Hukum pidana merupakan salah satu pilar utama dalam sistem hukum di Indonesia, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan keadilan dalam masyarakat. Di dalam hukum pidana, terdapat dua cabang penting, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil berfokus pada pengaturan mengenai tindak pidana dan sanksi yang dikenakan kepada pelaku kejahatan, sehingga menjadi dasar bagi penegakan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Secara sederhana, hukum pidana materiil dapat dipahami sebagai kumpulan aturan yang menentukan perbuatan mana yang dilarang, siapa yang dapat dikenakan pidana, dan jenis hukuman yang berlaku. Misalnya, perbuatan seperti pencurian, penganiayaan, atau pembunuhan diatur secara jelas dalam KUHP beserta ancaman pidananya.
Pengertian Hukum Pidana Materiil Mengatur Tentang
Hukum pidana materiil adalah cabang dari hukum pidana yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh hukum dan sanksi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Dengan kata lain, hukum pidana materiil menentukan apa yang termasuk tindak pidana, siapa yang bertanggung jawab, serta jenis hukuman yang dapat dijatuhkan.
Dengan demikian, hukum pidana materiil berperan sebagai landasan hukum untuk menentukan mana perbuatan yang salah secara hukum dan memberikan kepastian tentang konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana. Hal ini berbeda dengan hukum pidana formil, yang fokus pada cara-cara penegakan hukum seperti proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan.
Ruang Lingkup Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil memiliki ruang lingkup yang jelas karena berfokus pada perbuatan yang dilarang, subjek hukum, dan sanksi yang dikenakan. Secara umum, ruang lingkup hukum pidana materiil meliputi empat aspek utama:
Perbuatan yang Dilarang (Delik)
Hukum pidana materiil mengatur berbagai perbuatan yang dianggap merugikan kepentingan umum atau individu. Perbuatan ini disebut delik, dan terbagi menjadi beberapa kategori:
- Tindak pidana terhadap kehidupan: misalnya pembunuhan, penganiayaan, atau percobaan pembunuhan.
- Tindak pidana terhadap harta benda: seperti pencurian, penggelapan, perusakan, dan penipuan.
- Tindak pidana terhadap ketertiban umum: termasuk kerusuhan, penghasutan, atau perbuatan yang mengganggu keamanan masyarakat.
- Tindak pidana terhadap agama dan moral: seperti penodaan agama, perjudian, dan penyebaran konten pornografi.
Subjek Hukum
Subjek hukum pidana materiil adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Umumnya, subjek hukum adalah:
- Orang yang cakap secara hukum, yaitu individu yang telah memenuhi syarat usia dan kemampuan bertanggung jawab secara hukum.
- Dalam beberapa kasus, badan hukum juga bisa menjadi subjek pidana, misalnya perusahaan yang melakukan tindak pidana korupsi atau pencemaran lingkungan.
Sanksi atau Hukuman
Hukum pidana materiil menentukan jenis sanksi bagi pelaku tindak pidana. Sanksi ini dapat berupa:
- Pidana pokok: penjara, kurungan, denda.
- Pidana tambahan: pencabutan hak tertentu (misal hak memilih atau mengurus jabatan), penyitaan barang, atau pengumuman putusan pengadilan.
Asas-Asas Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil berlandaskan pada beberapa asas penting, antara lain:
- Asas legalitas (Nullum crimen, nulla poena sine lege): tidak ada perbuatan pidana tanpa adanya undang-undang yang mengaturnya.
- Asas kepastian hukum (Lex certa): ketentuan pidana harus jelas, tegas, dan dapat dipahami masyarakat.
- Asas tanggung jawab pribadi: pidana hanya dapat dikenakan kepada pelaku yang terbukti bersalah, bukan pihak lain yang tidak terlibat.
Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil tidak hanya berperan sebagai aturan tentang perbuatan yang dilarang dan sanksinya, tetapi juga memiliki fungsi dan tujuan penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahaman mengenai fungsi dan tujuan ini membantu masyarakat dan aparat hukum dalam menerapkan hukum secara tepat dan adil.
Fungsi Hukum Pidana Materiil
Hukum pidana materiil memiliki beberapa fungsi utama, yaitu:
Fungsi Perlindungan
- Melindungi kepentingan masyarakat dan individu dari tindakan yang merugikan atau membahayakan.
- Contoh: melarang pembunuhan, pencurian, atau penipuan untuk menjaga keselamatan jiwa dan harta benda.
Fungsi Pengaturan atau Pedoman
- Memberikan batasan dan pedoman bagi masyarakat mengenai perbuatan yang diperbolehkan dan yang dilarang.
- Membantu aparat penegak hukum dalam menilai perbuatan yang melanggar hukum.
Fungsi Pendidikan atau Preventif
- Mendidik masyarakat untuk menjauhi perbuatan kriminal melalui ancaman pidana.
- Contoh: ancaman hukuman penjara bagi pencuri dapat mencegah orang melakukan pencurian.
Tujuan Hukum Pidana Materiil
Tujuan hukum pidana materiil berfokus pada terciptanya ketertiban dan keadilan, meliputi:
Tujuan Represif
Menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana sebagai bentuk penegakan hukum dan keadilan.
Tujuan Preventif
Mencegah terjadinya tindak pidana di masyarakat dengan adanya aturan dan sanksi yang jelas.
Tujuan Restoratif
- Memulihkan hak korban melalui penerapan sanksi pidana, sehingga korban mendapat keadilan.
- Contoh: pidana pengembalian harta yang dicuri atau denda yang dibayarkan untuk kepentingan korban.
Dengan fungsi dan tujuan tersebut, hukum pidana materiil menjadi instrumen yang strategis dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak individu, dan menegakkan keadilan di masyarakat.
Contoh Hukum Pidana Materiil dalam KUHP Indonesia
Hukum pidana materiil di Indonesia sebagian besar tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP menetapkan perbuatan yang dilarang, unsur-unsur tindak pidana, dan sanksi yang dapat dijatuhkan kepada pelaku. Berikut beberapa contoh penting:
Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
Unsur Tindak Pidana:
Dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
Sanksi:
Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Keterangan:
Perbuatan ini termasuk tindak pidana terhadap kehidupan dan dianggap sangat berat karena merampas hak hidup korban.
Pencurian (Pasal 362 KUHP)
Unsur Tindak Pidana:
Mengambil barang milik orang lain dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Sanksi:
Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Keterangan:
Termasuk tindak pidana terhadap harta benda yang sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari.
Penganiayaan (Pasal 351 KUHP)
Unsur Tindak Pidana:
Menyebabkan rasa sakit atau luka pada orang lain secara sengaja.
Sanksi:
Ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan, tergantung beratnya luka.
Keterangan:
Termasuk tindak pidana terhadap keselamatan tubuh atau integritas fisik seseorang.
Penipuan (Pasal 378 KUHP)
Unsur Tindak Pidana:
Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, seseorang menipu orang lain sehingga menimbulkan kerugian.
Sanksi:
Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Keterangan:
Penipuan termasuk tindak pidana terhadap harta benda dan kepentingan ekonomi.
Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001)
Unsur Tindak Pidana:
Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.
Sanksi:
Penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, dan denda hingga miliaran rupiah.
Keterangan:
Termasuk tindak pidana terhadap kepentingan negara dan publik, dan menjadi fokus utama penegakan hukum saat ini.
Perbedaan Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil
Hukum pidana terbagi menjadi dua cabang utama, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Keduanya memiliki fokus dan fungsi yang berbeda, meskipun saling terkait. Perbedaan utamanya adalah sebagai berikut:
Fokus
- Hukum Pidana Materiil: Mengatur perbuatan yang dilarang (delik) dan sanksi pidana yang dikenakan kepada pelaku.
- Hukum Pidana Formil: Mengatur prosedur penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga persidangan dan eksekusi putusan.
Tujuan
- Hukum Pidana Materiil: Menentukan apa yang termasuk tindak pidana dan konsekuensi hukumnya.
- Hukum Pidana Formil: Menentukan bagaimana tindak pidana diproses secara hukum sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Contoh Peraturan
- Hukum Pidana Materiil: KUHP Pasal 338 (pembunuhan), Pasal 362 (pencurian), Pasal 378 (penipuan).
- Hukum Pidana Formil: KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang mengatur penyidikan, penahanan, penuntutan, dan persidangan.
Cakupan
- Hukum Pidana Materiil: Mengatur subjek hukum, perbuatan yang dilarang, dan jenis hukuman yang berlaku.
- Hukum Pidana Formil: Mengatur tata cara penyelidikan, penuntutan, proses pengadilan, dan pelaksanaan putusan.
Fungsi
- Hukum Pidana Materiil: Memberikan pedoman bagi masyarakat dan aparat hukum mengenai larangan dan hukuman.
- Hukum Pidana Formil: Memberikan pedoman bagi aparat hukum untuk menegakkan hukum secara prosedural dan adil.
Keunggulan Hukum Pidana Materiil Mengatur Tentang PT. Jangkar Global Groups
Hukum pidana materiil memberikan landasan hukum yang jelas bagi perusahaan seperti PT. Jangkar Global Groups. Keunggulan utama penerapan hukum pidana materiil dalam konteks perusahaan ini meliputi beberapa aspek:
Memberikan Kepastian Hukum
- Perusahaan dan pengurusnya memiliki pedoman jelas tentang perbuatan yang dilarang dan sanksi yang berlaku.
- Kepastian ini membantu PT. Jangkar Global Groups untuk merancang kebijakan internal dan mengambil keputusan bisnis tanpa melanggar hukum.
Melindungi Hak dan Kepentingan Semua Pihak
- Hukum pidana materiil melindungi karyawan, mitra bisnis, konsumen, dan masyarakat dari tindakan perusahaan atau individu yang merugikan.
- Contoh: memastikan transaksi bisnis tidak menipu konsumen, atau aset perusahaan tidak disalahgunakan.
Meningkatkan Tanggung Jawab dan Profesionalisme
- Pengurus dan karyawan menjadi lebih sadar akan tanggung jawab hukum pribadi dan perusahaan.
- Hal ini mendorong budaya kerja etis, profesional, dan patuh hukum, sehingga reputasi perusahaan tetap terjaga.
Menjadi Alat Preventif
- Dengan adanya hukum pidana materiil, PT. Jangkar Global Groups dapat menerapkan prosedur pencegahan risiko hukum, seperti audit internal, pelatihan kepatuhan, dan SOP anti-penipuan.
- Preventif ini meminimalkan kemungkinan perusahaan terkena sanksi pidana atau kerugian finansial.
Memberikan Dasar Penegakan Hukum yang Tegas
- Jika terjadi pelanggaran, hukum pidana materiil memberikan dasar yang jelas untuk menegakkan sanksi terhadap individu atau pihak yang bersalah.
- Hal ini membantu perusahaan menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang terukur, adil, dan sah secara hukum.
Mendorong Keberlanjutan Bisnis
- Dengan mematuhi hukum pidana materiil, perusahaan dapat beroperasi secara stabil dan aman, karena risiko hukum diminimalkan.
- Keunggulan ini mendukung pertumbuhan jangka panjang dan membangun kepercayaan publik terhadap perusahaan.
Penerapan hukum pidana materiil dalam konteks PT. Jangkar Global Groups bukan hanya tentang menghindari hukuman, tetapi juga menjadi alat strategis untuk menciptakan kepastian hukum, melindungi hak semua pihak, meningkatkan profesionalisme, dan menjaga keberlanjutan bisnis.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups




