Telex Visa Indonesia – Memiliki kedudukan penting terutama bagi Warga Negara Asing. Telex Visa adalah persetujuan dari Di rektorat Jenderal Imigrasi (Di tjen) kepada Kedutaan Indonesia di seluruh dunia untuk mengeluarkan visa indonesia bagi WNA yang mengajukan.
Saat ini, Telex visa sudah berubah menjadi Visa elektronik (e-Visa). Sehingga calon pemohonhanya bisa mengajukan permohonan melalui situs web kedutaan besar/konsulat jenderal negara yang bersangkutan atau situs web yang di tunjuk.
Sehingga, kini calon pemohon tidak perlu datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia.
Oleh karena itu Perlu di ketahui, dalam masa pandemi e-Visa saat ini terbagi dua yaitu Onshore dan Offshore. Namun, Onshore adalah orang asing sudah berada di Indonesia dan sudah tidak bisa perpanjang visa (extend 4). Sedangkan, offshore adalah orang asing yang berada di luar negeri dan akan masuk ke Indonesia.
Peraturan Telex Visa Indonesia
Hal ini juga mendorong di keluarkannya Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Jadi, Visa elektronik ini hanya berlaku tiga bulan dari tanggal di terbitkannya. Namun, Selain itu perhitungan lama tinggal atau duration of stay di hitung pada saat pemohon telah tiba di wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk konteks visa kerja, Di tjen hanya akan menyetujui telex visa jika Perusahaan Sponsor Indonesia dan tenaga kerja asing telah memenuhi seluruh dokumen yang di butuhkan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Masa Berlaku Telex Visa Indonesia
Setelah persetujuan di keluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA tersebut akan mengklaim visa yang di sebutkan di Kedutaan Besar Indonesia atau Konsuler Diplomatik yang di tunjuk, dan kemudian WNA tersebut dapat menggunakannya untuk masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, Untuk masa berlaku telex visa ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 24 Tahun 2016 Tentang Prosedur Teknis Permohonan Dan Pemberian Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas. Namun, Pada pasal 42 ayat (2) menyebutkan visa telex berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari.
Waktu dalam Telex Visa Indonesia
Sebagai ilustrasi, jika visa telex telah di setujui pada 1 Januari, dan kemudian orang asing hanya memiliki waktu dua bulan (hingga 1 Maret) untuk mengklaim visa telex dari Kedutaan Besar Indonesia yang telah di pilih.
Nah, iika warga negara asing tersebut mengklaim pada 10 Februari, dan mendapatkan visa telex dua hari kemudian (pada 12 Februari), WNA tersebut memiliki waktu dua bulan untuk masuk ke Indonesia.
Dengan kata lain, WNA tersebut harus datang ke Indonesia tidak lebih dari pada 12 April mendatang. Setelah masuk di Indonesia, visa telex harus di ubah menjadi KITAS dalam jangka waktu satu bulan dengan mengajukan permohonan ITAS di kantor imigrasi setempat .
Pemohon Telex Visa Indonesia
Yang perlu di ketahui juga, setelah tanggal kadaluwarsa telex visa dan warga negara asing masih tidak dapat memasuki Indonesia maka visa yang di sebutkan secara otomatis di batalkan dan harus menerapkan kembali aplikasi mereka dengan proses yang sama seperti sebelumnya.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, terutama pada pasal 16 ayat (3) pemohon visa harus melampirkan antara lain di bawah ini.
1.Surat keterangan sehat yang menyatakan bebas dari COVID-19 dalam Bahasa Inggris.
- Surat pernyataan dalam Bahasa Inggris menyatakan bersedia masuk karantina dan/atau perawatan dengan biaya sendiri di fasilitas karantina atau fasilitas pelayanan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Terutama jika pemeriksaan PCR oleh otoritas kesehatan Indonesia di pintu masuk negara memberikan hasil positif (+), atau terdapat gejala klinis COVID-19.
- Surat pernyataan bersedia dilakukan pemantauan kesehatan selama masa karantina atau isolasi secara mandiri
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.
Jenis e-visa dalam Telex Visa Indonesia
Perlu diketahui bahwa ada beberapa jenis e-visa dan tentu saja syarat untuk membuatnya juga berbeda-beda tergantung keperluannya. Antara lain e-visa terdiri dari e-visa untuk tinggal terbatas, kunjungan penjamin WNI yang termasuk di dalamnya suami, istri, dan kerabatnya, ada juga e-visa kunjungan dan beberapa kali perjalanan (VK dan VKBP).
Berikut ini kami rangkum syarat membuat visa elektronik atau e-Visa sesuai dengan peruntukannya.
Persyaratan Telex Visa Indonesia
- Scan warna akte pendirian perusahaan
- Scan warna SK Kehakiman
- Scan warna NIB
- Scan warna NPWP
- Scan warna TDP
- Scan warna domisili perusahaan
- Scan warna KTP Direktur
- Scan warna rekening Koran perusahaan 1 bulan terakhir dengan saldo minimal USD10.000
- Scan warna paspor orang asing
- Scan warna CV, kontrak kerja, dan ijasah orang asing
- Foto (digital) ukuran paspor
- Scan warna Certificate Vaccine Full Dose
- Surat sponsor
Biasanya Visa Elektronik atau e-Visa Offshore C312 dan C317 sangat terbatas dan proses pengerjaannya memakan waktu.
Persyaratan Visa Elektronik (e-Visa) Telex Visa Indonesia dengan maksud kunjungan penjamin WNI (Suami, Istri, dan Kerabat)
- Scan warna KTP WNI
- Scan warna KK WNI
- Scan warna akte kelahiran WNI
- Scan warna akte kelahiran WNI
- Scan warna akte perkawinan yang telah dilegalisir oleh kedutaan atau akte perkawinan dari pemerintah Indonesia
- Scan warna rekening tabungan penjamin/sponsor dengan saldo setara dengan USD10.000
- Scan warna paspor orang asing
- Scan warna cover paspor asing
- Foto (digital) ukuran paspor
- Scan warna certificate Vaccine full dose
- Surat Sponsor
Persyaratan Visa elektronik (e-Visa) kunjungan Telex Visa Indonesia dan beberapa kali perjalanan (VK dan VKBP)
- Scan warna akte pendirian perusahaan
- Scan warna SK Kehakiman
- Scan warna NIB
- Scan warna NPWP
- Scan warna TDP
- Scan warna domisili perusahaan
- Scan warna KTP Direktur
- Scan warna rekening Koran perusahaan dengan saldo minimal USD10.000
- Scan warna paspor orang asing
- Scan warna cover paspor orang asing
- Scan warna CV, kontrak kerja, dan ijasah orang asing
- Foto (digital) ukuran paspor
- Scan warna Certificate Vaccine Full Dose
- Surat sponsor
Pengetahuan penting tentang masa berlaku Telex Vitas. Masa berlakunya bervariasi sesuai dengan peruntukan kunjungan
- Paspor masa berlaku minimal 18 bulan untuk telex vitas 1 tahun dan VKBP
- Paspor masa berlaku minimal 12 bulan untuk telex vitas 6 bulan, VK dan Sosial budaya.
- Harga e-Visa sudah termasuk biaya Visa sesuai dengna PNBP IDR
- Harga e-Visa belum termasuk biaya visa Indonesia USD50 untuk B211
- Harga e-Visa belum termasuk biaya Visa Indonesia USD150 untuk C312 dan C317
- Warga nedara SENSITIF adalah warga Negara dengan kecenderungan untuk menetap.
- Warga Negara tidak sensitive adalah Negara seperti ASEAN, Amerika, dan Eropa.
- Permohonan e-Visa multiple yang sudag pernah harap melampirkan copy visa Indonesia yang lama
- Permohonan e-Visa ONSHORE atau Orang Asing berada di Indonesia cukup melampirkan paspor asli
- Dokumen yang didapatkan untuk e-Visa ONSHORE meliputi: e-Visa ONSHORE, pembayaran visa Indonesia, dan report ke Imigrasi local sesuai domisili penjamin.