Keterangan Belum Menikah Belanda – Terdapat beberapa dokumen penting yang bisa di legalisir di kedutaan Belanda. Misalnya, untuk beberapa kepentingan tertentu, membutuhkan legalisir SKBM di Kedutaan Belanda. Legalisir ini di butuhkan untuk memenuhi persyaratan suatu hal, seperti kuliah, bekerja ataupun menikah dengan WNA.
Pada dasarnya, legalisir membutuhkan beberapa proses yang harus di lalui. Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi hingga alternatif pihak ketiga yang lebih memudahkan. Informasi tersebut anda simak melalui ulasan berikut!
Manfaat Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah di Kedutaan Belanda
Seperti yang disinggung sebelumnya, legalisir Surat Keterangan Belum Menikah di Kedutaan Belanda dibutuhkan untuk beberapa kepentingan tertentu. Surat ini banyak di manfaatkan untuk kepentingan yang sifatnya pribadi, baik untuk pendidikan dan semacamnya. Adapun manfaat dari legalisir tersebut bisa untuk beberapa kepentingan berikut :
1. Keterangan Belum Menikah Belanda Untuk Pendaftaran Pelajar
Pertama, legalisir belum menikah bermanfaat untuk Anda yang ingin melakukan pendaftaran sekolah. Misalnya, ingin berkuliah di Belanda, biasanya membutuhkan surat keterangan single. Ketentuan ini pada dasarnya bergantung pada kebijakan masing-masing kampus.
Namun, ada pula beberapa kampus yang menjadikan dokumen ini sebagai syarat penting yang harus terpenuhi. Syarat tersebut sebagai salah satu bentuk regulasi yang mengarah pada kedisiplinan.
2. Keterangan Belum Menikah Belanda Untuk Melamar Pekerjaan
Berikutnya, manfaat dari legalisir ini bisa untuk melamar pekerjaan. Bagi seseorang yang hendak mencari kerja di Negeri Kincir, ada beberapa perusahaan yang menyertakan dokumen ini sebagai persyaratan yang harus terpenuhi pelamar.
Misalnya, untuk perusahaan yang menjajaki bidang jasa lebih memprioritaskan pelamar yang single. Dokumen tersebut akan menjadi bukti bahwa sang pelamar belum terikat suatu pernikahan.
3. Keterangan Belum Menikah Belanda Untuk Mengurus Proses Pernikahan
Selain itu, legalisir ini juga akan di butuhkan seseorang yang hendak melangsungkan pernikahan dengan warga berkebangsaan Belanda. Pasangan yang akan menikah pun membutuhkan suatu bukti bahwa dirinya single.Dengan adanya dokumen tersebut maka akan semakin meyakinkan bahwa memang masih belum menikah.
Masa berlaku surat keterangan belum menikah yakni hingga seseorang melepas kelajangannya. Jika sudah menikah, maka surat keterangan belum menikah pun tidak akan berfungsi lagi.
Apa Saja Syarat Legalisir Surat Keterangan Belum Menikah di Kedutaan Belanda?
Jika Anda hendak melakukan legalisir SKBM di kedutaan belanda, terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi. Setiap persyaratan ini harus di persiapkan sebaik mungkin guna kelancaran dalam proses legalisir.
Jika di bandingkan dengan pengurusan dokumen lainnya, proses legalisir lebih minim syarat. Meskipun demikian, syarat berikut ini cukup penting untuk dipenuhi. Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Belum Menikah Asli
Pertama, harus mempersiapkan SKBM atau Surat Keterangan Belum Menikah yang asli.Surat ini dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau pun Disdukcapil.
Pembuatan SKBM tidak lepas dari persyaratan yang harus terpenuhi. Pada proses pembuatan surat ini membutuhkan salinan kartu identitas, salinan KK, akta kelahiran hingga pas foto dengan ukuran dan kuantitas yang di tentukan.
2. Salinan Passport
Berikutnya, dalam proses legalisir belum menikah di kedutaan Belanda, membutuhkan Salinan passport yang masih aktif, minimal 3 hingga 6 bulan terakhir.
Meskipun salinannya, tetap harus mempersiapkan paspor yang asli. Hal ini sebagai salah satu persiapan jika perlu dokumen aslinya. Persiapan yang matang akan lebih memperlancar proses legalisir.
3. Kartu Identitas
Syarat lainnya yang tidak kalah penting yakni kartu identitas. Kartu ini lebih mengutamakan jenis e-KTP yang lebih mudah dalam proses tahap verifikasi. Pada dasarnya, kartu yang melampirkan identitas ini sangat perlu dalam berbagai dokumen apa pun. Maka dari itu, pastikan memiliki kartu identitas yang masih berlaku.
Ketentuan dalam Proses Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah di Kedutaan Belanda
Dalam proses pembuatan legalisir, terdapat beberapa hal yang perlu di perhatikan. Selain persyaratan, ketentuan bawah ini juga menjadi penunjang kelancaran legalisasi. oleh sebeb itu, sang pemohon tidak bisa meremehkan ketentuan berikut. Di antara ketentuan tersebut yakni sebagai berikut:
1. Specimen Tanda Tangan Pejabat Surat Keterangan Belum Menikah
Pertama, dalam proses legalisir belum menikah di kedutaan Belanda, membutuhkan specimen tanda tangan pejabat. Pihak Kemenkumham membutuhkan specimen tanda tangan, sehingga bisa melanjutkan proses berikutnya.
Pertama pihak Kemenkumham melakukan legalisir yang dilanjutkan ke pihak Kemenlu. Selanjutnya,ke Embassy Netherland agar bisa mendapatkan legalisir kedutaan Belanda.
2. Dokumen Penerjemah Tersumpah Surat Keterangan Belum Menikah
Surat keterangan belum menikah yang bisa didapatkan di KUA ataupun Disdukcapil harus diterjemahkan. Untuk melakukan legalisir di kedutaan, dokumen tersebut harus dialihbahasakan ke dalam Bahasa Inggris atau Belanda. Penerjemahan pun tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang.
Proses penerjemahan ini harus dilakukan oleh penerjemah tersumpah. Anda bisa melakukannya dengan bantuan pihak ketiga, sehingga lebih terjamin. Namun, adakalanya kedutaan menyiapkan penerjemah tersumpah yang akan menerjemahkan dokumen SKBM.
Seperti yang diketahui bersama, penerjemah tersumpah memiliki kualitas berbeda dengan penerjemah biasa. Maka dari itu, penerjemahan dokumen pun tidak bisa dipercayakan pada sembarang orang. Hal ini bisa menimbulkan keraguan pihak kedutaan terkait.
Peraturan baru apostille kemenkumham
Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan Belanda menggunakan apostille. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan Belanda. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru :
Untuk dokumen yang masih berbahasa indonesia, harus di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa belanda dan di apostille kemenkumham :
Rekomendasi Jasa Legalisir SKBM di Kedutaan Belanda Terpercaya
Proses legalisir di kedutaan bukanlah kegiatan yang lumrah dilakukan. Banyak orang yang masih bingung dalam setiap tahapan yang dilakukan. Namun, Anda tenang saja, pasalnya proses legalisasi bisa dilakukan pihak ketiga.
Kami siap membantu Anda untuk melakukan legalisir terkait surat keterangan belum menikah di kedutaan Belanda. Staf yang handal dan berpengalaman akan membantu proses legalisir lebih cepat dilakukan. Kami menyadari kesibukan dan kebingungan Anda, serahkan sepenuhnya pada tim kami, karena:
- Perusahaan resmi dan sudah terdaftar sejak tahun 2008 di Kementerian Hukum dan HAM.
- Kredibilitas kelegalan usaha yang tidak bisa diremehkan.
- Kejelasan alamat kantor yang bisa Anda buktikan langsung.
- Staf profesional yang siap memberikan pelayanan yang maksimal.
- Pihak konsultan yang siap memberikan pelayanan konsultasi klien.
- Responsif dan mudah menghubungi melalui email, nomor telepon ataupun WhatsApp.
- Senantiasa meng-update pesanan Anda.
- Prosesnya lebih cepat dan akurat dengan keaslian yang terjamin.
- Sudah lebih dari 1000 klien percaya.
- Caranya pun mudah, Anda cukup mengirimkan berkas persyaratan melalui pos. Jika dokumen sudah ada, maka tim kami akan langsung menghubungi Anda.
Jasa urus SKBM di Kedutaan Belanda
Selain layanan tersebut, kami juga memberikan garansi untuk Anda. Dapatkan garansi yang membuat Anda nyaman, yakni berupa:
- Proses yang cepat dan tepat.
- Terhindar dari dokumen asli tapi palsu.
- Terjauh dari unsur penipuan.
- Uang kembali jika dokumen tidak di terima di kedutaan .
Demikianlah ulasan terkait legalisir belum menikah di kedutaan Belanda, mulai dari syarat hingga manfaatnya. Informasi yang mendalam akan lebih melancarkan proses legalisir. Jika mau lebih praktis, Anda bisa menghubungi tim kami dan kami pun siap membantu kebutuhan Anda.