HAM di dalam Peranan Hukum – Selamat datang kembali bersama kami, kali ini kami akan membahas mengenai sesuatu yang sebenarnya sudah sering terjadi di tengah tengah masyarakat kita yaitu HAM (Hak Asasi Manusia). Yuk simak penelasan artikel tentang HAM (Hak Asasi Manusia) berikut ini. Hak Asasi Manusia atau biasa di sebut dengan HAM merupakan suatu hak atau kodrat moriil yang disebut hak basic yang menempel di setiap diri manusia di seluruh dunia. GAGASAN GUNA HAM DI ERA SEKARANG
Semenjak dia dilahirkan ke muka bumi. Dimana hak itu mempunyai sifat atau bentuk yang abadi serta universal. Sebab hak itu bukan diberi oleh negara atau pemerintah tetapi kepada tiap insan atau manusia. Serta masyarakat di negara dimana saja ia hidup. Oleh karena itu hak asasi manusia atau HAM harus dihormati oleh siapa saja serta dilindungi oleh hukum tersebut.
Dengan sudah ditandatanganinya oleh Pemerintah Indonesia mengenai “Deklarasi Universal” yang membahas tentang HAM di PBB. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia terikat dengan hukum menghargai Hak Asasi Manusia buat tiap orang atau masyarakat yang tinggal serta hidup di Negara Indonesia. Serta dengan lahirnya atau terbentuknya suatu Undang Undang yaitu Undang-undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM.
UU No 39 Tahun 1999 HAM dalam HAM di dalam Peranan Hukum
Karena itu Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan hukum terikat harus menghargai hak-hak asasi manusia. Seperti sudah ditekankan dan tertera di dalam pasal 2 UU No.39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM, jika Negara Republik Indonesia mengaku serta junjung tinggi hak asasi manusia atau HAM yang perlu dilindungi, dihormati serta ditegakkan kebenarannya.
Selanjutnya seperti tertera di dalam pasal 3, 5, 17, serta di dalam pasal 18 Undang-undang No. 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM itu sudah benar-benar jelas disebut jika, tiap orang atau warga negara memiliki hak atas pernyataan, agunan, perlindungan serta perlakuan hukum yang adil tanpa adanya suatu tindakan diskriminatif yang diberi dengan obyektif untuk memperoleh terdapatnya kejelasan hukum.
Oleh karena itu, setiap orang harus di pandang tidak bersalah sampai di buktikan kesalahannya dengan resmi dalam sidang pengadilan yang berlaku, dengan di beri hak untuk bela diri. Namun Setiap orang yang dicheck memiliki hak memperoleh pertolongan hukum mulai sejak diawali penyelidikan sampai terdapatnya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Selanjutnya, tertera di dalam sebuah pasal yaitu pasal 33 UU No.39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM, sudah di tekankan juga jika, tiap orang memiliki hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam yang tidak manusiawi yang merendahkan derajat serta martabat kemanusiaannya, tidak kecuali yang berkaitan sedang jalani proses hukum pidana di depan Penyidik.
Penyidik dalam HAM di dalam Peranan Hukum
Atas basic ataupun dasar hukum UU No.39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia atau HAM juncto terdapat di dalam pasal 117 ayat (1) UU No.8 tahun 1981 mengenai KUHAP karena itu benar-benar tidak di benar bila ada Polisi (Penyidik ) atau peabat negara lain dalam jalankan pekerjaannya tangkap orang yang di sangka atau di duga bersalah, selanjutnya memaksanya untuk mengaku kesalahannya dengan beberapa cara, gertakan, pemaksaan, pemukulan, penyiksaan.
Di tambah lagi hal itu di kerjakan tanpa ada memberi peluang pada yang di amankan itu untuk memakai haknya memperoleh pertolongan hukum sebelum yang berkaitan dengan sah di check. Jika ada praktik-praktik penegakan hukum seperti ini, siapa dari 4 (empat) faktor penegak hukum (Catur Wangsa) yang bisa di inginkan khalayak umum bisa untuk di perjuangkan serta menegakkan hak asasi manusia (HAM) dalam proses penegakan hukum ? Jawabannya ialah beberapa Advokat Indonesia.
Bila ada pelanggaran dalam proses penegakan hukum di Indonesia, karena itu Advokatlah yang akan meluruskan kapasitas Penyidik, kapasitas Jaksa serta kapasitas Hakim. Advokat jadi elemen penegak hukum penting yang tidak di gaji oleh pemerintah yang oleh karenanya Advokat dalam jalankan suatu profesinya berbentuk berdiri sendiri, bebas serta mandiri.
Hingga tidak terlalu berlebih karier advokat di katakan sebagai Karier yang Mulia (Officium Nobile), di mana advokat dalam jalankan pekerjaan profesinya bertanggungjawab pada Negara, Warga, Pengadilan, Client serta Faksi Rivalnya. Di bahu beberapa Advokatlah di tanggung pengawalan Konstitusi serta Hak Asasi Manusia atau HAM di negara hukum Republik Indonesia (RI).
Advokat dalam HAM di dalam Peranan Hukum
Sebab Advokat merupakan Pengawal Konstitusi serta Hak Asasi Manusia, oleh karenanya, tidaklah heran jika “Shakespeare” mengatakan, “Let’s kill all the lawyers” dalam drama “Cade’s rebellion” di mana usaha untuk merubah pemerintahan demokratis ke pemerintahan otoriter harus menumpas terlebih dulu beberapa Advokat yang di ketahui jadi Pengawal Konstitusi.
Hal tersebut satu keharusan buat beberapa Advokat di negara mana saja ia bertugas atau berpraktik, harus memprioritaskan pekerjaannya sebagai “GARDA KONSTITUSI”. Jadi resiko asumsinya, karena itu Advokat berdasar di dalam pasal 16 Undang-undang No.18 tahun 2003 mengenai Advokat di beri hak “Imunitas” ( Hak Kebal Hukum ) dalam jalankan pekerjaan serta manfaatnya dengan arah supaya penyelewengan hukum bisa di luruskan secara baik.
Oleh karena itu Advokat hak imunitas berikut senjata oleh beberapa Advokat untuk maju tidak gentar menjaga serta menjaga Konstitusi. Serta menegakkan HAM dan semua ketetapan hukum serta perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tidaklah heran jika beberapa Advokat yang berada di Indonesia ini banyak faksi.
Sebab jika beberapa Advokat Indonesia menyatu akan besar sekali andilnya dalam jadikan Hukum jadi Panglima di negeri ini. Serta pasti dengan a contrario bisa di sebutkan rusaknya penegakan Hukum di negeri ini. Sebab beberapa Advokat sudah melalaikan peranan serta peranannya jadi Pengawal Konstitusi serta HAM. Bahkan juga tanpa ada di akui sudah jadi parah penegakan hukum tersebut.
HAM di dalam Peranan Hukum
Jadi bagi teman teman yang merasa atau pernah mengalami perlakuan tidak enak masalah hukum. Terutama HAM bisa segera meminta bantuan kepada advokat atau pengacara yang anda kenal atau yang ada di sekitar anda. Karena ini misalnya ada seseorang terduga bersalah.
Padahal tidak melakukan tindak kejahatan tersebut dan dalam penjara polisi melakukan tindakan kasar dengan memukul atau melakukan kontak fisik lain. Maka hal itu sudah merupakan tindakan merenggut HAM atau Hak Asasi manusia si terduga bersalah tersebut, jadi bisa di permasalahkan.