Pasal Zina Dalam KUHP

Adi

Updated on:

PERKEMBANGAN PASAL ZINA DALAM KUHP
Direktur Utama Jangkar Goups

Perbuatan zina yang dilakukan sepasang laki-laki dan perempuan ternyata sudah diatur dalamPasal Zina Dalam KUHP sejak puluhan tahun silam. Zina masuk kategori dalam salah satu item tindal pidana kesusilaan. Perbuatan ini seringkali di sebut overspel lalu bagaimana Pasal Zina Dalam KUHP.

 

Harus anda ketahui bahwa data menunjukkan zina masuk dalam urutan kedua kasus jinayah setelah perkosaan yang ternyata paling banyak di tangani Mahkamah Syar’iyah di Provinsi Aceh tahun 2020 silam, di mana di Aceh memang di kenal menjadi provinsi yang menerapkan hukum Islam. Lalu bagaimana dengan Pasal Zina Dalam KUHP? Tidak hanya itu, zina juga menempatai urutan kedua banyak menangani di pengadilan militer Tinggi dan urutan nomor satu adalah kasus narktika golongan pertama.

 

Mengenal Bagaimana Pasal Zina Dalam KUHP

Mengenal Bagaimana Pasal Zina Dalam KUHP

Bagaimana dengan penerapannya menggunakan Pasal Zina Dalam KUHP? Mmenag terjadi perbedaan pendapat soal kasus zina. Satu kelompok memberikan pandangannya mengenai pidana pada pelaku zina karena cakupannya menganggap terlalu sempit, namun di sisi lain, ada juga kelompok yang menganggap bahwa Pasal Zina Dalam KUHP menunjukkan negara Negara ikut campur dengan urusan pribadi warganya.

 

Karena itu, mereka berusaha melakukan uji konstitusional pada Pasal Zina Dalam KUHP yakni pasal 284 KUHP yang memang menagtur tentang zina, namun akhirnya di tolak.

 

Penerapan Pasal Zina Dalam KUHP

Lantas seperti apa penerapan pasal zina dalam KUHP di kehidupan beracara saat ini? Akan kami uraikan dalam penjelasan berikut ini.

 

tentang pasal zina dalam kuhp

KASUS ZINA TERTINGGI?

Seperti yang kami sebutkan di awal bahwa kasus zina berada di posisi kedua dalam perkara yang di tangani di Mahkamah Syar’iyah di provinsi Aceh 2020 silam, juga di urutan kedua di tangani di pengadilan militer tinggi.

  Tindak Pidana Perdagangan Dan Penyelundupan

 

Sementara itu sebagaimana di kutip dari laman hukum online menyebutkan bahwa sedikitnya ada 30 kasus zina di temukan di lingkungan militer di berbagai wilayah di Indonesia pada 2020 lalu.

 

KASUS ZINA TERTINGGI?

Sementara, di tingkat peradilan umum, kasus zina memang Masuk dalam tindak pidana kesusilaan. Tindak pidana ini secara khusus di atur dalam KUHP ddalam pasal 284.

 

DEFINISI ZINA MENURUT AHLI HUKUM

Penjelasan zina atau yang di kategorikan masuk dalam perbuatan zina memang tidak secara jelas di atur dala KUHP maupun yang ada dalam KUH Perdata.

 

Zina adalah salah satu alasan terjadinya perceraian, namun demikian tidak di definisikan dengan jelas apa itu zina dalam pasal 209 KUH Perdata (BW). Hal yang sama juga yang tertuang dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan, di dalamnya tidak di definisikan tentang zina.

 

Meski tidak ada batasan definisi perbuatan zina dalam pasaal zina dalam KUHP, namun para ahli membuat kesepakatan bahwa di sebut perbuatan zina jika terjadi persetubuhan. Di uraikan pendapatnya berkut ini:

 

Tindak pidana pasal zina dalam kuhp

  • R Sianturi

Dalam bukunya dengan judul ‘Tindak pidana di KUHP berikut uraiannya’, S.R Sianturi memberikan pandangannya bahwa pencabulan dalam artian yang sempit tidak mungkin di kualifikasikan sebagai zina.

 

Sementara persetubuhan di artikan sebagai masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan, soal persentasu alat kelamin tidak di persoalkan dalam hukum yang ada. Yang menjadi ukuran adalah suka sama suka serta kenikmatan.

 

  • D. Simons

Pendapat lain dari Profesor D Simons (Leerboek van het Nederlandse Strafrecht (1937), sebagaimana di kutip Lamintang, memberikan pendapatnya bahwa yang termasuk dalam kategori zina sebagaimana yang tertuang dalam pasal 284 KUHP memerlukan vleeselijk gemeenschap. Maksudnya adalah suatu hubungan alat kelamin yang di lakukan dua orang dengan jenis kelamin yang berbeda.

 

Sehingga yang bisa di tarik dari pendapat Simons adalah, mereka yang berhubungan dengan alat kelamin dari dua orang yang memiliki alat kelamin yang sama tidak masuk dalam kategori zina sebagaimana yang tertulis dalam pasal 284 ayat 1 KUHP.

  PERSYARATAN PENETAPAN WALI/WALI ADHOL

 

pasal zina dalam kuhp dan hukum islam

ZINA DALAM KUHP DAN HUKUM ISLAM

Sementara itu, zina yang di maksud dalam pasal zina dalam KUHP yakni pasal 284 KUHP tidak sama dengan zina yang di maksud dalam hukum Islam.

 

Zina dalam hukum Islam di tujukan kepada mereka yang melakukan perbuatan zina yang salah satunya atau keduanya sudah menikah atau terikat dalam perawinan. Itulah mengapa istilah overspel atau pergendakan di pakai dalam menafsirkan pasal 284 KUHP.

 

Penafsiran zina dalam KUHP memang terbilang sempit di bandingkan zina dalam hukum Islam. Penerapan pasal zina dalam KUHP dapat di gunakan pada:

  • Seorang laki-laki yang sudah menikah
  • Seorang perempuan yang sudah menikah
  • Seorang laki-laki yang ikut berzina dengan perempuan yang di ketahui berteman
  • Seorang perempuan yang berzina dengan laki-laki yang di ketahuinya

 

delik yang bisa diajukan pasal zina dalam kuhp

DELIK YANG BISA DI AJUKAN

Pada kasus perzinahan, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 284 ayat dua menyebut bahwa tindak pidana ini masuk dalam delik aduan. Sehingga delik yang bisa di ajukan tentu saja delik aduan.

 

Menurut ahli hukum R. Soesilo menyebut bahwa pasal ini merupakan delik aduan yang sifatnya absolut. Itu artinya, seseorang tidak bisa dituntut jika tidak ada pengaduan dari pihak suami ataupun istri yang merasa dirugikan.

 

Karena itu Soesilo juga mengatakan, bahwa pengaduan tidak bisa berat sebelah. Yaitu hanya satu orang pelaku zina yang diadukan. Tetapi, harus keduanya. Namun demikian, kata Soesilo, demi mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan juga dalam rangka menjaga ketertiban maupun keamanan di tengah masyarakat maka polisi boleh melakukan pemeriksaan jika ditemuka ada indikasi perzinahan, meski tanpa ada pengaduan.

 

Di sisi lain, alasan dijadikannya perkara ini sebagai delik aduan juga dapat dilihat pada PAF Lamintang dan Theo Lamintang. Tdak hanya itu, pembahasa pada Tweede Kamer juga dapat diketahui, perkara ini masuk dalam delik aduan sebab akan menimbulkan gangguan di antara keluarga.

  Hukum Agraria Indonesia, Beginilah Dasar dan Ruang Lingkupnya!

 

Selain itu, pihak yang merasa rugi tidak punya keinginan membuat pengajuan gugatan cerai, jika ini terjadi tentu saja penegak hukum tidak memiliki dasar untuk melakukan tuntutan pada terduga pelaku.

 

perbuatan yang masuk kategori pasal zina dalam kuhp

PERBUATAN YANG MASUK KATEGORI ZINA

Pasal 284 KUHP juga secara jelas memberikan penjelasan rumusan mengenai pelaku tindak pidana dan mereka yang turut atau ikut melakukan tindak pidana.

 

Perbuatan mana saja yang masuk dalam kategori zina? Perlu anda ketahui bahwa serang laki-laki maupun perempuan di sebut pelaku zina jika memenuhi kualifikasi berikut:

  1. Melakukan persetubuhan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan suami atau istrinya
  2. Bagi pelaku berlaku pasal 27 BW
  3. Mereka sedang berada dalam ikatan perkawinan

 

Catatan yang harus anda ketahui juga adalah, jika pelaku baik lak-laki maupun perempuan tidak masuk dalam kategori pasal 27 BW, maka terduga pelaku masuk dalam kategori turut melakukan perbuatan zina.

 

ide pembaruan pasal zina dalam kuhp

IDE PEMBARUAN PASAL ZINA DALAM KUHP

Ide pembaruan pasal zina dalam KUHP sudah ada sejak puluhan tahun lalu. Dalam sebuah buku karya Wirjono Prodjodikoro dengan judul’ Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia’ menyebutkan bahwa sebaiknya pasal 258 KUHP direvisi. Sehingga, bunyi pasal 284 KUHP sama dengan yang ada di KUHP Belanda.

 

Tidak hanya itu, ide untuk perubahan pasal zina dalam KUHP juga dapat dilihat di PAF lamintang dan Theo lamintang. Di dalamnya disebut apabila pembentuk undang-undang memnag ingin mempertahankan ketentuan yang adalam pasal 284 ayat 1 KUHP, maka KUHP yang baru hendaknya menekankan larangan yang menekankan pada sifat asusila serta sifatnya yang bisa menimbulkan dosa dari pebuatan tersebut.

 

Melihat munculnya ide pembaruan, mahkamah konstitusi pun mengeluarkan putusan dengan berbagai pertimbangan. Disebutkan bahwa MK bukannya menolak gagasan pembaruan yang diajukan pemohon. Tidak hanya itu, Mahkamah juga punya pendapat bahwa norma hukum pidana yang ada dalam KUHP, khususnya yang masuk dalam pengujian a quo, dinyatakan sudah lengkap.

 

Sehingga MK pun hanya menolak soal perluasan pengertian zina yanga dalam pasal 284 KUHP seperti yang diinginka pemohon. Mengenai ide pembaruan pasal zina dalam KUHP, menurut mahkamah, adalah ranah dari mereka yang punya wewenang membuat undang-undang.

Menghadapi Kasus Penyandang Disabilitas

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor