Persyaratan menikah wni di kjri saudi
Sebelum anda berangkat ke saudi, pastikan anda mengurus persyaratan menikah wni di KJRI Saudi seperti di bawah ini :
- Pertama Kedua calon pengantin mengurus form N1, form N2, form N3, form N4, form N5 di kelurahan sesuai domisili KTP
- Kedua Membuat taukil wali (surat kuasa) jika berhalangan hadir dengan melampirkan 2 KTP Saksi yang di ketahui oleh Kepala KUA dan mencantumkan jumlah mahar
- Selanjutnya Surat Rekomendasi Menikah dari KUA jika muslim dan Surat Rekomendasi Menikah dari Disduk Capil jika non muslim
- KTP/Pasport orang yang di tunjuk sebagai wali
- Membuat surat rekomendasi numpang nikah dari KUA di tujukan kepada KJRI dan surat rekomendasi dari travel jika ada jamaah yang akan menikah
- Surat persetujuan kedua belah pihak calon mempelai laki-laki dan perempuan
- Surat keterangan mengenai orang tua dari kelurahan
- Surat keterangan status, Jika janda/duda harus melampirkan akta perceraian, Jika janda/duda mati maka harus melampirkan akta kematian.
- Surat permohonan dari orang tua mempelai wanita yang di tujukan kepada KJRI untuk melaksanakan pernikahan di saudi dan mencantumkan bentuk dan jumlah mahar
- Jika statusnya bercerai harus melampirkan akta cerai dan salinan putusan pengadilan
- Surat izin menikah dari majikan (kafil/perusahaan) dengan mencantumkan nama kedua calon pengantin (Bagi WNI yang bermukim di saudi)
- Kedua calon mempelai harus melampirkan : KTP/Iqomah dan pasport serta KTP kedua orang tua, Kartu keluarga, Akte kelahiran/Ijasah terahir.
- Foto copy pasport/KTP/Iqomah milik kedua saksi dari calon pengantin
- Kedua calon pengantin melampirkan pas foto ukuran 2X3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar dengan background berwarna biru.
Baca juga : Legalisir SKBM Taukil Wali Kedutaan Saudi
Persyaratan menikah WNI dengan WNA di KJRI Saudi
Persyaratan yang harus di lengkapi untuk perkawinan campuran wni dengan wna saudi arabia adalah :
- Calon pengantin WNI harus mengurus formulir N1, N2, N3, N4. N5 di kelurahan sesuai domisili KTP
- Calon pengantin harus membuat SKCK di kepolisian setempat dan mengurus surat keterangan dari KJRI untuk di ajukan ke Mahkamah setempat
- Calon pengantin wanita harus membuat surat kuasa wali (wakalah) dan akta waris di indonesia kemudian di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah bahasa arab di jakarta dan di legalisir kemenag, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan arab saudi di jakarta kemudian di legalisir KJRI Jeddah, kementrian Luar Negeri Saudi Arabia kemudian di bawa ke mahkamah setempat.
- Untuk calon pengantin pria/wanita WNA harus melampirkan surat izin/surat keterangan dari konsulatnya yang berisi : nama lengkap, status, nomer pasport, nomor iqomah, alamat dan mencantumkan nama calon pengantin pria/wanita yang berisi : nama lengkap, alamatnya dan pernikahan akan di laksanakan di mahkamah (sebutkan nama mahkamahnya secara jelas)
- Khusus untuk WNA saudi arabia harus ada surat persetujuan (muwafaqoh) dari kementrian dalam negeri arab saudi
- Membayar biaya buku nikah di KJRI
Baca juga : LEGALISIR COO INVOICE KEDUTAAN ARAB SAUDI
Note : pelaksanaan pernikahan hanya bisa di laksanakan di kantor KJRI Jeddah karena otoritas saudi melarang menikah di masjidil harom mekkah maupun di masjidil harom madinah.
Baca juga : Jasa legalisir kedutaan Saudi Arabia
Baca juga: PERSYARATAN MENIKAH WNA SAUDI DI INDONESIA
Baca juga: JASA PEMBUATAN VISA ZIARAH AILIYAH SAUDI
Baca juga : PERSYARATAN VISA TIJARIYAH SAUDI
Baca juga : PERSYARATAN VISA BELAJAR SAUDI