Alasan Cerai Uu Perkawinan

Alasan Cerai Uu Perkawinan

Jumlah kasus perceraian di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data dari Kementerian Agama, pada tahun 2020 tercatat 288.202 pasangan yang bercerai. Hal ini membuat UU Perkawinan menjadi semakin penting untuk dipahami oleh setiap pasangan yang ingin menikah. Salah satu aspek penting dalam UU Perkawinan adalah mengenai alasan cerai. Berikut adalah beberapa alasan cerai menurut UU Perkawinan:

1. Perselingkuhan

Salah satu alasan cerai paling umum adalah perselingkuhan. Pasangan yang merasa tidak lagi mendapatkan kasih sayang dari pasangan mereka mungkin akan mencari kebahagiaan di luar hubungan tersebut. Namun, perselingkuhan adalah pelanggaran serius terhadap komitmen perkawinan dan dapat menjadi alasan valid untuk mengajukan cerai.

2. Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Jika salah satu pasangan melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap pasangan lainnya, itu bisa menjadi alasan yang kuat untuk mengajukan cerai. Kekerasan dalam rumah tangga mencakup berbagai bentuk, termasuk fisik, emosional, dan seksual. Pasangan yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga harus segera mencari bantuan dan perlindungan dari lembaga yang berwenang.

  Menjelang Penataran Nikah 2023

3. Tidak Adanya Keharmonisan dalam Rumah Tangga

Tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga adalah alasan cerai yang agak lebih abstrak. Namun, jika pasangan tidak lagi dapat hidup bersama secara damai dan saling mendukung satu sama lain, itu dapat menjadi alasan yang sah untuk mengajukan cerai. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga adalah perbedaan nilai, kebiasaan, dan tujuan hidup yang berbeda.

4. Penyalahgunaan Narkoba atau Alkohol

Penyalahgunaan narkoba atau alkohol dapat mengancam kesehatan dan keselamatan pasangan serta anak-anak mereka. Jika pasangan terus-menerus melakukan penyalahgunaan narkoba atau alkohol dan menolak mencari bantuan, itu dapat menjadi alasan cerai yang kuat.

5. Ketidakmampuan Mempertahankan Keluarga

Jika salah satu pasangan mengalami kesulitan dalam mempertahankan keluarga, misalnya tidak mampu memberikan nafkah atau tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga, itu bisa menjadi alasan cerai yang sah. Namun, pasangan tersebut harus dapat membuktikan bahwa pasangan mereka memang tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

  Perkawinan Menurut Islam

6. Perselisihan Keluarga

Konflik antara anggota keluarga yang mempengaruhi hubungan suami istri juga dapat menjadi alasan cerai. Misalnya, konflik antara ibu mertua dan menantu yang tidak pernah terselesaikan dapat menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga dan memicu perceraian.

7. Kehendak Suami Istri

Terakhir, alasan cerai yang paling sederhana dan paling kuat adalah kehendak suami istri yang telah mencapai kesepakatan untuk bercerai. Namun, pasangan tersebut harus melalui proses hukum untuk memastikan bahwa perceraian mereka sah dan sah secara hukum.

Itulah beberapa alasan cerai menurut UU Perkawinan di Indonesia. Setiap pasangan harus mempertimbangkan dengan cermat setiap opsi sebelum memutuskan untuk bercerai. Pastikan untuk berkonsultasi dengan pengacara atau lembaga yang terpercaya untuk memahami hak dan kewajiban hukum Anda sebelum mengambil langkah apapun.

admin