Seiring dengan munculnya berbagai jenis platform media sosial melahirkan berbagai content video yang anda buat content creator. Bukan hanya sebatas gambar saja, tetapi video-video kreatif mereka sukses mendatangkan viewers yang mendulang rupiah. Namun, tidak jarang video orang lain yang menayangkan ulang di sebuah program televisi baik yang sudah mendapatkan izin dari pemiliknya. Lantas bagaimana hukum memakai video TikTok orang lain untuk sebuah tayangan televisi atau kanal Youtube? Apakah masuk dalam kategori melanggar hak cipta?
Mengetahui Hukum Hemakai Video Tiktok
Perlu anda ketahui bahwa aturan hak cipta ini sudah jelas teratur dalam undang-undang nomor 28 tahun 2014. Seperti yang rinci dalam pasal 1 undang-undang tersebut mengatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis. Mendasarkan pada prinsip deklaratif usai ciptaan itu berwujud nyata dengan mengurangi pembatasan yang tentunya sesuai dengan peraturan UU.
Sinematografi menjadi salah satu karya yang terlindungi undang-undang. Sehingga jelas terlarang menduplikat kasil karya orang lain karena melanggar undang-undnag hak cipta.
SINEMATOGRAFI SEBAGAI HAK CIPTA
Seperti yang mengatakan di atas bahwa sinematografi menjadi salah satu karya hak cipta yang terlindungi undang-undang. Yang termaksud sinematografi merupakan hak cipta yakni gambar bergerak atau moving images. Yang masuk dalam kategori ini adalah film documenter, iklan, reportase, atau yang masuk dalam kategori cerita yang di buat dengan scenario.
Karya sinematografi pada umumnya bisa termuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, bisa media vcakram optic atau media lainnya. Mungkin sinema itu di tonton lewat bioskop, layar lebar, televise, atau media lainnya. Ini juga masuk kategori dalam bentuk audiovisual.
Kategori Sinematografi dalam TikTok
Apakah TikTok masuk dalam kategori sinematografi? Ya, TikTok masuk dalam kategori ini dan termasuk hak cipta yang terlindungi undang-undang. Bahkan perlindungan hak cipta ini sudah ada sejak 50 tahun silam sejak pertama kali umum.
Mengatakan bahwa pembacaan, penyiaran, pameran, atau ciptaan apapun yang menggunakan alat elektronik maupun bukan alat eletronik menciptakan apapun baik yang bisa terbaca, terdengar maupun yang bisa terlihat orang lain masuk dalam karya sinematografi.
HAK CIPTA DAN LISENSI KONTEN TIKTOK
Membahas tentang hukum memakai video TikTok orang lain untuk sebuah tayangan televisi atau kanal YouTube orang lain, maka yang penting harus paham adalah konten TikTok adalah bagian dari hak cipta dan memiliki lisensi.
Mengenai hak cipta dan lisensi konten TikTok dapat terlihat pada ketentuan layanan aplikasi TikTok yang tertera. Mengatakan bahawa segala jenis yang ada dalam konten TikTok baik berupa gambar, video, foto dan lain-lain yang sejenis yang ada dalam TikTok memiliki lisensi dari TikTok.
Ketentuan Hukum Memakai Video Tiktok
Ketentuan tersebut menyebutkan juga bahwa apapun kontennya maka tidak boleh kalian unduh, salin, lalu siarkan, atau di jual. Di eksploitasi dengan tujuan tertentu atau tanpa tujuan tanpa ada izin dari pemberi lisensi TikTok ataupun dari TikTok itu sendiri.
Selain konten TikTok di kenal juga dengan istilah konten pengguna. Konten pengguna ini adalah pengguna layanan yang di bolehkan mengunggah atau mengirim misalnya melalui layanan streaming. Atau bisa juga menyediakan konten lewat layanan.
Konten Pengguna
Konten pengguna ini menggunakan layanan tanpa batasan baik berupa teks, foto, video pengguna atau bisa juga menggunakan rekaman suara dan karya msik yang ada dalam rekaman suara atau bisa juga termasuk video yang menggabungkan rekaman suara yang di simpan secara pribadi dari perpustakaan pribadi.
Maka, jika pengguna layanan yang masuk dalam kategori di atas di bolehkan bisa mengambil semua bagian atau hanya sebagian konten yang di buat pengguna lainnya yang bisa di jadikan konten pengguna tambahan, termasuk konten yang di buat secara besama-sama pengguna lai, kemudian yang menyatukan atau yang menggabungkan konten pengguna yang di buat satu atau lebih dari satu pengguna.
Aturan dalam TikTok
Sehingga mereka yang ingin mengambil video hasil karya orang lain termasuk video TikTok maka harus memenuhi segala aturan atau standar-standar pelaksanaan penggunaan layanan TikTok sebagaimana di jelaskan di atas.
Tidak hanya itu, yang harus diketahui content creator ketiak pemilik konten penggunan sudah mengirim karyanya lewat layanan, maka itu artinya TikTok sudah punya hak emmberikan lisensi yang sifatnya tanpa syarat, konten tidak dapat ditarik, bebas dari royalty.
Akses Hukum Memakai Video Tiktok
Karena itu berdasar pada pengaksesan dan penggunaan layanan TikTok disebutkan larangan yang tidak boleh dilanggar seorang pengguna antara lain:
- Tidak boleh membuat salinan yang sifatnya tidak resmi, melakukan modifikasi, atau mengadaptasi.
- Tidak boleh membuat layanan yang menerjemahkan, kemudian melakukan rekayasa public, membongkar karya itu, kemudian melakukan dekompilasi atau membuat suatu karya turunannya dalam bentuk apapun.
Kedua larangan di atas menyangkut di dalamnya beragam poin atau menyangkut berbagai konten yang ada dalam layanan misalnya berkas-berkas, daftar atau dokumnentasi apapun, menentukan kode sumber, algoritma, metode maupun teknik dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan karya turunan yang serupa.
Tindakan dalam TikTok
Termasuk melakukan tindakan pendistribusian, memberikan lisensi, mengalihkan atau bahkan menjual karya orang lain baik sebagian atau seluruhnya atau turunan dari karya itu.
Tidak hanya itu, ini juga erat kaitannya jika karya orang lain dikomersilkan yakni memasarkan, membuat layanan sewa yang memakai tariff tertentu. Sehingga dari penjelasan ini diketahui pada dasarnya TikTok memiliki lisensi dan juga perjanjian lisensi yang sifatnya melarang untuk dijadikan sarana dalam menghilangkan atau mengambil alih suatu karya atau sebagian dari karya itu. Terlebih tanpa izin dari pembuat konten juga.
ADA SANKSI PIDANA
Jika ada yang mengambil karya orang lain tanpa izin pembuat atau pemilik hak cipta itu, dan melakukan gugatan maka ada sanksi pidana yang menanti. Dalam sanksi pidana jelas dikatakan bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melaksanakan hak ekonomi selain itu melaukan penggandaan atau penggunaan secara komersial maka hal itu dilarang.
Adapun hak ekonomi yang di maksud adalah hak yang melekat pada pencipta yaitu hak untuk melakukan antara lain:
- Menerbitkan ciptaan orang lain
- Menggandakan ciptaan dan segala bentuknya
- Menerjemahkan ciptaan
- Mengadaptasi, mengaransemen, mentransformasikan
- Mendistribusikan ciptaan atau salinan
- Membuat pertunjukan ciptaan, mengumumkan ciptaan, memuat komunikasi tentang ciptaan dan membuat alat sewa ciptaan
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf b, e, dan g undang-undnag nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta maka orang-orang yang tanpa hak atau tanpa izin dari pemncipta atau pemegang hak cipta dianggap melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk menggunakan sebuah hak cipta secara komersil maka ada pidana yang menanti yakni 4 yajum penjara serta denda yang fantastis yakni Rp1 miliar.
Sehingga menjawab pertanyaan hukum memakai video TikTok orang lain untuk sebuah tayangan televisi atau kanal Youtube? Apakah masuk dalam kategori melanggar hak cipta? Maka jika tidak memiliki izin daroi pembuat padahal ada tjuan komersil di dalamnya, akan dipidana sesuai aturan pelanggaran hak cipta.
Jika ditemukan adanya pelanggaran hak cipta, maka gugatan bisa diajukan ke pengadilan niaga yang ketentuannya bisa dilihat dalam aturan yang sudah diatur di atas. Jika Anda butuh pendampingan hukum, kontak kami di PT Jangkar Global Groups;
Hukum Meremix Lagu Orang Lain Tanpa Izin biskah Dituntut
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups