menuju tempat tujuan. Cara Mendapatkan Persetujuan Impor
Apa Keuntungan dari Menggunaka n Alur Impor Kawasan Berikat?
Menggunakan Alur Import Kawasan Berikat memiliki banyak keuntungan bagi pengusaha atau importir. Beberapa keuntungan tersebut antara lain:
- Pertama, Mempermudah proses impor barang
- Selanjutnya, Mempercepat proses pengiriman barang
- Kemudian, Menjamin keamanan dan kualitas barang yang di impor
- Selanjutnya, Memperoleh fasilitas berupa ruang gudang, kantor, dan area pengepakan
- Kemudian, Mendapatkan kemudahan dalam proses perpajakan dan bea masuk
Selain itu, pengusaha atau importir yang menggunakan Alur Import Kawasan Berikat juga di akui sebagai pengusaha yang memiliki standar kualitas internasional dan menjadi bagian dari jaringan perdagangan global.
Bagaimana Cara Mendapatkan API-P?
Untuk mendapatkan API-P, pengusaha atau importir harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:
- Pertama, Mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Selanjutnya, Mempunyai SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Kemudian, Mempunyai SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
- Selanjutnya, Mempunyai sertifikat ISO (International Organization for Standardization)
- Kemudian, Mempunyai laporan keuangan yang jelas dan akurat
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, pengusaha atau importir dapat mengajukan permohonan API-P ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Permohonan akan di proses dalam waktu 10 hari kerja dan jika di setujui, pengusaha atau importir akan mendapatkan sertifikat API-P yang berlaku selama 3 tahun.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kendala dalam Proses Impor?
Jika terjadi kendala dalam proses impor, pengusaha atau importir dapat menghubungi Kantor Pelayanan API-P yang terdapat di seluruh pelabuhan dan bandara di Indonesia. Kantor Pelayanan API-P akan memberikan bantuan dan solusi untuk menyelesaikan masalah yang di hadapi oleh pengusaha atau importir.Selain itu, pengusaha atau importir juga dapat mengajukan permohonan revisi atau pengajuan banding jika terdapat ketidakpuasan atas keputusan atau tindakan yang di ambil oleh Bea Cukai.
Alur Impor Kawasan Berikat Jangkargroups
Alur Impor Kawasan Berikat merupakan sebuah sistem yang mempermudah proses impor barang ke dalam negeri. Sehingga dengan menggunakan API-P, pengusaha atau importir dapat memperoleh banyak keuntungan dan fasilitas yang tidak tersedia pada proses impor biasa. Proses impor menjadi lebih cepat, mudah, dan aman bagi pengusaha atau importir yang menggunakan Alur Impor Kawasan Berikat. Jika terjadi kendala, Kantor Pelayanan API-P siap memberikan bantuan dan solusi untuk menyelesaikan masalah yang di hadapi oleh pengusaha atau importir.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id