Hak Asasi Manusia (HAM) Di jamin Oleh UUD 1945 Dalam hak yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM menjadi fondasi penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena menjamin martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap warga negara.
Di Indonesia, hak jamin dan di lindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Konstitusi ini tidak hanya mengatur tatanan pemerintahan dan hukum, tetapi juga memberikan payung hukum bagi perlindungan HAM. Dengan adanya jaminan HAM dalam UUD 1945, setiap warga negara memiliki kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-haknya, sekaligus menjadi tolak ukur bagi pelaksanaan keadilan dan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Baca Juga : Hukum HAM Dan Vulnerability
Pengertian Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang di miliki setiap individu secara alami dan melekat sejak lahir. Hak ini bersifat universal, artinya berlaku untuk semua orang tanpa memandang suku, agama, ras, jenis kelamin, atau status sosial. HAM menjadi landasan bagi kehidupan manusia karena menjamin kebebasan, martabat, dan kesejahteraan setiap individu.
Ciri-ciri utama HAM antara lain:
- Pertama universal – HAM berlaku bagi setiap manusia di seluruh dunia.
- Kedua inalienable – HAM tidak dapat di cabut atau di kurangi oleh siapapun, termasuk negara.
- Sehingga saling terkait – Setiap hak manusia saling mendukung; hak satu orang tidak boleh mengorbankan hak orang lain.
Baca Juga : Peradilan Agama Indonesia
Dengan pengertian ini, jelas bahwa HAM bukan hanya hak individu semata, tetapi juga merupakan kewajiban negara dan masyarakat untuk menjaganya agar tercipta kehidupan yang adil, aman, dan bermartabat bagi semua warga.
Sejarah Jaminan HAM dalam UUD 1945
Jaminan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 mengalami perkembangan yang signifikan seiring perjalanan sejarah Indonesia. Pada awal kemerdekaan, UUD 1945 yang pertama kali di sahkan memiliki beberapa pasal yang secara langsung maupun tidak langsung mengatur HAM, meskipun cakupannya masih terbatas.
UUD 1945 sebelum Amandemen
Pada UUD 1945 sebelum amandemen, jaminan HAM tercermin dalam beberapa pasal, antara lain:
- Pertama pasal 27 ayat 2: memberikan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
- Kedua pasal 28: mengatur hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.
- Sehingga pasal 31: menjamin hak atas pendidikan.
Baca Juga : Hukum Dagang dan Kepailitan
Meskipun demikian, perlindungan HAM saat itu belum seluas dan sekomprehensif setelah amandemen, sehingga masih ada ruang bagi interpretasi yang berbeda terkait hak-hak warga negara.
UUD 1945 setelah Amandemen (1999–2002)
Amandemen UUD 1945 membawa perubahan penting dalam jaminan HAM. Pasal-pasal baru yang lebih spesifik mengenai hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya di tambahkan. Contohnya:
- Pertama pasal 28A–28J: mencakup hak untuk hidup, hak perlindungan diri, hak atas pendidikan, hak atas kesehatan, dan hak beragama.
- Kedua penekanan pada perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap warga negara.
- Sehingga pengakuan hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi secara lebih jelas.
Dengan amandemen ini, UUD 1945 menjadi lebih komprehensif dalam menjamin HAM dan menjadikannya sebagai fondasi hukum yang kuat bagi negara Indonesia. Hal ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi martabat, kebebasan, dan kesejahteraan setiap warganya.
Jenis Hak Asasi Manusia yang Di jamin UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 menjamin berbagai jenis Hak Asasi Manusia (HAM) yang mencakup hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta hak kolektif dan lingkungan. Berikut penjelasan masing-masing jenis hak:
Hak Sipil dan Politik – Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945
Hak sipil dan politik menjamin kebebasan serta perlindungan individu dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Beberapa hak penting antara lain:
- Pertama hak hidup (Pasal 28A) – setiap orang berhak atas hidup dan mempertahankan hidupnya.
- Kedua hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan merendahkan martabat (Pasal 28G) – negara menjamin perlindungan dari perlakuan tidak manusiawi.
- Hak berpendapat dan berkumpul (Pasal 28E) – setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan berkumpul secara damai.
- Hak memilih dan di pilih dalam pemilihan umum (Pasal 28E ayat 3) – memberikan partisipasi politik bagi seluruh warga negara dewasa.
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya – Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945
Hak ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup dan kesempatan yang adil bagi setiap warga negara. Contohnya:
- Pertama hak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Kedua hak atas pendidikan (Pasal 31) – setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang memadai.
- Hak atas kesehatan dan kesejahteraan sosial (Pasal 28H ayat 1)
- Hak memelihara dan mengembangkan budaya bangsa (Pasal 32) – menjamin pelestarian identitas budaya.
Hak Kolektif dan Lingkungan – Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945
UUD 1945 juga mengakui hak kolektif yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan lingkungan:
- Pertama hak atas perlindungan lingkungan hidup (Pasal 28H ayat 1) – menjamin keberlanjutan hidup manusia dengan menjaga lingkungan.
- Kedua hak atas keamanan dan perlindungan masyarakat (Pasal 28G) – setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman.
- Dengan pengaturan ini, UUD 1945 tidak hanya melindungi hak individu, tetapi juga kepentingan masyarakat secara luas, sehingga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban dalam kehidupan bernegara.
Peran Negara dalam Menjamin HAM
Negara memiliki peran sentral dalam menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) warganya. Tanpa peran aktif negara, HAM tidak akan terlaksana secara efektif. Berikut beberapa peran utama negara dalam menjamin HAM:
Menegakkan Hukum Secara Adil – Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945
Negara bertanggung jawab untuk membuat, menegakkan, dan mengawasi hukum agar sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Penegakan hukum yang adil dan tanpa diskriminasi memastikan setiap warga negara mendapatkan perlindungan yang setara.
Melindungi Warga dari Pelanggaran HAM
Negara wajib melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar HAM, baik yang di lakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara sendiri. Perlindungan ini termasuk memberikan akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM.
Memfasilitasi Pemenuhan Hak Warga
Negara harus menyediakan sarana untuk pemenuhan HAM, seperti pendidikan, pelayanan kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan sosial. Dengan adanya fasilitas tersebut, setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya secara nyata.
Menindak Tegas Pelanggaran HAM – Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945
Negara berkewajiban menindak pelanggaran HAM melalui mekanisme hukum, termasuk penyelidikan, penuntutan, dan hukuman bagi pelaku. Hal ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.
Meningkatkan Kesadaran HAM di Masyarakat
Negara juga memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya HAM dan cara menegakkannya. Program pendidikan HAM di sekolah, kampus, dan masyarakat menjadi bagian dari upaya ini.
Dengan peran-peran tersebut, negara bukan hanya sebagai pelindung HAM, tetapi juga sebagai fasilitator agar hak-hak warga negara dapat terpenuhi secara optimal. Peran ini menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil, aman, dan bermartabat.
Hak Asasi Manusia Di jamin Oleh UUD 1945 Dalam Bersama PT. Jangkar Global Groups
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan fondasi utama dalam membangun masyarakat yang adil, sejahtera, dan bermartabat. Di Indonesia, jaminan terhadap HAM di atur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup, bebas dari perlakuan yang merendahkan martabat, memperoleh pendidikan, mendapatkan perlindungan hukum, serta menikmati kesejahteraan sosial dan ekonomi. Dalam konteks kerja sama dengan PT. Jangkar Global Groups, prinsip-prinsip HAM ini menjadi sangat relevan, karena keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya di ukur dari aspek ekonomi semata, tetapi juga dari bagaimana perusahaan menghormati, melindungi, dan menegakkan hak-hak setiap individu yang terlibat, baik karyawan, mitra, maupun masyarakat luas.
Melalui penerapan nilai-nilai HAM, PT. Jangkar Global Groups memastikan lingkungan kerja yang aman, adil, dan inklusif, di mana setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang tanpa diskriminasi. Selain itu, perusahaan mendorong kesadaran akan pentingnya hak-hak individu dan mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab, yang sejalan dengan prinsip-prinsip UUD 1945. Dengan demikian, kerja sama yang di jalankan tidak hanya menghasilkan manfaat ekonomi, tetapi juga memperkuat integritas sosial dan kepatuhan terhadap hukum serta norma HAM. Secara keseluruhan, perlindungan HAM yang dijamin oleh UUD 1945 menjadi pedoman penting bagi PT. Jangkar Global Groups dalam menjalankan kegiatan operasional, membangun reputasi yang terpercaya, dan mewujudkan tanggung jawab sosial yang nyata bagi seluruh pihak terkait.
PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups






