Pada tanggal 12 Juli 2016 telah diberlakukan sistem baru untuk pembayaran persyaratan attested kedutaan uae (attestation/apostille) di embassy UAE Jakarta. Sayangnya perubahan sistem ini dilakukan dua hari setelah lebaran. Staff embassy united arab emirates tidak diberikan training tentang perubahan sistem baru, mereka hanya di berikan buku panduan (manual book) tentang sistem yang baru.
baca juga : legalisir Ijazah Pelaut di Kedutaan UAE
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Persyaratan attested kedutaan UAE
Pada hari selasa saya melakukan legalisir ijazah dan transkrip, dua bahasa yaitu bahasa indonesia dan bahasa english sehingga ada 4 dokumen yang di legalisir. Pihak embassy memberitahu bahwa sekarang di berlakukan sistem E-Dirham yaitu pembayaran legalisir di lakukan melalui transfer ke bank uae.
Baca juga: pindah sekolah ke uae
Kalau system yang terdahulu menggunakan debit Mandiri, sekarang bisa memakai bank apa saja asalkan ada logo VISA di kartu ATM. Pembayaran ini di kenakan biaya beban transfer ke luar negeri sebesar 6 dirham X Rp. 4500 = Rp 27.000 persatu kali transaksi. Adapun biaya attested kedutaan uae adalah Rp. 675.000 atau senilai 150 Dirham (1 dirham = Rp 4500).
Baca juga: jasa legalisir akta kelahiran kedutaan uae
Untuk harga legalisir sekaligus akan di tambah kelipatan 3 dirham setiap dokumennya. Ketika saya membawa empat dokumen maka saya di kenakan biaya 4 X 150 AED = 600 AED di tambah biaya transfer ke bank abu dhabi sebesar 6 + 3 + 3 + 3 = 15 AED. Jadi saya di kenakan biaya total sebesar 615 AED.
Baca juga: legalisir buku raport di kedutaan uae
Perhitungan biaya legalisir :
Pada awalnya saldo tabungan saya di bank mandiri ada dana sebesar Rp 24.685.091 tapi ketika di print tabungan mandiri saya sisa saldo saya menjadi : Rp 15.699.909. Jadi ada penguapan dana sebesar : Rp. 8.985.182 alias biaya transaksi satu dokumen senilai Rp. 2.246.295.
Baca juga: jasa legalisir ijazah sma kedutaan uae
Padahal harga legalisir sebesar Rp. 675.000 di tambah biaya transaksi ke bank abudhabi sebesar 6 dirham x Rp. 4.500 = 27.000 atau senilai Rp. 702.000. Ada dana menguap sebesar : Rp. 2.246.295 – Rp. 702.000 = Rp. 1.544.295
Persyaratan attested kedutaan uae
Untunglah istri saya cepat tanggap dan langsung cek saldo di atm mandiri dekat dengan embassy uae. Ketika menyadari ada kesalahan jumlah pembayaran attested kedutaan uae maka langsung melaporkannya ke staff embassy bernama pak maher. Sehingga di laporkan ke konsul tapi jawaban konsul adalah uang yang sudah masuk tidak bisa di tarik kembali.
Baca juga: legalisir ijazah pelaut di kedutaan uae
Alhamdulillah berkat bantuan pak maher, dana dari orang lain yang akan membayar legalisir ke embassy di tarik uang tunai tanpa perlu gesek kartu ATM, sehingga dana kami bisa kembali.
Baca juga: surat kuasa jual mobil di uae
Semoga sistem E-Dirham ini bisa di perbaiki oleh embassy uae di jakarta karena akan berdampak buruk bagi pengguna jasa attested kedutaan uae. Bayangkan, sekali transaksi di sedot dana nasabah ke bank abudhabi sebesar : Rp. 1.544.295 dan konyolnya lagi, konsuler bilang dana yang sudah masuk tidak bisa di tarik kembali.
Adapun legalisir dan biasa kami kerjakan adalah :
1. Attested Embassy Agreement Letter
2. Attested Embassy Birth Certificate
3. Attested Embassy Certificate Free Sale
4. Attested Embassy Certificate Unmarriage
5. Attested Embassy Certificate
6. Attested Embassy Change School
7. Attested Embassy Child Adoption
8. Attested Embassy Company Document
9. Attested Embassy COO Invoice
10. Attested Embassy Death Certificate
11. Attested Embassy Diploma Certificate
12. Attested Embassy Divorce Certificate
13. Attested Embassy Employment Contract
14. Attested Embassy Family Card
15. Attested Embassy Guardian Letter
16. Attested Embassy ID Card
17. Attested Embassy Marriage Book
18. Attested Embassy Marriage Certificate
19. Attested Embassy Mixed Marriage
20. Attested Embassy Pasport
21. Attested Embassy Police Clearance
22. Attested Embassy Preneuptial Agreement
23. Attested Embassy Transcripts
Peraturan baru legalisir di kedutaan uae 2018
Pada tanggal 2 januari 2018, pihak kedutaan uae menerapkan sistem pendaftaran online untuk jasa legalisir di kedutaan UAE. Semua pemohon attestation/apostile/legalization harus mendaftar terlebih dahulu melalui situs resmi kedutaan UAE. Setiap pemohon harus mengonlinekan kartu kredit / atm supaya bisa VBV (Verified By Visa). Sehingga pemohon bisa langsung terpotong saldonya ketika apply permohonan legalisir uae.
Baca juga: persyaratan legalisir ijazah di kedutaan uae
Dan pada tanggal 5 februari 2018 di berlakukan sistem appoitment untuk pembuatan legalisir dan visa online melalui situs kedutaan uae. Semua pemohon di wajibkan untuk membawa SKCK ASLI dari POLDA Setempat. Apabila anda tidak memiliki SKCK maka permohonan legalisir dan visa akan di tolak oleh kedutaan UAE.
Baca juga: biro jasa legalisir dokumen kedutaan uae
Baca juga : Persyaratan Menikah WNA UAE di Indonesia
Baca juga : MEDICAL CHECK-UP DAN PENGURUSAN VISA UAE
Baca juga : Pasport Hilang Visa UAE