PERKARA KORUPSI PENANGGUHAN PENUNTUTAN

Adi

Updated on:

PENANGGUHAN PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN MENGGUNAKAN HAK OPORTUNITAS
Direktur Utama Jangkar Goups

PERKARA KORUPSI –  Putusan kejaksaan acapkali membuat bingung public. Hanya saja pengadilan tentu tidak ingin tersalahkan karena, tuntutan yang telah anda lakukan berdasarkan undang-undang yang sudah mengikatnya. Termasuk putusan penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan.

Penangguhan Penuntutan Perkara Korupsi oleh Kejaksaan.

Mengenai penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan biasanya mengacu pada asas  oportunitas yang merupakan salah satu wewenag seorang jaksa, oleh karena itu, tentu saja dalam menjalankan fungsi penuntutan oleh Negara dalam sebuah perkara.

Apa itu asas oportunitas yang terpakai seorang jaksa dalam memutus perkara? Akan terbahas selengkapnya termasuk filosofi penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan menggunakan asas oportunitas.

 

PENANGGUHAN PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI

 

Anda mungkin masih ingat sebuah perkara yang pernah hangat telah terbicarakan. Yakni diskresi kejaksaan yang menangani sebuah kasus korupsi yang merugikan Negara kurang dari Rp50 juta, dan putusan hakim menggunakan pendekatan prinsip restorative justice atau keadilan restorative.

Wacana diskresi ini teranggap memiliki tujuan mereformasi pendekatan penegakan hukum pidana pada Indonesia. oleh karena itu, hingga sebagai bentuk meminimalisir beban keuangan Negara pada bidang penuntutan yang tentunya sebagai bentuk menegakkan hukum pidana.

ASAS OPORTUNITAS DALAM PERKARA KORUPSI

Menilik kasus penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan, Febrie Adriansyah sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagaimana terkutip dari Hukumonline mengatakan bahwa adanya diskresi jaksa dalam penghentian perkara memiliki kaitan dengan hak oportunitas yang merupakan hak jaksa.

Lalu apa itu hak oportunitas atau asas oportunitas? Dalam kamus hukum yang tertulis R Subekti dan R Tjitrosudibyo mengatakan hak oportunitas merupakan suatu prinsip mengizinkan penuntut umum agar tidak melakukan penuntutan kepada tersangka termasuk yang membuat tersangka terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga : penanganan suatu pelanggaran hak serta pengingkaran kewajiban

 

ASAS OPORTUNITAS PERKARA KORUPSI

 

Oleh karena itu, dalam sebuah tulisan dengan judul ‘Jaksa Agung dan Pengesampingan Perkara demi Kepentingan Umum’ yang tertulis Yeni Handayani juga memberikan pemahaman seputar asas oportunitas.

Menurutnya, asas ini adalah asas hukum yang telah memberikan kepada penuntut umum untuk melakukan tuntutan ataupun tidak memberikan tuntutan baik yang menggunakan syarat ataupun tanpa syarat seserang maupun korporasi yang telah mewujudkan delik untuk kepentinga umum.

  Tata Langkah Lakukan Diversi Tindak Pidana Tanpa ada Korban

Istilah asas oportunitas dalam terminology Belanda bahkan terkenal dengan istilah hak beginsel.

PERBANDINGAN HUKUM INDONESIA DAN BELANDA UNTUK PERKARA KORUPSI

Istilah ini pada prinsipnya telah kamu temukan juga dalam hukum Belanda. Karena itu berdasarkan hukum Belanda, jika suatu tuntutan terniali hanya akan merugikan pemerintah, umum atau perorangan, maka jaksa bisa menggunakan haknya untuk menghentikan penuntutan tentu berdasar pada bukti-bukti yang cukup.

Sementara itu, asas oportunitas yang ada dalam hukum Indonesia bisa kamu lihat pada UU no 16 Tahun 2004 mengenai kejaksaan dan saat ini sudah mengalami perubahan ke UU NO 11 tahun 2021. 

 

HUKUM INDONESIA DAN HUKUM BELANDA UNTUK KASUS KORUPSI

 

tersebutkan bahwa salah satu tugas juga wewenang jaksa adalah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, seperti yang teruang dalam pasal 35 ayat 1 huruf c.

Oleh karena itu, Febrie sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus menjelaskan bahwa bunyi pasal ini memang tidak secara eksplisit menyebutkan yang maksudnya sebagai asa oportunitas, tetapi makna yakni mengesampingkan perkara sebagaimana yang terulis dalam isi pasal itu, pada dasarnya adalah pelaksanaan asas oportunitas yang boleh kamu lakukan seorang Jaksa Agung.

Febrie sebagai Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus

Hanya saja dengan tetap memperhatikan berbagai pertimbangan atau saran dari pemerintah atas suatu kasus yang ingin kamu putuskan.

Hal ini sejalan dengan isi penjelasan pasal 35 ayat 1 huruf c. Dalam penjelasan ini menyebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan bangsa atau Negara dan atau kepentingan masyarakat.

 

 PENUNTUTAN PERKARA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN

 

Oleh karena itu, makna mengesampingkan perkara adalah asas oportunitas. Dimana asas ini boleh kamu lakukan jaksa agung setelah mempertimbangkan berbagai hal termasuk dari pihak yang punya hubungan dengan masalah tersebut.

Meski demikian, demi menghindari penyalahgunaan kekuasaan, tidak semua jaksa bisa menggunakan wewenang ini. Hanya jaksa yang sudah tertunjuk memeiliki kewenangan menggunakan hak oportunitas ini.  

kewenangan jaksa dalam melaksanakan diskresi

Dalam perkembangannya, Masih menurut Febrie bahwa, penjelasan umum UU n 11 tahun 2021 mengenai kejaksaan, menggambarkan suatu politik hukum yang sudah mengalami perubahan pandangan dari negative ke positif.

Tidak hanya itu, telah jelas juga dalam penjelasan umumnya bahwa kewenangan jaksa dalam melaksanakan diskresi penuntutan dengan pertimbangan antara lain kearifan local hingga nilai-nilai keadilan hidup bermasyarakat memiliki ari yang penting.

 

 penjelasan umum UU n 11 tahun 2021 PERKARA KORUPSI

 

Hal ini dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dari rasa keadilan masyarakat. Masyarakat yang meminta adanya perubahan paradigm dari yang semata-mata hanya keadilan retributibve mejadi keadilan restorative.

Kata Febrie, ada dua hal upaya mewujudakn keadilan restorative antara lain:

  • Seorang jaksa memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan kepastian hukum dan kemanfaatan suatu perkara sebelum perkara tersebut terlimpahkan ke pengadilan
  • Jaksa harus mempertimbangkan kearifan local dan nilai-nilai yang ada pada tengah masyarakat, sebagai wujud keadilan restorative kewenangan jaksa dalam melakukan diskresi penuntutan.
  Syarat dan Jaminan Penagguhan Penahanan

RESTORATIVE JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Dalam perkara kasus korupsi dan kasu lainnya terkenal penerapan pendekatan restorative justice dalam memutus dakwaan terhadap tersangka. Indonesia juga telah ada sejak lama sudah menerapkan pendekata ini. Mnegenai penerapan restorative justice sudah atur dalam undang-undang.

 

MEMAHAMI RESTORATIVE JUSTICE KASUS KORUPSI

 

Sebut saja UU nomor 11 tahun 2012 yang mengatur system peradilan anak, ada juga yang mengatur tentang penyidian tindak pidana yang atur dalam peraturan Kapolri no 6 tahun 2019, hingga surat edaran Kapolri yang berisi tentang penerapan keadilan restorative dalam penyelesaian perkara pidana yang tertuang dalam surat edaran Kapolri no SE/8/VII/2018.

Tidak hanya tingkat kepolisian, tetapi juga Kejaksaan yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan diversi pada tingkat penuntutan, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, hingga pedoman yang keluar tahun 2021 tentang tindak pidana narkotika.

Mengatur Tentang Penyidian Tindak Pidana

Hal yang sama juga telah keluar di tingkat Mahkamah Agung melalui perma n 4 tahun 2014 mengenai pedoman pelaksanaan diversi dalam SPPA dan SK Dirjen badilum MA mengenai pemberlakuan penarapan keadilan restorative.

Contoh kasus penerapan keadilan restorative pernah terjadi dalam kasus korupsi yang terjadi pada Afrika Selatan. Hanya saja sejak awal sudah melalui proses sebagaimana seharusnya yakni awal dengan pengakuan tersangka mengenai korupsi.

 

KEJAKSAAN MENGGUNAKAN HAK OPORTUNITAS

 

Sehingga keadilan restorative atau restorative justice khusus pada kasus korupsi bisa langsung terapkan apabila si pelaku mengakui bahwa dia memang melakukan tindak pidana korupsi.

Ekaitan dengan hal ini, direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, kutipan dari hukumonline memberikan pandangannya mengenai kasus korupsi kurang dari Rp50 juta. Menurutnya, proses penyidikan bisa langsung mulai dengan mengumpulkan semua bukti peerbuatan tersangka dalam melawan hukum maupun kesalahan tersangka.

Syarat Kepada Tersangka Dalam Rangka Menyelesaikan Perkara

Selanjutnya, akan mengajukan syarat kepada tersangka dalam rangka menyelesaikan perkara tersebuat luar persidangan.

Untuk syarat yang bisa kamu ajukan antara lain:

  • Pengembalian nilai kerugian Negara dengan membayar sejumlah uang ke kas Negara sebagai denda.
  • Jumlah yang akan kembali sesusai dengan ancaman denda dari pasal yang melanggar
  • Membangun kesepakatan antara jaksa atau penyidik serta tersangka dengan saksi dari instansi terkait. Dalam posisi ini, jaksa mewakili Negara yang sedang mengalami kerugian keuangan.

 

syarat yang bisa diajukan

 

Ketika syarat ini akan terajukan. Tidak menutup kemungkinan pihak tersangka akan menolaknya dan tetap ingin melanjutkan persidangan. Karena itu, penyidik wajib transparan atau membuak informasi seterang-terangnya kepada public soal perkara luar persidangan.

mungkin harus transparan. Karena itu teranggap sebagai mekanisme kontrol penggunakan pendekatan keadilan restorative dalam hal penyelesaian tindak pidana korupsi.

Membangun Kesepakatan Antara Jaksa atau Penyidik

Kemudian itu, membangun kesepakatan antara jaksa atau penyidik dan tersangka dengan saksi para pihak dan instansi terkait. Jaksa dalam posisi ini mewakili negara yang tengah mengalami kerugian keuangan. Menurut Supardi, tersangka dapat saja menolak syarat-syarat yang terajukan penyidik dan meminta perkara melanjutkan ke persidangan.

  Perkebunan dan Ruang Lingkupnya

Oleh karena itu, pada saat yang sama, penyidik wajib membuka informasi terhadap publik terkait penyelesaian perkara persidangan. Hal ini terpandang sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana korupsi.

 

pendekatan restorative justice perkara korupsi

 

Jika keterbukaan informasi berjalan baik, maka hal ini tentu sejalan dengan nilai restorative justice itu sendiri yang terdiri dari ganti rugi, menghormati sukarela, akuntabilitas, hingga kemanan, serta pemberdayaan dan penyertaan.

Oleh karena itu, informasi seputar kenapa bisa terjadi penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan? Jawabannya karena hak oportunitas yang merupakan kewenangan kejaksaan.

penangguhan penuntutan perkara korupsi oleh kejaksaan?

Jika butuh penasehat hukum mengenai masalah yang menimpa Anda baik ke kepolisian maupun pada kejaksaan, kontak kami ke PT Jangkar Global Groups.

Kami Mengerti Masalah PERKARA KORUPSI Yang Anda Hadapi 

  1. Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
  2. Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
  3. Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
  4. Adanya surat asli tapi palsu
  5. Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
  6. Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
  7. Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
  8. Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
  9. Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang

 

Serahkan semua permasalahan PERKARA KORUPSI anda kepada Biro jasa:

  1. Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
  2. Memiliki kredibilitas legalitas usaha
  3. Memiliki kantor yang jelas alamatnya
  4. Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
  5. Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
  6. Bisa di hubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
  7. Update informasi perkembangan order
  8. Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
  9. Proses cepat dan akurat dan di jamin keasliannya.
  10. Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
  11. Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner

Bagaimana caranya PERKARA KORUPSI ?

Cara kirim dokumen Jasa Visa Pelaut Ethiopia bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda . Bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.

 

Garansi PERKARA KORUPSI yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :

  1. Kecepatan dan ketepatan waktu proses
  2. Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
  3. Terhindar dari unsur penipuan di karenakan pembayaran setelah dokumen selesai
  4. Uang akan di kembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

 

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor