Persyaratan Izin CITES Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar

Adi

Updated on:

persyaratan izin cites
Direktur Utama Jangkar Goups

Untuk pengurusan izin CITES di Indonesia, Anda perlu menghubungi Otoritas Manajemen CITES di Indonesia, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atau PT Jangkar Global Groups, untuk mengajukan permohonan resmi dengan melampirkan dokumen yang di syaratkan. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen dan asal-usul spesimen, serta memastikan ekspor tidak membahayakan populasi liar.

Izin CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) adalah dokumen yang di perlukan untuk perdagangan (ekspor, impor, atau re-ekspor) tumbuhan dan satwa liar yang terdaftar dalam apendiks CITES. Tujuannya adalah untuk memastikan perdagangan tersebut tidak mengancam kelestarian spesies di alam liar.

Otoritas yang Berwenang Mengeluarkan CITES

Di Indonesia, pengurusan izin CITES melibatkan beberapa instansi, antara lain:

  1. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di wilayah masing-masing.
  2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
  3. Kementerian Perdagangan (Kemendag), terutama untuk persetujuan ekspor.
  4. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), khususnya untuk tujuan penelitian.

Prosedur Umum Pengurusan Izin CITES

Prosedur dapat bervariasi tergantung pada jenis spesimen (tumbuhan atau satwa) dan tujuan perdagangan (dalam negeri atau luar negeri). Namun, secara umum, langkah-langkahnya meliputi:

  1. Identifikasi Spesies: Pastikan spesies yang akan di perdagangkan termasuk dalam daftar CITES (Apendiks I, II, atau III). Masing-masing apendiks memiliki persyaratan yang berbeda.
  2. Mengajukan Permohonan: Permohonan di ajukan kepada instansi yang berwenang, seperti BKSDA atau LIPI.
  3. Pengumpulan Dokumen: Siapkan dokumen-dokumen yang di syaratkan.
  4. Pemeriksaan dan Verifikasi: Tim teknis dari instansi terkait akan melakukan pemeriksaan dokumen dan mungkin peninjauan lapangan untuk memverifikasi kesesuaian spesimen dengan dokumen yang di ajukan.
  5. Penerbitan Izin: Jika permohonan di setujui, izin akan di terbitkan.
  6. Pemeriksaan Karantina dan Bea Cukai: Saat pengiriman, spesimen harus di periksa oleh petugas karantina dan Bea Cukai untuk memastikan kesehatan dan kelengkapan dokumen.

Persyaratan Dokumen

Persyaratan dokumen dapat berbeda antara izin untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri, serta tergantung pada tujuan (penangkaran, pengedar, penelitian, dll.). Berikut adalah beberapa dokumen umum yang sering di perlukan:

Untuk Badan Usaha (Perusahaan Pengedar/Penangkaran):

  1. Akta Notaris pendirian badan usaha.
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  6. Proposal permohonan baru atau rencana kerja tahunan.
  7. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) persiapan teknis atau laporan mutasi stok.
  8. Rekomendasi dari Kepala Balai KSDA setempat.

Untuk Perdagangan Luar Negeri (Ekspor):

Dokumen legalitas seperti Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar (SATS-DN) atau izin penangkapan/pengumpulan.

  1. Formulir permohonan ekspor.
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) stok ekspor.
  3. Rekomendasi asosiasi (untuk jenis tertentu seperti koral, gaharu, dan pakis).
  4. Dokumen tambahan seperti Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Packing List, fotokopi identitas, dan persetujuan ekspor dari kementerian terkait (Kemendag/KLHK).

Untuk Kegiatan Penelitian, Pembuatan Film, atau Ekspedisi:

Surat permohonan yang di tujukan kepada Kepala BKSDA.

  1. Fotokopi KTP/Paspor.
  2. Proposal kegiatan.
  3. Surat izin dari LIPI (untuk penelitian).
  4. Surat jalan dari Kepolisian.
  5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan.
  6. Dokumen tambahan lainnya sesuai tujuan, seperti sinopsis film atau daftar peralatan.

Hal-hal Penting yang Perlu Di perhatikan

Peraturan mengenai CITES di Indonesia dapat berubah. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru dari instansi yang berwenang.

  • Pelanggaran terhadap peraturan CITES dapat di kenakan sanksi hukum yang berat.
  • Pastikan spesimen yang akan di perdagangkan memiliki asal-usul yang jelas dan legal.

Untuk informasi yang lebih spesifik dan terkini, di sarankan untuk menghubungi langsung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) atau kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di wilayah Anda.

persyaratan izin cites

Apa itu persyaratan izin cites ?

Cites (Convention on International Trade in Endangered Species of wild Fauna and Flora ) adalah : konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar yang spesiesnya terancam punah. Tujuan dari Cites adalah melindungi tumbuhan dan satwa liar terhadap perdagangan internasional. Sehingga, Pengaturan perdagangan satwa liar dan tumbuhan liar ini di harapkan untuk mencegah kepunahan spesies khas dari negara tertentu yang di lindungi.

 

Baca juga: Daftar Tumbuhan dan Satwa Liar yang di lindungi

 

Jasa CITES umumnya menawarkan layanan yang mencakup seluruh atau sebagian dari proses perizinan Cites. Maka, Spesies tumbuhan dan satwa liar yang mengakibatkan kelestarian spesies tersebut terancam. Export-Import atau reexport harus mendapat izin otoritas pengelola dan rekomendasi keilmuan CITES dari negara tersebut.

 

Baca juga: jual beli kayu gaharu untuk export

 

MENGENAL cites

 

Oleh karena itu, Tata usaha pengambilan atau penangkapan dan peredaran Tumbuhan dan satwa liar berdasarkan SK Menhut No. 447/Kpts-II/2003 tanggal 31 Desember 2003.

 

Baca juga: persyaratan penangkaran tokek gecko untuk export

 

Apa itu appendix I, II dan III?

Apendiks adalah : Daftar lembaran satwa dan tumbuhan dari CITES 1975 yang di lindungi berdasarkan tingkat prioritas undang-undang perlindungan satwa dan tumbuhan liar. Sehingga, Banyak orang yang tidak tau ataupun pura-pura tidak tau terhadap daftar hewan langka sehingga mereka menyimpan offset hewan (pengawetan) seperti : harimau, kepala rusa, burung cendrawasih. Ancaman menyimpan barang-barang ini bisa di jerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

 

Baca juga: bisnis ekspor tokek geyco hasil penangkaran

 

 MENGENAL appendix

 

Appendix I adalah : Daftar nama tumbuhan dan hewan yang dilarang di perjual belikan oleh masyarakat internasional mengingat spesies ini sangat langka dan sangat susah penangkarannya sehingga spesies ini sudah sangat jarang di temui di sekitar kita. Maka, Hindarilah jual beli ataupun menyimpan offset terhadap spesies dengan appendix I

 

Baca Juga : coral laut bisa pakai cites 

 

Appendix II adalah : Daftar nama tumbuhan dan hewan yang belum punah dan bisa terjadi kepunahan apabila perdagangannya tidak di atur dengan baik oleh negara. Persyaratan Cites Sehingga, Pemerintah Indonesia mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar melalui peraturan pemerintah nomer 8 tahun 1999tentang pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar.

 

Baca juga : urus cites dan surat persetujuan eksport

 

Pemerintah Indonesia mengatur perdagangan hewan dan tumbuhan liar

 

Appendix III adalah : daftar nama tumbuhan dan hewan yang di lindungi di negara tertentu berdasarkan habitatnya dan sewaktu-waktu pemerintah bisa meningkatkan statusnya menjadi appendix II ataupun appendix I

 

Baca juga : persyaratan cites untuk kulit buaya

 

Lalu spesies hewan indonesia yang masuk appendix I itu apa saja ? Diantaranya adalah : Selanjutnya, Harimau sumatra, badak sumatra, badak jawa, macan tutul, kakak tua jambul kuning, orang utan sumatra dan gajah sumatra, Cendrawasih (belah rotan, raja, botak, kerah, gagak obi, gagak, besar, merah, panji, mati kawat), rusa (bawean, timor, sambar), kijang (muncak, kuning)

 

Baca juga : jasa urus re-export cites

 

spesies hewan indonesia

 

Untuk appendix II adalah trenggiling dan mentilin (tarsius bangka).

 

Apa sangsi pidana cites ?

Berdasarkan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pasal 21 ayat 2 sangsinya adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta. Lantas bagaimana dengan para kicau mania ? Sebaiknya mereka segera melaporkan burung yang hampir punah ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terdekat untuk mendapatkan informasi dan penangkaran burung atau bisa datang langsung ke Direktorat KKH, Gedung Manggala Wanabhakti blok VII lantai 7 Jalan Jendral Gatot Subroto Jakarta.

 

Baca juga : ekspor kumbang keluar negeri

 

Lalu bagaimana dengan cites ikan ? Cites ikan bisa anda dapatkan di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) berdasarkan permen KKP No 61 tahun 2018 tentang pemanfaatan jenis ikan yang di lindungi dan atau jenis ikan yang tercantum dalam apendik cites.

 

Baca juga: supplier exportir sonokeling dan meranti

 

sanksi pidana cites

 

Hati-hati bagi anda yang bermain di bidang satwa dan tumbuhan liar, silahkan anda baca sangsi pidana cites :

  • Undang-undang No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. persyaratan ekspor Sangsi terhadap orang/badan hukum yang melakukan penyelundupan dan penggelapan satwa dan tumbuhan melalui sarana export dan import.
  • Selanjutnya, Undang-undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.  Sangsi terhadap orang/badan hukum yang melakukan export import tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan

 

sertifikat kesehatan

  • Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 3-10 ayat 1. Sangsi terhadap orang/badan usaha yang melakukan pencucian uang terhadap expor import jual beli satwa dan tumbuhan.

 

Baca juga : jasa pengurusan ekspor teripang

 

Persyaratan izin cites

Persyaratan izin cites adalah :

A. Tata cara dan prosedur memperoleh Izin pengedar atau perdagangan dalam negeri tumbuhan dan satwa liar (TSL) (pasal 44) :

  1. Akta Notaris pendirian Badan Usaha
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan berdasarkan Undang-undang gangguan (UUG)
  4. Proposal permohonan baru, atau rencana kerja tahunan untuk permohonan perpanjangan
  5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. NPWP
  8. BAP persiapan teknis
  9. Rekomendasi Kepala Seksi Konservasi Wilayah

 

Baca juga : urus cites untuk ekspor kayu gaharu

 

izin cites

 

B. Tata cara dan prosedur memperoleh izin pengedar atau perdagangan luar negeri tumbuhan dan satwa liar (TSL) (pasal 51)

  1. Akta Notaris pendirian badan usaha
  2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau surat keterangan berdasarkan Undang-undang Gangguan (UUG)
  4. Proposal permohonan baru, atau rencana kerja tahunan untuk permohonan perpanjangan
  5. Tanda Daftar Usaha (TDP)
  6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
  7. NPWP
  8. BAP persiapan teknis
  9. Rekomendasi Kepala Balai KSDA Setempat.

 

Baca juga : pengurusan ijin edar tsl dalam negri

 

penerbitan SATS-LN

 

C. Kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SATS-LN (pasal 77)

  1. Formulir permohonan export (form C)
  2. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) stock export dan laporan mutasi stock
  3. Surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SAT-DN) atau izin penangkapan satwa liar/izin pengumpulan tumbuhan alam
  4. Rekomendasi asosiasi untuk jenis koral, gaharu dan pakis.

 

Baca juga : pengurusan ijin edar tsl luar negri

 

Bagaimana cara persyaratan izin cites Export Satwa Dan Tumbuhan ?

Sebelum anda mengirimkan produk satwa dan tumbuhan ke luar negeri, sebaiknya anda mengurus persyaratan izin cites mengenai legalitas produk anda terlebih dahulu untuk menghindari masalah di kemudian hari yang berdampak menurunnya kreadibilitas anda di mata buyer, kerugian akibat adanya peraturan lartas (larangan terbatas) yang tidak anda ketahui. Silahkan baca peraturan mentri perdagangan nomer 122 tahun 2018 tentang ketentuan export tumbuhan alam dan satwa liar yang tidak di lindungi undang-undang dan termasuk daftar cites atau download di sini

 

Persyaratan export tumbuhan dan satwa liar :

  • Mengurus izin edar tumbuhan dan satwa liar serta sertifikat cites yang di keluarkan oleh kementrian lingkungan hidup Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Konservasi (SDAK) di gedung manggala wanabakti jakarta.
  • Mengurus surat rekomendasi kuota export produk-produk tumbuhan dan hewan liar di kantor kementrian lingkungan hidup Di rjen Konservasi SDAK di gedung manggala wanabakti jakarta
  • Selanjutnya, Cek terlebih dahulu penetapan kuota tumbuhan dan satwa liar yang telah di tetapkan oleh kementrian lingkungan hidup Dirjen Konservasi SDAK di gedung manggala wanabakti jakarta.
  • Mengurus Certificate of origin (COO) dari suku dinas Di rjen SDAK di daerah asal tumbuhan dan satwa liar.

 

cara Export Satwa Dan Tumbuhan

Apa Saja persyaratan izin cites Karantina Hewan Export ?

Inilah persyaratan karantina hewan yang harus anda lengkapi sebelum melakukan export hewan keluar negeri :

  • Melengkapi surat kesehatan (Health Certificate) yang di keluarkan oleh dokter hewan dari tempat di keluarkannya hewan
  • Melengkapi Surat Keterangan Asal (SKA/COO) dari tempat asalnya bagi media pembawa hewan ternak maupun produk ternak yang di keluarkan oleh dinas peternakan dan kesehatan hewan
  • Rekomendasi Persetujuan Pengeluaran (RPP) bagi media pembawa hewan yang di keluarkan oleh Dirjen Peternakan dan kesehatan hewan Kementrian pertanian
  • Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar negeri (SATSLN/CITES) bagi media pembawa hewan liar yang di keluarkan oleh Dirjen Perlindungan hutan dan konservasi alam kementrian kehutanan
  • Kemudian, Melaporkan dan menyerahkan kepada petugas karantina di pelabuhan/tempat dikeluarkannya hewan untuk keperluan tindakan karantina hewan
  • Melengkapi import permit yang di minta oleh negara tujuan pengimport.

 

Persyaratan Karantina Hewan Export

 

Kelengkapan tambahan :

  1. Pemberitahuan Export Barang
  2. Invoice
  3. Packing list
  4. Kemudian, Foto copy Identitas
  5. Surat Kuasa Pemilik (opsional)
  6. Persetujuan Export dari kementan, kemendag atau kemenhut

 

Bagaimana Cara Urus persyaratan izin cites Rekomendasi Izin SATSLN Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Luar Negeri ?

Oleh karena itu, Surat rekomendasi ini bisa di keluarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam untuk komersial dan non komersial. Persyaratan untuk komersial yang harus anda lengkapi adalah :

  1. Izin Usaha Pengedar Tumbuhan Dan Satwa Liar Ke Luar Negeri yang di keluarkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup
  2. Dokumen legalitas seperti : surat izin pengambilan atau penangkapan tumbuhan dan satwa liar SATSDN
  3. Selanjutnya, Laporan mutasi stok tumbuhan dan satwa liar
  4. Berita Acara Pemeriksaan Teknis Tumbuhan dan Satwa Liar yang di edarkan
  5. Rencana Kerja Tahunan Penangkaran/pengedar

 

Surat Angkut Tumbuhan Dan Satwa Luar Negeri

 

Persyaratan di atas di kecualikan untuk tanaman hasil perbanyakan tumbuhan seperti : Jenis anggrek persilangan penangkaran tumbuhan dari genus apendix II, Semua jenis tumbuhan appendix II Cites selain anggrek hasil penangkaran tumbuhan baik penyebaran aslinya di indonesia maupun di luar indonesia. Sehingga, Rekomendasi izin surat angkut tumbuhan dan satwa liar ini bisa di gunakan untuk non komesil asalkan mengajukan permohonan dengan di lampiri Berita Acara Pemeriksaan Teknis Satwa.

Bagaimana cara mengurus persyaratan izin cites pengambilan dan penangkapan tumbuhan dan satwa liar ?

Persyaratan izin pengambilan dan penangkapan tumbuhan dan satwa liar :

  1. Mengajukan surat permohonan kepada BBKSDA setempat dengan mencantumkan : jenis, jumlah, jenis kelamin, umur atau ukuran, wilayah pengambilan, deskripsi rincian mengenai tujuan pengambilan atau penangkapan.
  2. Kemudian, Izin penangkapan/pengambilan dapat di berikan kepada perusahaan yang sudah memiliki surat izin pengedar dalam negeri atau kepada para pengepul tumbuhan dan satwa liar
  3. Adapun status satwa yang dapat di terbitkan adalah jenis satwa yang tidak di lindungi dan di lindungi yang sudah di tetapkan sebagai hewan buruan dan sudah di tetapkan didalam kuota penangkapan dan pemanfaatan tumbuhan dan hewan liar.

 

Cara Urus Izin Penangkaran

 

 

KLBI Hewan dan Tumbuhan

Perburuan dan penangkapan

01711 – Perburuan dan Penangkapan Primata

01712 – Perburuan dan Penangkapan Mamalia

Kemudian, 01713 – Perburuan dan Penangkapan Reptil

01714 – Perburuan dan Penangkapan Burung

01715 – Perburuan dan Penangkapan Insekta

01719 – Perburuan dan Penangkapan Satwa liar lainnya

Penangkaran

01721 – Penangkaran Primata

01722 – Penangkaran Mamalia

Selanjutnya, 01723 –  Penangkaran Reptil

01724 – Penangkaran Burung

01725 – Penangkaran Insekta

01726 – Penangkaran Anggrek

01727 – Penangkaran Ikan dan Coral/Karang

01729 – Penangkaran Tumbuhan/Satw Liar Lainnya

Perdagangan

46203 – Perdagangan Besar Bunga dan Tanaman Hias

Kemudian, 46205 – Perdagangan Besar Binatang Hidup

46206 – Perdagangan Besar Hasil Perikanan

46207 – Perdagangan Besar Hasil Kehutanan dan Perburuan

46208 – Perdagangan Besar Kulit dan Kulit Jangat

46209 – Perdagangan Besar Hasil Pertanian dan Hewan Hidup Lainnya.

 

Contoh CItes Indonesia

biro jasa cites

pabrik kulit ular piton

 

Jasa Urus Izin Cites Jangkargroups

Berdasarkan informasi yang tersedia, Jangkargroups adalah sebuah perusahaan yang menawarkan jasa pengurusan izin CITES. Menggunakan jasa mereka bisa jadi pilihan bagi individu atau perusahaan yang ingin memperdagangkan tumbuhan atau satwa liar, karena prosesnya sering kali rumit dan melibatkan banyak instansi.

Berikut adalah beberapa hal yang mereka tawarkan dalam layanan jasa CITES mereka:

Penyusunan Dokumen:

Mereka dapat membantu menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti izin ekspor/impor CITES, sertifikat asal (Certificate of Origin), sertifikat kesehatan (Health Certificate), dan sertifikat fitosanitasi (Phytosanitary Certificate).

Koordinasi dengan Instansi:

Mereka bertugas mengurus koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perdagangan, hingga Badan Karantina.

Proses Re-ekspor:

Jangkargroups juga secara spesifik menawarkan layanan untuk pengurusan izin re-ekspor CITES, yang bisa jadi prosesnya lebih kompleks.

Legalitas:

Menggunakan jasa mereka bertujuan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia dan ketentuan CITES internasional.

Mengurus izin CITES sendiri bisa menjadi tantangan karena prosedurnya yang berlapis dan membutuhkan kelengkapan dokumen yang ketat. Oleh karena itu, jasa seperti yang ditawarkan oleh Jangkargroups hadir untuk mempermudah proses tersebut.

Untuk mendapatkan informasi lebih detail mengenai biaya, prosedur, atau persyaratan spesifik, Anda bisa menghubungi mereka langsung melalui kontak yang tertera di situs web atau media sosial mereka.

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor