Proses Pemeriksaan Terhadap Anak – Penyidik, Penuntut Umum, Pembimbing Kemasyarakatan serta atau pemberi bantuan serta petugas lainnya. Dalam memeriksa sebuah perkara anak-anak korban serta anak saksi yang tidak memakai toga atau atribut kedinasan (Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). SUATU PIDANA PENJARA UNTUK ANAK ANAK
Seterusnya dalam setiap tingkatan pemeriksaan anak wajib diberikan sebuah bantuan hukum. Serta harus didampingi oleh seseorang pembimbing kemasyarakatan atau pedamping dengan ketentuan yang sudah berlaku.
Bahwa terkait sebuah penahanan terhadap seorang anak (Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) merupakan sebagai berikut ini :
- Dalam penahanan terhadap anak tidak diperbolehkan dalam hal memperoleh sebuah jaminan dari orang tua anak atau lembaga bahwa anak tidak melarikan diri , menghilangkan barang bukti atau merusak barang bukti serta tidak akan mengulangi tindak pindana lagi;
- Dalam penahanan dapat dilakukan dengan syarat-syarat ini :
- Anak harus berumur 14 (Empat Belas) tahun atau lebih.
- Diduga anak melakukan sebuah tindak pidana dengan ancaman pindana penjara selama 7 (Tujuh) tahun atau lebih
Perlakuan Penahanan Anak dalam Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Dalam sebuah penahanan anak tentunya berbeda pula dengan terdakwa (Dewasa) serta terhadap penahanan anak yang berkonflik hukum tersebut yaitu sebagai berikut ini :
- Penahanan oleh Penyidik paling lama atau maksimal 7 (Tujuh) hari serta dapat juga diperpanjang oleh sang Penuntut Umum selama 8 (Delapan) hari melainkan terhadap terdakwah yang dewasa 20 (Dua Puluh) hari dengan diperpanang selama 40 (Empat Puluh) hari;
- Penahanan oleh Penuntut Umum paling lama atau maksimal 5 (lima) hari seterusnya dapat juga diperpanjang oleh Hakim selama 5 (lima) hari melainkan terhadap terdakwah yang dewasa 20 (Dua Puluh) hari serta dapat juga diperpanjang selama 30 (Tiga Puluh) Hari;
- Penahanan oleh Hakim selama 10 (Sepuluh) hari seterusnya dapat diperpanjang selama 15 (Lima Belas) hari oleh Ketua PN , melainkan yang terdakwa yang dewasa ialah 30 (Tiga puluh) hari serta juga dapat diperpanjang selama 60 (Enam Puluh) hari.
Proses Pemeriksaan pada Sidang Pengadilan dalam Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Pada pemeriksaan di sidangkan pada tingkat pertama anak akan dilakukan dengan hakim tunggal. Tetapi ketua pengadilan dalam sebuah pemeriksaan masalah anak dengan hakim majlis. Dalam hal ini tindak pidana yang diancam oleh hakim majlis dengan hukuman pidana penjara 7 (tujuh) tahun atau lebih sulit lagi jika dalam pembuktiannya. Dalam memeriksa masalah anak hakim akan melakukan sidang anak dilakukan secara tertutup untuk umum atau publik kecuali pembacaan putusan.
Setelah itu dalam proses persidangan (Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Hakim wajib memerintahkan ke orangtua/wali atau pedamping serta pemberi bantuan hukum lainnya. Dalam hal ini yang di sebutkan yaitu orangtua, wali atau pendamping tidak hadir dalam sidang. Serta di sidang kelanjutannya di dampingi advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya serta pembimbing kemasyaratan.
Bahwa pada saat anak A (Korban) di periksa atau anak B (Saksi) hakim dapat memerintahkan anak untuk di bawa keluar (Pasal 58 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak). Dalam suatu hal ini anak A (Korban) atau anak B (Saksi) tidak dapat juga untuk mengemukakan keterangan di depan sidang pengadilan.
Agar dapat keterangan yang ingin di kemukakan oleh anak A (Korban) atau anak B (Saksi) harus di luar persidangan. Melalui alat perekam elektronik yang bisa di lakukan oleh seorang pembimbing kemasyaratan. Dengan menghadirkan Penyidik atau Penuntut Umum serta Advokat atau pemberi bantuan hukum. Dengan melalui pemeriksaan jarak jauh dengan alat perekam elektronik (Teleconference) (Pasal Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 menerangkan tentang Sistem Peradilan Pidana Anak)
Anak Bisa Di Jatuhi Hukuman Pidana dalam Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Sebelum hakim menentukan keputusannya bisa memberikan kesempatan kepada orangtua atau wali/pendamping untuk bisa mengemukakan hal yang halnya bermanfaat bagi anaknya. Namun, pembacaan keputusan pengadilan akan di lakukan dengan sidang terbuka untuk umum serta anak tidak dapat menghadiri. Untuk penjatuhan hukuman kepada anak yang berkonflik hukum dapat di kenakan pidana.
Tindakan serta anak hanya bisa dapat di jatuhi pidana atau di kenai berdasarkan ketentuan yang berlaku seperti Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang sampai saat ini berlaku. Jika pada anak yang berkonflik dengan hukum yang belum berumur 14 (Empat Belas) tahun cuma bisa di kenai aksi bukan pemidanaan. Yang mencakup pengembalian pada orangtuanya, penyerahan pada satu orang, perawatan di rumah sakit jiwa, serta perawatan di Instansi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Keharusan ikuti pendidikan resmi serta atau kursus yang di selenggarakan oleh pemerintah atau badan swasta serta pencabutan Surat Ijin Mengemudi, serta perbaikan karena tindak pidananya. Sedangkan anak yang telah berumur 14 (Empat Belas) tahun ke atas itu barangkali akan di jatuhi pidana dengan beberapa macam pidana seperti dalam Pasal 71 Undang-Undang RI Nomer 11 Tahun 2012 mengenai Lembaga Peradilan Pidana Anak, yaitu seperti berikut:
- Pidana inti yang terbagi menjadi 4 (Empat) yaitu : a. pidana peringatan; b. Pidana bersyarat (pembinaan pada instansi, service warga, pengawasan); c. kursus kerja; d. pembinaan dalam instansi serta penjara;
- Pidana penambahan berbentuk perampasan keuntungan yang di dapat dari tindak pidana, pemenuhan keharusan tradisi.
Jika dalam hukum materil seseorang anak yang berkonflik hukum di ancam pidana kumulatif berbentuk pidana penjara serta denda. Karena itu pidana denda di tukar denan kursus kerja paling singkat 3 bulan serta paling lama 1 tahun.
Pasal 79 UU No 11 Tahun 2012
Pidana penetapan kebebasan yang di jatuhkan pada anak paling lama setengah dari maksimun pidana penjara yang di ancamkan pada orang dewasa (Pasal 79 ayat 2 Undang-Undang RI Nomer 11 Tahun 2012 menerangkan mengenai Skema Peradilan Pidana Anak). Sedang pada ketetapan minimal spesial pidana penjara tidak berlaku pada anak (Pasal 79 Undang-Undang RI Nomer 11 Tahun 2012 menerangkan mengenai Skema Peradilan Pidana Anak).
Proses Pemeriksaan Terhadap Anak
Penahanan pada anak yang berkonflik hukum di letakkan pada Instansi Peletakan Anak Sesaat (LPAS). Sedangkan tempat anak jalani waktu pidananya di letakkan pada Instansi Pembinaan Spesial Anak (LPKA). Selanjutnya pada tempat anak memperoleh service sosial ada pada Instansi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS). Pada keputusan Hakim di tingkat pertama. Baik anak yang berkonflik hukum mapun Penuntut Umum tentu saja bisa lakukan usaha hukum seterusnya yaitu banding, kasasi serta pemeriksaan kembali.
Pada anak yang di serahkan jadi anak yang berkonflik hukum. Yaitu anak A (Korban) serta anak B (Saksi) memiliki hak atas semua perlindungan serta hak yang di tata dengan ketetapan ketentuan perundang-undangan. Rangkuman: berdasar rincian itu kelihatan jelas jika perlakuan anak bertemu hukum berlainan dengan perlakuan pada orang dewasa yang bertemu hukum. Dalam skema peradilan pidana anak benar-benar memprioritaskan perlakuan masalah anak memprioritaskan keadilan restoratif.