Apa itu akta kematian ?
Akta kematian adalah : surat kematian yang di terbitkan oleh disduk capil terhadap seseorang warga negara yang telah resmi dinyatakan meninggal dunia oleh dokter/rumah sakit. Jadi tugas kita sebagai warga negara yang baik harus mengurus akte kematian supaya terciptanya data kependudukan yang akurat.
Kita sering mendengar dan menyaksikan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang salah data karena memberikan hak suara kepada orang yang sudah meninggal dunia. Kesalahan ini seharusnya tidak terjadi apabila kita melaporkan warga yang meninggal dunia kepada disduk capil sehingga disduk capil menghapus Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan data orang yang sudah meninggal dunia tidak di salah gunakan oleh oknum/orang lain.
Bagaimana cara mengurus akta kematian ?
Cara mengurus akta kematian adalah : ketika ada seseorang meninggal dunia, segera panggil dokter atau membawa jenazah ke puskesmas untuk mendapatkan surat keterangan meninggal dunia. Terkadang pak RT membuatkan surat pengantar kematian untuk di urus ke kelurahan. Di Jakarta, untuk mengurus akta kematian cukup di kantor kelurahan dan tidak usah ke kantor disduk capil. Di saat pandemi corona, anda bisa mengurus secara online melalui alpukat betawi.
Cara mengurus akta kematian di dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil)
Persyaratan akta kematian
Persyaratan yang harus anda lengkapi untuk membuat akta kematian adalah :
1. Surat keterangan pelaporan kematian dari RT/RW/kelurahan
2. Surat keterangan kematian dari rumah sakit / puskesmas atau visum dokter
3. Asli dan Foto copy KTP dan KK almarhum dan Pemohon
4. Asli dan Foto copy Akta Nikah Almarhum (jika sudah menikah)
5. Foto copy akta kelahiran almarhum
6. KTP Dua orang saksi yang memenuhi syarat
7. Foto copy pasport/SKTT, SKSKPS bagi WNA
Tempat Pelayanan di dinas (WNA) dan Sudin untuk WNI
Akta kematian untuk apa ?
Kegunaan akta kematian adalah :
- penetapan warisan,
- dokumen untuk mengurus asuransi,
- adanya kepastian hukum bahwa almarhum memang benar meninggal dunia,
- untuk mengurus status duda/janda,
- sebagai persyaratan untuk bisa menikah kembali,
- merubah data pemilu sehingga tidak ada panggilan untuk menggunakan hak suaranya.
Berapa biaya mengurus akta kematian ?
Jika anda mengurus sendiri ke kantor kelurahan atau dukcapil maka biayanya adalah Nol Rupiah alias gratis. Jika anda mengunakan pihak ketiga maka anda membayar biaya jasa yang di sepakati oleh kedua belah pihak.
Berapa lama mengurus akta kematian ?
Proses akta kematian adalah 14 hari kerja setelah semua dokumen anda di nyatakan lengkap dan bisa di proses.
Untuk pelaporan akta kematian di bedakan menjadi 3 yaitu :
- Meninggal di rumah sakit : harus melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit, surat pengantar dari RT/RW kemudian ke kelurahan untuk dibuatkan surat kematian dan pisah kartu keluarga.
- Meninggal di rumah : harus meminta surat keterangan kematian dari puskesmas, surat pengatar RT/RW kemudian ke kelurahan untuk dibuatkan surat kematian dan pisah kartu keluarga
- Meninggal di masa yg lalu : semua ktp ahli waris di kumpulkan, dua ktp saksi dan ahli waris membuatkan surat pernyataan kematian yang menerangkan fakta kapan dan di mana almarhum meninggal dunia. Surat pernyataan kematian ini di bubuhi materai di sertai surat keterangan dari RT/RW serta lurah setempat.