Surat Kuasa Menjual tanah
Surat Kuasa Menjual tanah – Apakah dalam urusan Anda hari ini membutuhkan surat kuasa? Mungkin salah satunya surat kuasa menjual tanah. Sebelum melangkah lebih jauh membahas tentang surat kuasa menjual tanah, yang perlu anda ketahui dahulu, apa itu surat kuasa. SURAT KUASA AHLI WARIS
Jika Anda ingin menjual tanah atau bangunan tetapi anda wakilkan maka Anda perlu menyediakan surat kuasa tanah .
Meski ada banyak agen property remsi, Anda tetap waspada dengan makelar yang tidak professional apalagi jika surat kuasa menjual tanah ini bisa di salahgunakan. Pasalnya, ada saja oknum yang biasa memanfaatkan situasi ketidaktahuan Anda.
Kasus dalam Surat Kuasa Menjual tanah
Ada banyak kasus, makelar justru membalik nama sertifikat properti Anda lalu kemudian mengakui kepemilikan atas tanah Anda. Karena itu, sangat penting untuk Anda harus memastikan bahwa agen properti tersebut terpercaya. Lakukan penelusuran terhadap agen property itu.
Anda bisa melihat, misalnya apakah agen itu memiliki kantor yang jelas, surat atau izin agen propertinya harus jelas, agar Anda tidak tertipu.
Baca Juga : Tips Mengurus Surat Akta Tanah
Karena itu, sangat penting untuk memilih agen properti tepercaya dan berpengalaman. Hal ini penting agar supaya Anda tidak khawatir ketika memercayakan pihak lain untuk menjual properti milik Anda.
Apabila Anda yang harus mengurus surat kuasa tanpa melibatkan agen property, padahal sebenarnya Anda yang tidak memiliki pengalaman dalam hal menjual rumah, maka langkah yang paling penting harus anda lakukan tentu saja dengan banyak bertanya kepada orang yang berpengalaman. Surat Keterangan Waris
Jasa Agen Surat Kuasa Menjual tanah
Meski demikian dengan menggunakan jasa agen properti sebenarnya akan mempermudah Anda mengurus semua urusan dalam menjual rumah atau tanah. Dengan menggunakan jasa agen properti, Anda akan mendapatkan bantuan dalam hal bernegosiasi.
Tidak hanya itu, keuntungan lain yang bisa anda dapatkan saat meminta bantuan agen properti adalah tidak perlu repot mencari pembeli dan tidak perlu melakukan riset potensi rumah karena akan anda lakukan oleh pihak agen properti.
Tim Jangkar Global Groups siap membantu Anda terutama dalam pengurusan seperti surat kepemilikan tanah, surat pajak bumi dan bangunan.
Ketika Anda sudah melibatkan pihak kedua lewat agen property terutama mengurus segala persuratan seperti surat kuasa menjual rumah atau property. Dengan demikian pelibatan orang lain dalam membantu Anda menjual tanah Anda, membutuhkan yang namanya surat kuasa dari Anda.
Kekuatan Hukum Surat Kuasa Menjual Rumah
Soal landasan hokum surat kuasa menjual rumah ini sudah di atur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPerdata pasal 1792. Di dalam KUHPerdata ini, pemberian kuasa merupakan suatu perjanjian mengenai seorang yang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan.
Perlu juga Anda memahami bahwa surat kuasa ini hanya berkaitan dengan hal-hal untuk pengurusan. Dalam hal memindahtangankan antara lain benda-benda atau untuk hipotek, tidak bisa anda lakukan ke agen atau makelar hanya atas perintah pemiliknya.
Anda perlu juga tahu bahwa sewaktu-waktu surat kuasa jadi tidak ada gunanya karena berbagai alasan, misalnya pemberi kuasa menarik kuasanya, terjadi pailit si pemberi kuasa ataupun si kuasa, hingga adanya pengumuman soal soal berhentinya orang yang di beri kuasa.
Tetapi apa yang harus anda lakukan jika pemilik rumah meninggal dunia? Maka seorang ahli warislah yang punya hak menjual aset tersebut. Caranya dengan memberikan kuasa. Karena itu, format penulisan surat kuasa menjual tanah itu tentunya berbeda.
Unsur-unsur yang harus ada dalm Surat Kuasa Menjual Tanah
1.Judul Surat
Judul surat dalam surat biasanya di tulis dengan huruf kapital yang di cetak tebal lalu di letakkan di tengah.
2.Identitas pemberi dan penerima kuasa
Tentu saja identitas menjadi pentig untuk mengetahui siapa yang memberi kuasa dan siapa yang menerimanya.
Identitas pemberi kuasa juga harus jelas mulai dari nama, nomor identitas berupa KTP, SIM, atau bisa juga paspor. Selain itu, harus jelas juga tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang nantinya bisa di hubungi.
Selain identitas pemberi kuasa, yang tidak kalah penting juga si penerima kuasa juga punya identitas yang lengkap dan jelas.
Untuk identitas lengkap penerima kuasa yaitu mencakup nama, nomor identitas KTP, SIM, atau paspor juga bisa. Harus juga mencantumkan tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat, dan nomor telepon yang bisa anda hubungi.
3.Hal yang Di kuasakan
Unsur-unsur yang harus ada dalam surat kuasa menjual tanah selanjutnya adalah hal apa yang di kuasakan kepada si penerima kuasa. Sebab surat ini juga harus memuat hal-hal yang di kuasakan.
Dalam surat kuas itu juga wajib si pemberi kuasa memberikan ketegasan tentang suatu kuasa yang diberikan, misalnya soal menjual atau menghibahkan, dan lainnya.
4.Waktu pemberian kuasa
Yang harus ada dalam surat kuasa, selain tiga poin di atas adalah surat ini harus berisi tenggat waktu sampai kapan kuasa tersebut diberikan kepada penerima kuasa.
Ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang yang telah diberikan. Sehingga nantinya, ketika batas waktu selesai, maka hak kuasa si penetima kuasa dianggap telah selesai.
5.Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa
Pemberian tanda tangan dari kedua pihak dibutuhkan sebagai bukti yang sah bahwa kedua belah pihak telah menyetujui surat yang telah dibuat.
6.Tanda Tangan saksi atau pejabat setempat
Selain tanda tangan dari pemberi dan penrima kuasa, maka ada puhak yang harus juga menyaksikan pemberian kuasa itu. Termasuk surat kuasa menjual rumah. Penambahan tanda tangan kepada pemberian wewenang ini adalah tanda tangan dari saksi atau bisa juga pejabat setempat.
Mengapa harus ada tanda tangan saksi? Tentu saja agar ada keabsahan dan kedudukan hukum yang kuat, sehingga nantinya tidak disalahgunakan.
Catatan penting yang perlu Anda ketahui saat Anda memberi surat kuasa kepada si penerima kuasa bahwa pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan.
Seorang pemilik sejatinya punya hak dalam pemberian kuasa, membuat surat kuasa itu sendiri, termasuk di dalamnya memindatangankan benda yang ada di dalamnya.
Pasal dalam Surat Kuasa Menjual tanah
Sehingga dalam pasal 1796 KUHPerdata jelas disebutkan bahwa seorang pemberi kuasa wajib memberikan kata-kata tegas di dalam aktanya atau surat kuasanya.
Jadi saat Anda membuat surat kuasa menjual tanah, pastikan untuk terus menggali informasi lebih dalam dulu. Tanyakan bagaimana cara membuat surat kuasa menjual rumah, hingga saksi juga harus jelas.
Bingung mencari penasehat hukum ataupun pendamping saat Anda ingin membuat surat kuasa menjual tanah, jangan khawatir saat ini ada banyak jasa notaris terpercaya siap membantu Anda. Untuk mendapatkan informasi soal notaris pun sudah sangat mudah dengan adanya sistem online.
Jangkar Global Groups juga siap membantu mendampingi Anda, jika Anda butuh penasehat hukum tentang surat kuasa dan lainnya. Silahkan hubungi kontak yang tersedia di artikel. Surat kuasa tentu saja menyangkut soal harta warisan Anda yang dipercayakan kepada orang lain.