Akta Kematian WNA

Adi

Updated on:

Akta Kematian WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Pengertian

Akta kematian WNA adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seorang Warga Negara Asing telah meninggal dunia. Dokumen ini di butuhkan sebagai bukti kematian dan menjadi syarat penting dalam proses administrasi dan hukum terkait harta warisan, pemulangan jenazah, dan lain-lain. Penambahan Nama Di Paspor Online 2023

 

Prosedur Pembuatan Akta Kematian WNA

 

Prosedur Pembuatan Akta Kematian WNA

 

Proses pembuatan akta kematian WNA di Indonesia harus di lakukan oleh keluarga atau kerabat dekat korban. Berikut adalah prosedur pembuatannya:

 

1. Selanjutnya, mendaftarkan kematian ke Kedutaan Besar negara asal korban di Indonesia.

2. Mengajukan permohonan pembuatan akta kematian WNA ke Kantor Catatan Sipil setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung, seperti paspor, surat kematian dari rumah sakit, dan surat keterangan dari Kedutaan Besar.

3. Membayar biaya administrasi yang di tetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Setelah proses pembuatan selesai, keluarga atau kerabat dekat korban akan menerima kematian WNA yang telah di sahkan oleh Kantor Catatan Sipil.

  Buat KTP Secara Online dengan Mudah dan Cepat

 

Penggunaan Akta Kematian WNA

 

Penggunaan Akta Kematian WNA

 

Selanjutnya, kematian WNA di gunakan sebagai bukti kematian yang sah dalam berbagai proses administrasi dan hukum, antara lain:

 

1. Kemudian, pemulangan jenazah ke negara asal korban.

2. Sehingga, pengurusan harta warisan korban di Indonesia atau di negara asal korban.

3. Selanjutnya, pengajuan klaim asuransi atau pensiun korban.

4. Oleh karena itu, pembatalan visa korban di Indonesia.

5. Selanjutnya, pembatalan paspor korban di negara asal korban.

 

Perbedaan Antara Akta Kematian WNA dan Akta Kematian WNI

Meskipun sama-sama berfungsi sebagai bukti kematian, terdapat beberapa perbedaan antara kematian WNA dan kematian WNI, antara lain:

 

1. Penerbitan kematian WNA di lakukan oleh negara asal korban, sedangkan kematian WNI di terbitkan oleh Kantor Catatan Sipil setempat.

2. kematian WNA menggunakan bahasa asing dan huruf Latin, sedangkan kematian WNI menggunakan bahasa Indonesia dan huruf Latin.

3. Proses pembuatan kematian WNA lebih rumit dan memerlukan dokumen-dokumen pendukung yang lebih banyak di bandingkan dengan kematian WNI. Ekspor Impor Artinya: Definisi dan Perbedaan

  Cetak Ulang KTP Hilang Online

 

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor