Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag: Menikah dengan WNA

Akhmad Fauzi

Updated on:

Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag: Menikah dengan WNA
Direktur Utama Jangkar Goups

Pernikahan adalah momen sakral yang perlu di legalkan secara hukum agar memiliki kekuatan dan pengakuan di mata negara. Di Indonesia, proses legalisasi pernikahan bagi umat Muslim di lakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya, artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai syarat melegalkan pernikahan di Kemenag, persyaratan khusus untuk menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), panduan pendaftaran SIMKAH Online, proses selanjutnya setelah pendaftaran, serta informasi mengenai jasa legalisir buku nikah.

Baca juga : Renungan Pernikahan Tentang Kesetiaan

Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag (Bagi WNI)

Untuk melangsungkan pernikahan dan mendapatkan buku nikah dari Kemenag, calon pengantin (catin) Warga Negara Indonesia (WNI) perlu memenuhi beberapa persyaratan umum. Sehingga, penting untuk di ingat bahwa persyaratan ini dapat sedikit bervariasi tergantung kebijakan KUA setempat, namun secara garis besar adalah sebagai berikut:

Baca juga : Bp4 Adalah Panduan Lengkap dan Komprehensif

  1. Surat Pengantar RT/RW dan Kelurahan/Desa: Surat N1, N2, N3, dan N4 yang di urus di kelurahan/desa masing-masing catin.
  2. N1 (Surat Keterangan Untuk Nikah): Berisi informasi diri catin.
  3. N2 (Surat Keterangan Asal-Usul): Menjelaskan asal-usul orang tua catin.
  4. N3 (Surat Persetujuan Mempelai): Pernyataan persetujuan menikah dari kedua belah pihak.
  5. N4 (Surat Keterangan Tentang Orang Tua): Informasi mengenai orang tua catin.
  6. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK): Masing-masing catin, di lengkapi dengan menunjukkan aslinya.
  7. Akta Kelahiran/Surat Keterangan Lahir: Fotokopi dan asli.
  8. Pas Foto Berwarna: Ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (2 lembar) dengan latar biru. Untuk pria dan wanita, di sarankan berbusana rapi dan sopan.
  9. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter: Menunjukkan bahwa catin sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak mengidap penyakit menular.
  10. Surat Rekomendasi Nikah (bagi yang menikah di luar domisili): Jika salah satu atau kedua catin akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah domisili KTP-nya.
  11. Bagi Calon Pengantin Wanita (Muslim): Surat wali nikah (jika wali bukan ayah kandung), atau surat keterangan mualaf (jika mualaf).
  12. Surat Izin Orang Tua/Wali (bagi yang belum berusia 21 tahun): Jika catin belum mencapai usia 21 tahun, di perlukan surat persetujuan dari orang tua atau wali.
  13. Akta Cerai (bagi yang janda/duda): Jika catin pernah menikah sebelumnya.
  14. Surat Keterangan Kematian Pasangan (bagi yang duda/janda di tinggal mati): Jika catin duda/janda karena pasangan meninggal dunia.
  15. Bagi Anggota TNI/Polri: Membutuhkan izin dari atasan.

Baca juga : Nikah Menurut Islam Adalah

Persyaratan Menikah dengan WNA di Indonesia – Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

Menikah dengan WNA memiliki persyaratan tambahan yang perlu di perhatikan. Sehingga, proses ini melibatkan koordinasi antara KUA dan Kedutaan Besar negara asal WNA.

  • Surat Keterangan Belum Menikah dari Kedutaan Besar WNA: WNA harus mendapatkan surat keterangan dari kedutaan besar negaranya di Indonesia yang menyatakan bahwa ia belum pernah menikah atau berstatus single. Surat ini harus di legalisir oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.
  • Paspor WNA: Fotokopi dan asli.
  • Visa/Izin Tinggal WNA: Fotokopi dan asli.
  • Akta Kelahiran WNA: Fotokopi dan asli.
  • Surat Keterangan Domisili WNA di Indonesia: Jika WNA memiliki domisili sementara di Indonesia.
  • Pernyataan Tidak Sedang dalam Ikatan Perkawinan dengan Orang Lain: Di hadapan penghulu atau petugas KUA.
  • Terjemahan Dokumen: Semua dokumen dari WNA yang tidak berbahasa Indonesia harus di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah.
  • Saksi dari Pihak WNA: Di sarankan membawa saksi dari pihak WNA.
  • Surat Izin dari Kedutaan Besar WNA (jika di perlukan): Beberapa negara mungkin mensyaratkan izin khusus dari kedutaannya untuk warga negaranya yang menikah di luar negeri.
  • Bagi WNA Muslim: Jika WNA bukan Muslim, ia harus mengucapkan syahadat di hadapan petugas KUA dan membawa surat keterangan mualaf.

Baca juga : Dokumen Pernikahan 2023

Cara Pendaftaran SIMKAH Online – Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Online adalah inovasi Kemenag untuk memudahkan pendaftaran pernikahan. Berikut adalah langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Akses Laman SIMKAH Online: Kunjungi situs resmi SIMKAH Online melalui browser Anda (simkah.kemenag.go.id).
  2. Pilih Menu “Daftar Nikah”: Pada halaman utama, pilih opsi untuk mendaftar nikah.
  3. Isi Data Diri Calon Suami dan Calon Istri: Masukkan NIK, nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, status perkawinan, dan data lainnya sesuai petunjuk.
  4. Isi Data Calon Wali Nikah (bagi perempuan): Masukkan data wali nikah yang sah.
  5. Pilih Lokasi dan Waktu Akad Nikah: Tentukan KUA tempat akad nikah akan di langsungkan, tanggal, dan waktu akad.
  6. Unggah Dokumen Persyaratan: Unggah salinan digital dari dokumen-dokumen yang telah di sebutkan di bagian “Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag”. Pastikan format dan ukuran file sesuai ketentuan.
  7. Verifikasi Data: Pastikan semua data yang di masukkan sudah benar dan lengkap.
  8. Cetak Bukti Pendaftaran: Setelah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan bukti pendaftaran SIMKAH Online yang dapat di cetak. Bukti ini berisi informasi pendaftaran dan nomor registrasi.
  9. Datang ke KUA: Selanjutnya, bawa bukti pendaftaran SIMKAH Online beserta semua dokumen asli dan fotokopi yang di syaratkan ke KUA yang telah di pilih untuk verifikasi.

Baca juga : Pernikahan Muslimah

Proses Selanjutnya Setelah Melakukan Pendaftaran SIMKAH Online

Pendaftaran SIMKAH Online hanyalah langkah awal. Proses selanjutnya yang harus di lakukan adalah:

Verifikasi Dokumen di KUA: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

Calon pengantin harus datang ke KUA dengan membawa semua dokumen asli dan fotokopi yang telah di unggah saat pendaftaran online, beserta bukti pendaftaran SIMKAH Online. Selanjutnya, petugas KUA akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Baca juga : Pertanyaan Pra Nikah Di KUA 2020

Pemeriksaan Kesehatan dan Penasihatan Perkawinan: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

KUA biasanya akan mengarahkan catin untuk melakukan pemeriksaan kesehatan tambahan (jika belum lengkap) dan mengikuti bimbingan/penasihatan perkawinan.

Baca juga : Perkawinan Campur WNI Panduan Lengkap

Penyelesaian Administrasi: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

Selanjutnya, membayar biaya nikah (jika akad di langsungkan di luar KUA atau di luar jam kerja) dan melengkapi berkas administrasi lainnya.

Baca juga : Jenis Pernikahan Dalam Islam

Pengumuman Kehendak Nikah: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

KUA akan mengumumkan kehendak nikah catin selama beberapa hari (biasanya 10 hari kerja sebelum akad) untuk memastikan tidak ada halangan syar’i atau hukum yang melarang pernikahan.

Baca juga : Contoh Foto Buat Nikah

Pelaksanaan Akad Nikah: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag

Selanjutnya, pada hari yang telah di tentukan, akad nikah akan di laksanakan di KUA atau lokasi lain yang di sepakati, di pimpin oleh penghulu.

Baca juga : Hasil Perkawinan Campuran Tts

Penerbitan Buku Nikah:

Kemudian, setelah akad nikah selesai dan semua prosedur terpenuhi, KUA akan menerbitkan Buku Nikah sebagai bukti sahnya perkawinan secara hukum Islam dan negara.

Baca juga : Perjanjian Pra Nikah Menurut Hukum Islam

Jasa Legalisir Buku Nikah Kemenag Jangkargroups

Setelah mendapatkan Buku Nikah, terkadang di perlukan legalisasi tambahan, terutama jika Buku Nikah akan di gunakan untuk keperluan di luar negeri, seperti pengurusan visa, pendaftaran sekolah anak di luar negeri, atau keperluan imigrasi. Oleh karena itu, legalisir Buku Nikah berarti mengesahkan tanda tangan pejabat yang menerbitkan dokumen tersebut di instansi terkait.

Baca juga : Penyebab Putusnya Perkawinan

Jangkargroups adalah salah satu penyedia jasa yang dapat membantu proses legalisir dokumen, termasuk Buku Nikah Kemenag. Sehingga, layanan mereka biasanya mencakup:

  • Legalisir di Kepala KUA: Mengesahkan 2 Buku Nikah Asli dari Kepala KUA tempat domisili menikah.
  • Legalisir di Kementerian Agama: Mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenag yang mengeluarkan Buku Nikah.
  • Legalisir di Kementerian Luar Negeri (Kemlu): Mengesahkan tanda tangan pejabat Kemenag yang telah di legalisir oleh Kemenag itu sendiri.
  • Legalisir di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): Untuk dokumen yang akan di gunakan di luar negeri, seringkali di perlukan legalisir di Kemenkumham setelah dari Kemlu.
  • Legalisir di Kedutaan Besar Asing: Jika Buku Nikah akan di gunakan di negara tertentu, legalisir di kedutaan besar negara tujuan di Indonesia mungkin juga di perlukan.

Baca juga : Anak Kawin Campur

Menggunakan jasa profesional seperti Jangkargroups dapat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi mereka yang tidak familiar dengan birokrasi legalisasi dokumen yang kompleks. Oleh karena itu, pastikan untuk memilih penyedia jasa yang terpercaya dan memiliki rekam jejak yang baik.

Baca juga : Aturan Pernikahan

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat