Ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat memutuskan menikah dengan WNA. Salah satunya adalah pembuatan visa menikah dengan WNA atau visa pasangan. Proses pembuatan visa menikah dengan WNA cukup rumit. Walaupun demikian, hal ini dapat teratasi secara efisien dengan keterlibatan jasa pembuatan visa nikah yang profesional.
Adapun visa pasangan menjadi salah satu hal yang penting bagi orang asing yang menikah dengan orang Indonesia. Visa pasangan terdiri dari 2 jenis, yaitu KITAP untuk tinggal tetap dan ITAS/KITAS jika ingin tinggal sementara. Lalu bagaimana proses pembuatan visa Menikah dengan WNA yang benar? Simak penjelasan berikut:
Baca juga : urus dokumen pernikahan dengan WNA
Pembuatan Visa Menikah dengan WNA
Agar bisa mendapatkan visa pasangan, membutuhkan akta nikah yang sudah sah oleh pemerintah Indonesia. Cara mengajukan visa pasangan akan lebih baik ketika melakukannya pada Indonesia. Karena berdasarkan undang-undang pernikahan yang ada di Indonesia, sebuah pernikahan akan sah ketika berdasarkan peraturan yang sudah berlaku di Indonesia.
Pengurusan pernikahan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) serta Kantor Catatan Sipil. Akan tetapi, ketika pasangan melangsungkan pernikahan di luar Indonesia maka tidak cukup jika hanya menggunakan akta nikah yang berasal dari negara tersebut saja. Karena dokumennya adalah akta nikah resmi serta CNI.
Menikah dengan WNA
Adapun kedua dokumen tersebut juga harus terlegalisir di Indonesia dan di terjemahkan terlebih dahulu ke Bahasa Indonesia. Di samping itu, apabila berkeinginan untuk tinggal di Indonesia maka perlu ITAS/KITAS yang dengan sponsor dari pemberi kerja bukan istri. Sedangkan apabila ingin mendapatkan sponsor dari istri maka istri harus tinggal selama 2 tahun di negara asal pasangan. Selanjutnya pasangan bisa tinggal di Indonesia
Prosedur Pembuatan Visa Menikah dengan WNA
Dalam pembuatan visa nikah dengan Warga Negara Asing memerlukan beberapa prosedur. Salah satunya adalah dengan datang ke beberapa kantor yang akan membantu dalam pembuatan visa. Adapun prosedur pengurusan visa adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan VITAS
Langkah pertama adalah meminta persetujuan VITAS dengan cara melampirkan beberapa dokumen. Pastikan semua dokumen lengkap sehingga proses pengajuan VITAS bisa berjalan lancar. Berikut prosedurnya:
- Siapkan dokumen seperti paspor yang sah, akta nikah, KK yang sudah memiliki status menikah dengan orang yang bersangkutan. Kemudian KTP, fotocopy rekening serta surat sponsor.
- Pengajuan Visa Telex sebagai VITAS, selanjutnya Kantor Imigrasi Indonesia mengeluarkan persetujuan VITAS.
- Persetujuan tersebut akan diteleks ke kedutaan besar Indonesia.
- Tunggu proses persetujuan hingga selesai, paling tidak selama 5 hari.
- Selanjutnya kedutaan besar akan mengeluarkan VITAS.
- Sebelum datang ke Indonesia, ambil VITAS tersebut secara langsung.
2. Mengubah VITAS Menjadi ITAS/KITAS
Selanjutnya perlu konversi dari VITAS menjadi ITAS/KITAS. Ketahuilah bahwa VITAS akan otomatis terubah menjadi KITAS/ITAS saat warga asing datang ke Indonesia. Prosesnya hanya perlu menunjukkan VITAS kemudian scan biometric melalui loket imigrasi. Jika sudah KITAS/ITAS akan dikirim ke email yang sudah terdaftar. Adapun proses perubahan ini hanya berlangsung 7 hari sejak tiba di Indonesia.
Ketika proses konversi ini sedang berlangsung maka tidak diperkenankan untuk meninggalkan Indonesia. Jangka waktu berlakunya KITAS adalah 6 bulan hingga 1 tahun. Apabila sudah mencapai jangka waktu tersebut maka perlu pembaruan KITAS sehingga dapat kembali selama tinggal di Indonesia. Sedangkan total masa berlaku adalah 5 tahun.
3. Catatan dan Pelaporan Sipil
Pembuatan visa nikah dengan Warga Negara Asing berikutnya adalah melakukan pendaftaran dan pelaporan sipil. Orang asing yang memiliki VITAS maka perlu melakukan pendaftaran di kantor capil dalam waktu 14 hari setelah ITAS/KITAS terbit. Adapun prosedurnya adalah mempersiapkan dokumen yang sudah disyaratkan.
Kemudian mendatangi departemen administrasi sipil. Selanjutnya akan mendapat SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara). Selain itu, dari kantor sipil juga akan diberikan STM (Surat Tanda Melaporkan).
4. Mengubah ITAS/ KITAS Menjadi KITAP
Tahap terakhir adalah mengubah ITAS/KITAS menjadi KITAP. Prosedur ini dapat dilakukan jika pasangan sudah menikah selama dua tahun. Adapun tujuan dari perubahan KITAS menjadi KITAP ini adalah agar seseorang mendapatkan status kewarganegaraan secara penuh.
Dengan demikian, sepasang suami istri dapat bebas melakukan pengurusan apapun dengan lebih mudah. Apabila ingin menetap di Indonesia lebih dari 5 tahun, maka KITAP harus diperbarui. Proses pembaruan KITAP sangat mudah dan berlangsung singkat.
Manfaat Pembuatan Visa Menikah dengan WNA
Dengan memiliki visa nikah maka seseorang akan mendapatkan berbagai manfaat. Salah satunya adalah dapat tinggal di sebuah negara selama 5 tahun. Agar lebih jelas, berikut ini beberapa manfaat ketika memiliki visa nikah:
1. Dapat Tinggal di Negara Indonesia Selama 5 Tahun
Salah satu manfaat yang akan dirasakan ketika memiliki visa nikah adalah dapat tinggal di negara Indonesia selama 5 tahun. Ketika tinggal di negara Indonesia, maka visa nikah dapat dimanfaatkan dalam berbagai hal. Seperti mencari pekerjaan, membangun bisnis dan lainnya.
2. Identitas Berlaku 5 Tahun
Keuntungan lainnya ketika mengurus visa nikah adalah memiliki identitas yang berlaku selama 5 tahun. Identitas yang dimaksud cukup banyak, seperti KTP dan SIM yang dibuat selama tinggal di Indonesia atau negara asal pasangan. Dengan adanya identitas ini tentunya akan memudahkan seseorang ketika mengurus beberapa hal.
3. Mudah Membuka Rekening | Menikah dengan WNA
Seseorang yang memiliki visa nikah, maka bisa membuka rekening di negara Indonesia maupun negara asal pasangan. Karena syarat pembukaan rekening salah satunya adalah menunjukkan visa nikah. Selain dapat membuka rekening, seseorang juga lebih mudah dalam mengajukan pinjaman di bank.
4. Memudahkan Mendapatkan Pekerjaan | Menikah dengan WNA
Ketika mencari pekerjaan, maka dibutuhkan beberapa persyaratan. Salah satunya adalah visa nikah yang harus ditunjukkan ketika melamar pekerjaan. Tidak hanya itu, pasangan suami istri yang tinggal di Indonesia juga bisa lebih mudah untuk membangun sebuah bisnis tunggal. Bahkan ketika membangun bisnis, maka sudah tidak diperlukan surat izin lagi. Dengan demikian pasangan bisa membangun bisnis kapanpun.
Jasa Pengurusan Visa Menikah Dengan WNA
Melihat prosedur dalam pengurusan bisa nikah yang cukup panjang, alangkah baiknya untuk menggunakan jasa pembuatan nikah seperti yang disediakan oleh perusahaan kami. Dengan adanya layanan dari jasa pembuatan visa nikah dengan Warga Negara Asing, maka seseorang sudah tidak perlu mengunjungi kantor imigrasi sendiri. Adapun jasa yang ditawarkan tentunya sudah terpercaya.
Pengurusan Menikah dengan WNA
Selain itu, dokumen yang dikirimkan untuk pengurusan visa nikah juga dijamin aman. Adapun proses pengurusan visa nikah akan berlangsung sangat cepat dan aman. Sehingga jasa kami sudah berguna bagi masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun jasa pembuatan visa nikah dengan Warga Negara Asing yang kami sediakan, memberikan penawaran untuk membuatkan visa nikah dengan proses yang lebih cepat. Tentunya dengan komitmen dan layanan terbaik bagi para client. Kami menawarkan berbagai garansi menarik dalam pembuatan visa nikah! Segera hubungi kami melalui kontak yang tersedia.