Akad Ijarah (sewa) dalam Ekonomi Islam
ini lah tentang Akad Ijarah sewa dalam Ekonomi Islam telah memperbolehkan segala jenis bentuk dalam hubungan bermuamalah antar sesame manusia. Islam telah memperbolehkan transkasi tranksaksi jual beli dengan mengharamkan adanya tamabahan bunga dalam setiap proses transaksi jual beli nya. Selanjutnya Selain dari aktivitas transaksi jual beli, islam juga telah mengatur mengenai sistem sewa yang berkaitan dengan barang atau objek lainnya. Islam mengatur tentang sewa dalam bab fiqih muamalah dengan materi bab yaitu Ijarah. Jasa Desain dan SEO Website/Toko Online, Profesional dan Berkualitas Hanya Ada Disini!
Akad Ijarah dalam Bank yaitu , Akad memberikan sewa (sewa-menyewa) berupa peralatan, barang atau objek lainnya dengan sistem sewa dimana, pada sewa tersebut di bebankan beban sewa atas perlatan yang telah disewakan diawal perjanjian sewa. Dalam syariah setiap akad telah berdasarkan pada Rukun dan Syarat akad.
Rukun Akad Ijarah
- Orang yang sewa dan menyewakan
- Shighah (Perjanjian Sewa )
- Sewa ( berupa Imbalan atas sewa yang di berikan)
- Selanjutnya Manfaat / Objek yang di sewakan
- Syarat Dalam Akad Ijarah :
- Harus ada nya akad
- Kepemilikan atas barang Sewa
- Selanjutnya Kesepakatan
- Pengikatan atas sewa yang diberika (luzum)
Akad Ijarah
Syarat Wujud(Harus adanya Akad) dalam Akad Ijarah merupakan syarat yang berkaiatan dengan orang yang bertransaksi. Dalam syarat wujud ini pihak sewa dan pihak yang menyewakan saling bersepakat dalam proses tranksaksi. Syarat orang yang dapat bertranksaksi adalah baligh, di lakuakn dalam keadaan sadar, dan mummayiz.
Syarat Berlaku Kepemilikan atas Ijarah dalam Akad Ijarah Syarat berlaku kepemilikan merupakan syarat yang berkaitan dengan hak milik dari objek yang di sewakan. Dalam syarat kepemilikan barang yang akan disewakan harus dimiliki oleh pihak yang menyewakan barang. Barang yang disewakan harus di kuasai penuh oleh pihak yang menyewakan. Dan dalam kepemilikan ini tidak boleh barang yang disewakan yang bukan memiliki hak penuh atas barang yang di sewakan.
Syarat Validitas (Kesepakatan ) dalam Akad Ijarah.
Syarat dalam Validitas (Kesepakatan ) merupakan syarat di mana pihak sewa dan menyewakan saling bersepakat dalam objek sewa. Selanjutnya Syarat ini terbagai atas:
- Kedua belah pihak harus saling ridha dan bersepakat atas sewa tersebut.
- Objek akad (barang yang di sewakan) harus lah memiliki manfaat yang jelas.
- Selanjutnya Keterangan dalam proses sewa t harus jelas dan tidak boleh menyewa dengan ucapan perkataan.
- Diharuskan manfaat dari objek ijarah bersifat mubah atau halal secara syara.
- tidak di perbolehkan bagi orang yang di sewa mengambil manfaat selain dari perkejaannya.
- diharuskan manfaat tertuju atas barang yang disewa sebagaimana pemanfaatannya setelah akad ijarah.
Syarat Upah (Ujrah) dalam Akad Ijarah
Upah atau biaya sewa di sebut dengan Ujroh . Dalam islam diperbolehkan adanya upah atau biaya sewa dari barang atau objek yang di sewakan. Pihak yang menyewakan di perbolehkan mengambil keuntungan atas barang yang telah di sewakan kepada pihak penyewa .
Syarat Luzum (mengikat antara pihak sewa dan mensewakan)
Terdapat dua syarat mengikat dalam proses akad ijarah di antaranya :
1. Barang yang akan di sewakan harus terbebas dari kerusakan. Ketika penyewa barang yang sedang dalam masa akad ijarah ia memiliki pilihan untuk memilih ingin melanjutkan sewa barang atau tidak ketika barang yang disewa dalam keadaan tidak baik atau rusak. Hal ini merupakan salah satu bentuk penerapan khiyar dari proses transaksi akad ijarah.
Khiyar merupakan hak penjual dan pembeli dalam meneruskan atau tidak nya suatu proses transaksi. Contoh nya Seperti menyewa tunggangan dan ternyata tunggangan tersebut dalam keadaan sakit atau ketika dalam proses menyewa suatu gedung akan tetapi ternyata kondisi dari gedung yang di sewa tersebut dalam keadaan tidak baik dan mengalami kerusakan. Maka pihak penyewa diperbolehkan melakukan khiyar untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi.
2. Ketika terjadi Halangan Maka Kedua pihak boleh menyelesaikan akad ijarah sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian di awal sewa.
Macam Akad Ijarah dalam Perbankan Syariah.
Bank Syariah merupakan industri keuangan yang dalam setiap kegiatan operasional nya menggunakan prinsip syariah. Bank syariah yang memiliki ragam finansial keuangan yang menjanjikan ragam kebutuhan yang di butuhkan oleh masyarakat. Mulai dari aktivitas produk funding (penghimpunan dana), financing (pembiayaan dana), dan fee base income (layanan tambahan).
Dari tiga produk layanan operasional tersebut bank syariah menggunakan akad Ijarah dalam produk layanannya yaitu dalam produk pembiyaan sewa dan dalam produk save deposit box. Pada Industri perbankan syariah sendiri, Ijarah terbagi atas dua jenis yaitu, Ijarah dan Ijarah Muntahiya Bit Thamliq.
1. Ijarah Asli. Sewa merupakan bentuk ijarah yang asli. Akad ini memiliki beberapa ketentuan dalam proses pelaksanaan, yakni Dalam akad Ijarah Asli Barang sewaan tetap menjaadi milik bank, Seluruh biaya–biaya mulai dari biaya perawatan barang sewa dan perbaikan atas barang sewa menjadi tanggung jawab bank, kecuali jika nilainya relative kecil dan disepakati kedua pihak.
Debitur hanya memanfaatkan barang dan tidak menjadi memiliknya (tidak ada peralihan kepemilikan), Debitur tidak bertanggung jawab mengenai kerusakan atau kehilangan barang, kecuali akibatkan kelalaian debitur, danSetelah selesai masa sewa kontrak, barang dikembalikan dan kembali ke bank sebagai pemiliknya. Alur Proses dalam akad Ijarah :
- Penyewa mengajukan pembiayaan dan melakukan perjanjian.
- Selanjutnya Bank membeli mesin (barang sewa) ke pemasok barang.
- Pemasok barang mengirim mesin (barang sewa) ke Bank
- Selanjutnya Bank dan penyewa Barang menyepakati sewa atas barang. Penyewa membayar Biaya sewa.
- Barang sewa akan di kembalikan oleh penyewa setelah masa sewa selesai.
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik. Akad sewa jenis kedua yang terdapat pada Bank Syariah adalah akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq. Akad Ijarah Muntahiya Bit Thamliq merupakan akad sewa atas barang /(objek sewa) di mana setelah proses masa sewa tersebut selesai terjadi pemindahan atau peralihan hak milik atas barang sewa dari pihak bank kepada pihak penyewa.
Alur Proses dalam Akad Ijarah Muntahiya Bit-Thamliq :
- Penyewa mengajukan pembiayaan sewa dan melakukan waad (perjanjian kesepakatan atas sewa).
- Selanjutnya Bank membeli mesin (barang sewa yang di perlukan nasabah) ke pemasok barang.
- Selanjutnya Pemasok barang mengirim mesin (barang sewa) ke pihak Bank.
- Bank melakukan negosiasi dengan debitur (penyewa) dan melakukan kontrak (lengkap dengan jadwal termin).
- Pembayaran dan nominal sewa kemudian barang di berikan ke penyewa.
- Penyewa membayar sewa sesuai dengan jadwal pembayaran termin kontrak.
- Setelah selesai masa kontrak, penyewa dan bank melakukan jual beli mesin.
Oleh karena itu, Dalam proses sewa pada Bank Syariah nasabah memiliki dua pilihan menggunakan sistem ijarah dan ijarah muntahiya bit thamliq. Selanjutnya, Perbedaan dari dua akad tersebut adalah ijrah muntahiya bit thamliq terdapat opsi perpindahan kepemilikan atas barang sewa di akhir masa sewa dari pihak Bank kepada nasabah.
Sehingga nasabah akan memiliki hak milik penuh atas barang sewa tersebut sedangkan, dalam akad Ijarah asli tidak terdapat peralihan kepemilikan. Dalam sewa ini bank akan memberikan nilai tambah yaitu berupa ujroh (biaya sewa) dari barang yang di sewakan.