Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia

Adi

Updated on:

PERSYARATAN PINDAH KEWARGANEGARAAN ASING KE INDONESIA
Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah Anda memiliki pasangan WNA yang ingin berpindah kewarganegaraan ke Indonesia? Atau, adakah kolega Anda yang ingin menjadi WNA namun repot mengurusnya? Namun, Kami adalah biro jasa pengurusan pindah kewarganegaraan asing yang profesional dan mengetahui persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia.

Baca juga: cara urus pasport anak kewarganegaraan ganda

persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia itu apa ?

Adapun di Indonesia sendiri ada dua cara yang bisa di tempuh untuk menjadi WNI, yaitu naturalisasi biasa dan istimewa. Namun, Keduanya memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda dan harus anda patuhi oleh WNA yang ingin menjadi WNI.

Baca juga: persyaratan pindah kewarganegaraan indonesia ke wna

 

Jika Anda ingin tahu apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dan bagaimana prosedurnya, berikut ini adalah ulasannya:

 

Jasa Pengurusan Pindah Kewarganegaraan Asing

 

Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia

Setiap warga negara memiliki hak masing-masing, salah satunya yaitu hak dalam pindah kewarganegaraan. Namun, Adapun alasan seseorang pindah kewarganegaraan sangat beragam, mulai dari mengikuti pasangan, tuntutan menikah dan lain sebagainya.

Baca juga: jasa legalisir kedutaan venezuela untuk mempermudah kepindahan kewarganegaraan

 

Bagi WNA yang ingin menjadi WNI, tentunya wajib mengetahui persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, dengan ulasan sebagai berikut:

 

1. persyaratan naturalisasi pindah kewarganegaraan asing 

Bagi WNA yang ingin menjadi WNI tentunya harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia terlebih dahulu. Namun, Itulah yang di namakan dengan naturalisasi atau pewarganegaraan. Jadi, Adapun syarat naturalisasi biasa yang telah termaktub dalam Undang-Undang RI Pasal 9 No. 12 Tahun 2006 adalah:

 

  • Minimal usia 18 tahun atau sudah kawin dan sehat jasmani serta rohani
  • Saat mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan sudah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berurutan dan minimal 10 tahun tidak berurutan
  • Mampu berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta UUD RI Tahun 1945
  • Apabila mendapatkan Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak memiliki kewarganegaraan ganda
  • Tidak pernah sekalipun terjerat pidana karena melakukan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara lebih dari 1 tahun
  • Punya pekerjaan dan atau penghasilannya tetap
  • Membayar uang kewarganegaraan pada kas negara Indonesia
  Cara Pindah Kewarganegaraan ke Korea

 

syarat naturalisasi Istimewa

 

2. naturalisasi istimewa persyaratan pindah kewarganegaran asing 

Oleh karena itu, Di atas telah jelas persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dalam jalur naturalisasi biasa. Namun, Kini saatnya mengetahui syarat naturalisasi istimewa yang anda tunjukan pada WNI yang telah berjasa pada Indonesia atau adanya kepentingan negara setelah mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Baca juga: solusi jasa pengurusan pindah kewarganegaraan tercepat dan mudah

 

Sayangnya Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, jika WNI tersebut akan mendapatkan kewarganegaraan ganda saat mengajukan naturalisasi istimewa, maka naturalisasi di batalkan. Kemudian, bagi WNA yang ingin mengajukan naturalisasi Istimewa, harus mengajukan naturalisasi pada Presiden Indonesia yang di tulis dalam Bahasa Indonesia dan di beri materai.

Baca juga: bagaimanakah status kewarganegaraan anak dari perkawinan campuran

 

Surat Permohonan Pindah Kewarganegaraan

 

permohonan persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke indonesia 

Adapun surat permohonan pindah kewarganegaraan tersebut berisi data diri pemohon, seperti nama lengkap, jenis kelamin, dan tempat tanggal lahir. Kemudian, pekerjaan, alamat tempat tinggal, status perkawinan, dan asal kewarganegaraan sebelumnya.

 

Contoh Surat Kedutaan Pindah Kewarganegaraan

SK Kemenkumham Pindah Kewarganegaraan

 

Persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia bagi naturalisasi istimewa adalah:

  • Surat keterangan camat di wilayah tempat tinggal pemohon.
  • Fotokopi akte kelahiran yang di sahkan pejabat.
  • Surat keterangan keimigrasian yang di peroleh dari kantor imigrasi tempat tinggal pemohon dan menyatakan jika pemohon telah tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berurutan dan minimal 10 tahun tidak berurutan.
  • Fotokopi akte kawin atau buku nikah, akte cerai, akte kematian suami atau istri pemohon yang sah oleh pejabat.
  • Surat sehat jasmani rohani serta surat pernyataan permohon berbahasa Indonesia.
  • Fotokopi surat izin tinggal tetap yang resmi oleh Pejabat.
  • Surat pernyataan pemohon mengakui Pancasila dan UUD RI 1945.
  • Pas foto pemohon 6 lembar berukuran 4X6.
  • Surat keterangan catatan kepolisian.
  • Bukti pembayaran uang Pewarganegaraan dan permohonan ke kas negara.
  • Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon jika mendapatkan Kewarganegaraan Indonesia tidak berkewarganegaraan ganda.
  Pindah Kewarganegaraan Untuk Keamanan

 

Prosedur Pindah Kewarganegaraaan Asing Ke Indonesia

 

Prosedur Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing ke Indonesia

Oleh karena itu, Setelah mengetahui apa saja persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, saatnya mengetahui bagaimana prosedurnya. Pasalnya, prosedur ini sangat penting untuk menentukan apakah Anda atau pemohon di terima atau tidak berkas administratifnya.

Baca juga: inilah cara mendapatkan kewarganegaraan indonesia melalui pernikahan

 

Berikut ini adalah ulasan mengenai prosedur pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, baik naturalisasi biasa maupun naturalisasi istimewa:

 

1. Prosedur Naturalisasi Biasa | Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing

Oleh karena itu, Semua persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia tersebut di sampaikan pada pejabat di wilayah tempat tinggal pemohon. Namun, Kelengkapan syarat administratif di periksa oleh pejabat. Namun, Jika persyaratan lengkap dan benar, pejabat meneruskan permohonan kepada menteri dan melakukan pemeriksaan lanjutan lalu meneruskannya kepada presiden.

Baca juga: pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda

 

Pemeriksaan Lanjutan Oleh Menteri

 

2. Prosedur Naturalisasi Istimewa

Jika sudah memenuhi persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia, maka berkas persyaratan di kirim ke KEMENKUMHAM dan di titipkan melalui kedubes RI di negara asal. Kemudian, KEMENKUMHAM melakukan pemeriksaan berkas selama kurang lebih 14 hari sejak di terimanya permohonan.

Baca juga: kehilangan kewarganegaraan

 

Jika semuanya lengkap, berkas tersebut akan di teruskan pada menteri KEMENKUMHAM kurang lebih 7 hari sejak pemeriksaan berkas selesai. Selanjutnya, ada pemeriksaan lanjutan oleh menteri KEMENKUMHAM dan Presiden memberi pertimbangan paling lama 45 hari sejak di terimanya permohonan.

Baca juga: info dan panduan lengkap proses naturalisasi

 

Proses Persyaratan pindah kewarganegaraan asing 

Jika permohonan di kabulkan, presiden menetapkan Keputusan Presiden dan memberitahu pada pemohon secara tertulis. Kemudian, pemohon akan di panggil untuk mengucapkan sumpah dan menyatakan janji setia di hadapan pejabat dan adanya 2 orang saksi. Pelaksanaan pernyataan janji setia di buatkan berita acara dan di sampaikan pada pemohon.

Baca juga: persyaratan naturalisasi wna menjadi wni

 

Proses Pengumuman hasil Permohonan Naturalisasi

 

  WNI Pindah Kewarganegaraan

Kemudian, pemohon wajib mengembalikan dokumen keimigrasian pada kantor imigrasi wilayah kerjanya. Proses ini paling lambat 14 hari setelah pengucapan janji setia. Menteri akan mengumumkan nama-nama orang yang mendapatkan kewarganegaraan RI di Berita Negara Republik Indonesia.

Baca juga: rekomendasi naturalisasi kemenag

 

Jika permohonan naturalisasi di tolak, maka presiden memberitahukan pada menteri dan di teruskan pada pemohon. Permohonan yang di tolak tersebut di berikan tembusan pada pejabat dalam waktu maksimal 3 bulan sejak permohonan di terima menteri.

 

Biro Jasa Persyaratan Pindah Kewarganegaraan Asing yang Terpercaya

Di atas telah di jelaskan persyaratan kewarganegaraan asing ke Indonesia serta bagaimana prosedurnya. Tentunya baik persyaratan maupun prosedurnya yang harus di lewati cukup rumit, bukan? Maka, kami memahami tidak semua orang bisa melakukannya dengan cepat dan hasilnya maksimal.

 

Jasa Pengurusan Pindah Kewarganegaraan Asing

 

jasa persyaratan pindah kewarganegaraan terbaik 

Oleh karena itu, Kami sebagai biro jasa pengurusan pindah kewarganegaraan siap untuk membantu Anda. Kami jamin adanya ketepatan dan kecepatan waktu proses pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia. Kemudian, jika menggunakan jasa kami, Anda akan terhindari dari masalah surat asli tapi palsu yang kerap terjadi. Jadi, Hal ini tentu merugikan Anda, apalagi Anda ingin pindah kewarganegaraan ke Indonesia.

 

Selain itu, Anda tidak perlu khawatir soal keamanannya karena kami adalah perusahaan resmi dan terdaftar di KEMENKUMHAM sejak tahun 2008. Kami juga memiliki legalitas usaha yang resmi dan kantor yang alamatnya jelas sehingga Anda merasa aman. Adapun staff kami semuanya ahli menangani proses pindah kewarganegaraan Anda.

 

Kami Terdaftar di Kemenkumham

 

Dengan menggunakan jasa kami, Anda tidak perlu lagi antri atau bolak balik ke Instansi terkait. Maka, waktu Anda sangat efisien dan bisa menggunakan waktu Anda untuk keperluan lainnya. Jika Anda juga pusing atau tidak tahu bagaimana prosedur pindah kewarganegaraan yang baik dan benar, kami akan membantu Anda sepenuh hati.

 

keputusan presiden pindah kewarganegaraan

keputusan presiden pindah kewarganegaraan WNA

 

Jika tertarik menggunakan jasa kami, hubungi saja kami baik melalui WhatsApp, email, ataupun telepon di jam kerja. Semua staff kami akan melayani konsultasi Anda kapan saja. Kami akan mengurusi persyaratan pindah kewarganegaraan asing ke Indonesia dengan cepat serta akurat dan terjamin keasliannya.

 

berita acara sumpah menjadi WNI berita acara sumpah menjadi warga negara indonesia

Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor