HAK WARIS ANAK ANGKAT
Ada sebuah kisah yang di alami oleh pak Bima Permana, beliau berusia 27 tahun dan sudah menikah serta dikaruniai 1 orang anak laki-laki. Beliau mempunyai seorang ibu dan sudah meninggal pada bulan april tahun 2013. Pekerjaan ibu dari padk Bima adalah seorang PNS guru dan juga ayahnya seorang PNS guru. Namun dalam keluarganya pak Bima mempunyai seorang adik laki-laki dan seorang adik perempuan.
Sebenarnya kami bertiga bukan merupakan anak kandung dari orang tua kami, tetapi dalam akte saya berstatus sebagai anak kandung. Saat orang tua kami masih hidup ibu memiliki 4 bidang tanah yang lumayan luas dan 1 rumah. Namun ketika ayah kami menikah lagi dengan seorang wanita pada tahun 2011 dan dari pernikahan tersebut memiliki 1 anak kandung perempuan sebut saja mawar.
Sejak tahun 2011 ibu kami memiliki tekanan batin hingga pada bulan januari tahu 2014 beliau menghembuskan nafas terakhirnya. Selanjutnya setelah meninggalnya ibu kami, saya beserta adik-adik saya mempunyai hak atas warisan ? jika iya bagaimana pembagiannya? Namun mengingat saya adalah anak kandung di dalam akte kelahiran, dan apabila ayah kami tidak memberikan hak waris kami apa yang harus kami lakukan???
Penambahan info dari pak Bima:
- Saat almarhumah. Ibu pak Bima wafat, orangtua beliau (nenek / ibu dari ibu) masih hidup.
- Ibu memiliki ada 3 saudara wanita seibu, 1 saudara lelaki seayah, serta 2 saudara wanita seayah.
- Harta-harta yang disebut itu didapat sepanjang perkawinan ayah serta ibu, harta bawaan ibu ada pula tetapi di luar yang saya katakan awalnya.
- Jika sebenarnya penanya ialah anak angkat, tetapi penanya memiliki akte kelahiran jadi anak kandung dari ke-2 ibu bapak itu.
Mengingat tempat anak angkat dalam kenyataannya serta anak kandung dalam akte kelahiran itu apa pak bima punyai hak atas harta peninggalan ibu. sebab pak bima khawatirnya bapak kami akan menjual semua harta hasil bersama dengan ibu. sebab semenjak bapak telah menikah lagi, komunikasi pak bima serta adik adiknya dengan bapak tidak baik?
Nah mungkin teman teman mempunyai kasus yang serupa tapi tidak mirip dengan yang di alami oleh pak Bima, yuk simak artikel ini sampai selesai.
KELOMPOK PARA AHLI HAK WARIS ANAK ANGKAT.
Namun hal itu telah di cantum atau tercantum di dalam pasal 174 Gabungan Hukum Islam, yakni seperti berikut:
Tercantum di dalam pasal 174
- Kelompok-kelompok dai ahli atau pakar waris terbagi dalam:
- Menurut jalinan darah atau keturunan :
- Kelompok lelaki terbagi dalam : ayah, anak lelaki, saudara lelaki, paman serta kakek.
- Kelompok wanita terbagi dalam : ibu, anak wanita, saudara wanita dari nenek.
- Menurut suatu jalinan perkawinan atau pernikahan terbagi dalam : duda atau janda.
- Jika semua pakar atau ahli waris ada, karena itu yang memiliki hak mendapatkan warisan hanya beberapa saja, diantaranya cuma : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Terdapat di dalam pasal 209
- Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasar seperti tertera di dalam pasal 176 dan juga terdapat di dalam pasal 193 tertera di atas, sedang pada orangtua angkat yang tidak terima wasiat akan dikasih atau diberi wasiat wajibah sebanyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya.
- Selanjutnya pada anak angkat yang tidak terima wasiat akan di kasih atau diberi wasiat wajibah sebanyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya.
Anak angkat tidak memperoleh warisan, sebab ia bukan terhitung dalam kelompok pakar atau ahli waris, namun ia dapat memperoleh wasiat wajibah seperti tercantum di dalam pasal 209 Gabungan Hukum Islam itu. Untuk memperoleh wasiat wajibah itu tidak automatis, terlebih dulu di serahkan Permintaan Pembagian Harta Peninggalan pada Pengadilan Agama. Majelis Hakim lah yang memastikan apa anak angkat memiliki hak bisa wasiat wajibah ataukah tidak.
Mengenai PNS apa bisa beristeri lebih dari seseorang.
Oleh karena itu tidak ada larangan untuk seorang PNS untuk beristeri lebih dari satu orang dengan catatan, seandainya penuhi ketentuan serta ketetapan seperti ada dalam Undang-Undang nomer 1 tahun 1974 mengenai perkawinan jo PP no 9 tahun 1975 mengenai penerapan UU no 1 tahun 1974, serta ketetapan spesial buat PNS seperti ditata dalam PP nomer 10 tahun 1983 yang sudah dirubah dengan PP nomer 45 tahun 1990 mengenai Izin perkawinan serta perceraian buat PNS.
Ahli Atau Pakar waris yang memiliki Hak Waris Anak Angkat serta pembagiannya
Dalam masalah itu yang wafat ialah Isteri, karena itu yang menjadi ahli atau pakar warisnya ialah: suami, ibu, 3 saudara wanita seibu, 1 saudara lelaki seayah serta 2 saudara wanita seayah.
Langkah Langkah pembagiannya Hak Waris Anak Angkat
Catatan: pembagian seperti berikut ini hanya atau cuma untuk share atau menyebarluaskan ilmu serta pengetahuan mengenai suatu hukum kewarisan saja, untuk memiliki kemampuan hukum yang mengikat, karena itu pembagian harta peninggalan harus berdasar penentuan/keputusan Pengadilan Agama (buat yang beragama Islam) serta Pengadilan Negeri (buat non muslim).
Sebelum harta peninggalan dibagi, karena itu dipilah terlebih dulu di antara harta dengan harta bawaan seperti yang terdapat di dalam pasal 171 huruf (e) KHI: “Harta waris ialah suatu harta bawaan yang ditambah dari sisi harta bersama (saat pernikahan) dengan sesudah dipakai untuk kepentingan pewaris sepanjang sakit sampai wafatnya, untuk anggaran pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang serta pemberian untuk kerabat”.
Harta bersama dengan yang di dapat sepanjang perkawinan atau pernikahan terlebih dulu di bagi 2, 1(satu) sisi di berikan pada suami, serta 1 (satu) sisi isteri itu yang akan di berikan pada pakar warisnya.
Harta bawaan isteri langsung di berikan pada ahli atau pakar warisnya.
Pakar atau ahli waris dari isteri ialah:
- Suami hanya mendapatkan 1/2 sisi. (terdapat di dalam pasal 179 KHI)
- Seorang Ibu akan mendapatkan 1/6 sisi. (terdapat di dalam pasal 178 ayat (1) KHI)
- 3 (tiga) saudara wanita seibu bersama akan mendapatkan 1/3 sisi. (masalah 181 KHI)
- 1 (satu) saudara lelaki seayah serta 2 (dua) saudara wanita seayah jadi ashabah bil ghair. Dengan ketetapan sisi lelaki 2:1 sisi wanita. (masalah 182 KHI)
Berikut Langkah membagikan Hak Waria Anak Angkat:
Terlebih dulu dicari AM (Asal Permasalahan). Namun dalam masalah itu AM ialah 6. ialah :
- Suami akan mendapatkan 3/6 + sisi harta bersamanya.
- Ibu hanya mendapatkan 1/6
- saudara wanita seibu bersama akan mendapatkan 2/6 atau semasing 2/6 itu di bagi 3 sisi.
Hingga: 3 + 1 + 2 = 6 (habis)
Sebab harta warisan sudah habis tidak bersisa, karena itu saudara seayah (lelaki serta wanita) jadi ashabah (mendapatkan tersisa dari harta warisan) tidak mendapatkan apa-apa. Agar memiliki kekuatan hukum, karena itu Pembagian Harta Peninggalan itu harus di serahkan ke Pengadilan Agama yang mewilayahi rumah si ahli atau pakar waris.
Pasal Mengenai Hak Waris Anak Angkat
Beberapa pakar atau ahli waris baik dengan bersama atau perorangan bisa ajukan keinginan pada pakar atau ahli waris lainnya untuk lakukan pembagian harta warisan. Jika ada antara pakar atau si ahli waris yang tidak menyepakati keinginan itu, karena itu yang berkaitan bisa ajukan tuntutan lewat Pengadilan Agama untuk dikerjakan atau di proses pembagian warisan.