Mengurus perizinan siuppak membutuhkan kesabaran dan waktu yang tidak singkat karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan pemohon siuppak. Persyaratan siuppak untuk membuat Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) di Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Laut yang semula di lantai 6 sekarang pindah ke lantai dasar :
Apa saja persyaratan Siuppak ?
Persyaratan yang harus anda lengkapi adalah :
1. Surat permohonan ke Mentri Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut
2. Salinan Surat Izin Usaha Perdagangan
3. Salinan Akte Pendirian perusahaan lengkap sampai akte perubahan terahir,
4. Salinan Surat keputusan pengesahan perusahaan dari KEMENKUMHAM
5. Salinan NPWP
6. Salinan Surat Keterangan Domisili
7. Salinan KTP Pemilik Perusahaan
8. Salinan Database pelaut yang telah di tempatkan diatas kapal
9. Salinan Perjanjian Keagenan (Manning Agrement) dengan pemilik kapal (Principal) :
- Salinan surat penunjukan (Letter of Appoitment) wajib diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi Principal yang berkedudukan di luar negeri
- Salinan surat keterangan terdaftar pada kementrian berwenang di negara masing-masing (Principal Commercial Registration) yang diketahui oleh perwakilan Indonesia bagi principal yang berkedudukan di luar negeri
- Salinan kesepakatan kerja bersama (CBA/KKB) dengan serikat pekerja
- Salinan surat kuasa untuk bertindak atas nama principal/operator sebagai perekrut dan penempatan awak kapal
- Salinan draf PKL dari principal
10. Daftar nama tenaga ahli beserta salinan sertifikat kompetensi yang telah di legalisir/salinan masa layar pada buku pelaut
11. Salinan sertifikat kepemilikan/bukti sewa bangunan/gedung minimal 3 (tiga) tahun
12. Salinan sistem management mutu