Kitas Berapa Lama Masa Berlaku, Aturan Dan Prosedur

Akhmad Fauzi

Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu kitas

KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. Dalam bahasa hukum keimigrasian terbaru, ia sering disebut sebagai ITAS (Izin Tinggal Terbatas), namun masyarakat luas lebih mengenal istilah KITAS karena merujuk pada bentuk fisiknya (yang kini mayoritas sudah berbentuk elektronik atau E-ITAS).

Berikut adalah penjelasan mendalam yang bisa Anda masukkan ke dalam bagian Pendahuluan artikel Anda:

Definisi Dasar

KITAS adalah izin yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia agar mereka dapat tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Tanpa KITAS, WNA hanya diperbolehkan tinggal dengan Visa Kunjungan yang durasinya sangat singkat (biasanya maksimal 30–60 hari).

Mengapa KITAS Sangat Penting?

Memiliki KITAS bukan sekadar “izin menginap,” melainkan pintu gerbang untuk aktivitas legal lainnya. Pemegang KITAS berhak untuk:

  1. Membuka Rekening Bank: Penting untuk transaksi bisnis atau kebutuhan pribadi jangka panjang.
  2. Memperoleh SIM: Mengemudi secara legal di Indonesia.
  3. Akses Layanan Publik: Memperoleh perlindungan hukum dan hak administratif (seperti SKTT dari Disdukcapil).
  4. Multipel Entry: Keluar-masuk Indonesia tanpa perlu mengajukan visa baru setiap kali kembali (selama KITAS masih aktif).

Subjek Pemohon (Siapa yang Membutuhkannya?)

Secara umum, KITAS diberikan kepada orang asing yang memiliki kepentingan khusus, seperti:

  1. Pekerja Ahli: Disponsori oleh perusahaan di Indonesia.
  2. Investor: Pemilik saham perusahaan (PT PMA) yang ingin mengelola bisnisnya.
  3. Pasangan Campuran: WNA yang menikah secara sah dengan WNI.
  4. Pensiunan: WNA lansia (biasanya usia 55+ atau 60+ untuk program terbaru) yang ingin menetap di masa tua.
  5. Pelajar/Mahasiswa: Peserta didik di lembaga pendidikan resmi di Indonesia.
  6. Pekerja Jarak Jauh (Digital Nomad): Melalui jenis KITAS terbaru (E33G) yang sangat populer di tahun 2026.

Transformasi ke E-ITAS

Sejak digitalisasi sistem imigrasi, KITAS tidak lagi berbentuk kartu plastik tebal seperti KTP, melainkan dokumen elektronik berkode QR yang dikirimkan ke email pemohon setelah proses pengambilan biometrik (foto dan sidik jari) di kantor imigrasi selesai.

Masa Berlaku KITAS Berdasarkan Jenisnya

Masa berlaku KITAS sangat bervariasi karena disesuaikan dengan tujuan kedatangan dan dokumen pendukung (seperti kontrak kerja atau izin investasi). Sejak diberlakukannya sistem klasifikasi visa baru (berbasis kode E-Visa), durasi ini menjadi lebih spesifik.

Berikut adalah rincian masa berlaku KITAS berdasarkan jenisnya yang berlaku saat ini:

KITAS Kerja (Index E23 / Eks-C312)

Diberikan kepada tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di perusahaan Indonesia atau organisasi internasional.

  • Masa Berlaku: Biasanya 6 bulan hingga 12 bulan (1 tahun).
  • Keterangan: Durasi ini sangat bergantung pada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang disetujui oleh Kemnaker. Jika kontrak kerja hanya 6 bulan, maka KITAS hanya akan diberikan untuk 6 bulan.
  Investor Kitas Bali: Investasi yang Menjanjikan untuk Masa Depan

KITAS Investor (Index E28A-E28C / Eks-C313 & C314)

Diberikan kepada penanam modal asing yang menjabat sebagai Direktur atau Komisaris dengan nilai saham tertentu.

  • Masa Berlaku: 1 tahun atau 2 tahun.
  • Keterangan: Investor sering memilih durasi 2 tahun karena lebih efisien secara biaya dan administrasi. KITAS ini dapat diperpanjang hingga total tinggal 5 tahun sebelum diarahkan ke KITAP.

KITAS Penyatuan Keluarga (Index E31 / Eks-C317)

Diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI, atau anak dari pasangan tersebut. Juga berlaku bagi anggota keluarga (istri/anak) dari pemegang KITAS Kerja/Investor.

  • Masa Berlaku: 1 tahun.
  • Keterangan: Dapat diperpanjang setiap tahun. Khusus untuk pasangan WNI, setelah 2 tahun pernikahan dan memegang KITAS, mereka dapat langsung mengajukan KITAP (Izin Tinggal Tetap).

KITAS Pelajar / Mahasiswa (Index E30 / Eks-C316)

Diberikan kepada siswa atau mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di lembaga pendidikan resmi di Indonesia.

  • Masa Berlaku: 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun.
  • Keterangan: Durasinya disesuaikan dengan surat rekomendasi dari kementerian terkait (Kemendikbudristek) dan masa studi yang akan ditempuh.

KITAS Pensiun & Rumah Kedua (Index E33)

Diberikan kepada WNA berusia 55 tahun ke atas yang ingin menetap (tanpa bekerja) atau mereka yang memenuhi syarat “Second Home”.

  • Masa Berlaku: 1 tahun (Pensiun) atau 5 – 10 tahun (Second Home).
  • Keterangan: Untuk program Second Home Visa, masa berlakunya jauh lebih lama (5 atau 10 tahun) namun membutuhkan deposit uang di bank milik pemerintah Indonesia dalam jumlah besar.

KITAS Kerja Jarak Jauh / Digital Nomad (Index E33G)

Populer di tahun 2024-2026 bagi para pekerja yang bekerja untuk perusahaan di luar negeri namun ingin tinggal di Indonesia.

  • Masa Berlaku: 1 tahun.
  • Keterangan: Dapat diperpanjang, namun tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari perusahaan di dalam negeri Indonesia.

Ringkasan Tabel Masa Berlaku & Perpanjangan

Jenis KITAS Durasi Awal Maksimal Total Tinggal Bisa Perpanjang?
Kerja 6 – 12 Bulan 5 Tahun Ya
Investor 1 – 2 Tahun 5 Tahun Ya
Keluarga 1 Tahun 5 Tahun Ya
Pelajar 1 – 2 Tahun Sesuai Masa Studi Ya
Pensiun 1 Tahun 5 Tahun Ya

 

Poin Penting Mengenai “Masa Berlaku”:

  1. Aturan 5 Tahun: Sebagian besar KITAS memiliki batas maksimal perpanjangan hingga 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemegang izin harus melakukan “tutup buku” (proses EPO) dan membuat KITAS baru, atau naik tingkat ke KITAP (Izin Tinggal Tetap).
  2. Masa Berlaku Paspor: Ini adalah faktor krusial. Imigrasi tidak akan memberikan KITAS 12 bulan jika paspor Anda hanya tersisa 10 bulan. Pastikan paspor memiliki masa berlaku minimal 18 bulan untuk pengajuan KITAS 1 tahun.
  3. Multiple Entry: Semua jenis KITAS di atas sudah termasuk MERP (Multiple Entry Re-entry Permit), yang artinya Anda bebas keluar masuk Indonesia selama KITAS tersebut masih berlaku.

Aturan dan Prosedur Perpanjangan KITAS

Perlu dipahami bahwa KITAS bukanlah izin permanen. Agar status tinggal tetap legal, pemegang KITAS harus mengikuti aturan perpanjangan yang ketat sebelum masa berlakunya habis.

Kapan Waktu Terbaik Memulai Perpanjangan?

Sangat disarankan untuk memulai proses perpanjangan minimal 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa yang tertera pada kartu atau E-ITAS.

  • Risiko Terlambat: Jika proses dimulai terlalu dekat dengan tanggal habis, Anda berisiko terkena denda overstay jika ada kendala administrasi.
  • Batas Maksimal: Perpanjangan biasanya sudah bisa diajukan sejak 3 bulan sebelum masa berlaku habis.

Batas Maksimal Perpanjangan (Aturan 5 Tahun)

Secara umum, KITAS dapat diperpanjang setiap tahun (atau setiap 2 tahun untuk investor) dengan total masa tinggal maksimal 5 tahun berturut-turut.

  1. Setelah 5 Tahun: Pemegang KITAS memiliki dua pilihan:
  2. EPO (Exit Permit Only): Mengakhiri izin tinggal, keluar dari Indonesia, dan membuat KITAS baru jika ingin kembali.
  3. Konversi ke KITAP: Mengajukan Izin Tinggal Tetap (berlaku 5 tahun/seumur hidup) jika memenuhi syarat (misalnya untuk pasangan WNI atau Investor).
  Kitas Offshore: Solusi Bisnis Luar Negeri yang Efektif

Persyaratan Umum Dokumen

Untuk memperpanjang KITAS, dokumen yang diperlukan biasanya meliputi:

  1. Paspor Asli & Fotokopi: Masa berlaku paspor minimal harus tersisa 18 bulan (untuk perpanjangan 1 tahun).
  2. E-ITAS Lama: Bukti izin tinggal yang sedang berjalan.
  3. Surat Permohonan & Jaminan: Dari sponsor (perusahaan, pasangan WNI, atau lembaga pendidikan).

Dokumen Pendukung Spesifik:

  1. Kerja: Rekomendasi RPTKA yang masih berlaku dari Kemnaker.
  2. Penyatuan Keluarga: Buku Nikah dan KTP Sponsor (WNI).
  3. Investor: Akta Perubahan Perusahaan dan NIB terbaru.

Prosedur Perpanjangan (Langkah demi Langkah)

  1. Pengajuan Online: Melalui portal resmi Imigrasi (biasanya via akun sponsor).
  2. Pembayaran PNBP: Membayar biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai durasi perpanjangan.
  3. Verifikasi & Biometrik: Datang ke Kantor Imigrasi untuk sesi foto dan sidik jari (jika diperlukan atau jika ada perubahan data).
  4. Penerbitan E-ITAS: Dokumen baru akan dikirimkan secara digital ke email pemohon/sponsor.

Sanksi Keterlambatan (Overstay)

Jangan sampai terlewat, karena aturan di Indonesia sangat tegas mengenai overstay:

  • Denda Harian: Berdasarkan peraturan terbaru di tahun 2026, denda tetap sebesar Rp1.000.000 per hari.
  • Overstay Lebih dari 60 Hari: Dapat dikenakan sanksi Deportasi dan masuk dalam Daftar Tangkal (Cekal) untuk masuk ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

Penting: Pastikan sponsor Anda (perusahaan atau pasangan) tetap “aktif” dan legal secara hukum. Jika sponsor perusahaan sedang dalam masalah hukum, perpanjangan KITAS bisa ditolak oleh sistem imigrasi.

Berapa Lama Proses Pembuatannya?

Memahami “berapa lama” proses pembuatan KITAS sangat penting agar WNA atau pihak sponsor dapat merencanakan jadwal kedatangan dan mulai bekerja dengan tepat. Proses ini secara garis besar terbagi menjadi dua fase: Fase Persetujuan Visa (sebelum masuk Indonesia) dan Fase Aktivasi KITAS (setelah tiba di Indonesia).

Berikut adalah rincian estimasi waktu proses pembuatan KITAS di tahun 2026:

Estimasi Waktu Proses Pembuatan KITAS

Tahap Pra-Kedatangan: Persetujuan E-Visa (VITAS)

Sebelum mendapatkan kartu fisik/elektronik KITAS, WNA harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) terlebih dahulu.

Penerbitan E-Visa: Umumnya memakan waktu 7 – 14 hari kerja setelah pembayaran PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) divalidasi.

Catatan untuk KITAS Kerja: Khusus untuk pekerja, ada tahap tambahan yaitu pengurusan RPTKA di Kemnaker yang bisa memakan waktu 5 – 10 hari kerja sebelum bisa mengajukan E-Visa.

Tahap Pasca-Kedatangan: Aktivasi ITAS (Biometrik)

Setelah WNA tiba di Indonesia menggunakan E-Visa, mereka harus melapor ke Kantor Imigrasi setempat untuk mengubah status visa menjadi KITAS (ITAS).

Pelaporan & Jadwal Biometrik: Disarankan dilakukan dalam 7 hari setelah kedatangan.

Proses Biometrik (Foto & Sidik Jari): Setelah datang ke kantor imigrasi, proses entri data hingga verifikasi biasanya memakan waktu 3 – 5 hari kerja.

Penerbitan E-ITAS: Dokumen elektronik (E-ITAS) akan dikirimkan langsung ke email WNA/Sponsor dalam waktu 24 – 48 jam setelah sesi biometrik selesai.

Tabel Ringkasan Durasi Total

Tahapan Proses Estimasi Waktu
Persiapan Dokumen & Rekomendasi (RPTKA/Lainnya) 5 – 10 Hari Kerja
Persetujuan E-Visa (Ditjen Imigrasi) 7 – 14 Hari Kerja
Perjalanan ke Indonesia Tergantung WNA
Proses Biometrik di Kantor Imigrasi 3 – 5 Hari Kerja
Total Estimasi (Dari Awal – Selesai) 4 – 6 Minggu

 

Faktor yang Bisa Memperlambat Proses

Ada beberapa hal yang sering kali membuat durasi pembuatan menjadi lebih lama dari estimasi di atas:

  1. Kelengkapan Dokumen: Dokumen yang tidak sesuai (misalnya foto tidak memenuhi syarat atau paspor yang kurang masa berlakunya) akan menyebabkan penolakan atau permintaan revisi.
  2. Verifikasi Lapangan: Untuk jenis KITAS tertentu (seperti KITAS Penyatuan Keluarga atau Investor baru), petugas imigrasi kadang melakukan peninjauan ke rumah atau kantor (survei lapangan) untuk memastikan keaslian sponsor.
  3. Hari Libur Nasional: Sistem imigrasi mengikuti kalender kerja pemerintah. Libur panjang (seperti Lebaran atau akhir tahun) dapat menambah durasi proses hingga 1 minggu atau lebih.
  4. Gangguan Sistem: Karena sistem sudah terintegrasi secara online (Molina/Simkim), adanya pemeliharaan sistem (maintenance) dapat menghentikan proses pengajuan sementara waktu.
  Kitas untuk Eks WNI: Cara Mendapatkan Izin Tinggal di Indonesia

Tips Agar Proses Lebih Cepat

  1. Gunakan Sistem Online: Pastikan sponsor Anda sudah memiliki akun yang terverifikasi di portal resmi imigrasi agar tidak ada kendala saat mengunggah dokumen.
  2. Segera Bayar Billing: Setelah mendapatkan kode bayar (Billing), segera lakukan pembayaran. Masa berlaku kode billing biasanya terbatas, dan proses baru dimulai setelah pembayaran terdeteksi sistem.
  3. Siapkan Paspor yang “Sehat”: Pastikan paspor tidak rusak, tidak basah, dan memiliki setidaknya 2-4 halaman kosong untuk stempel imigrasi.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Masa Berlaku KITAS

Masa Berlaku Paspor Kebangsaan

Ini adalah faktor teknis yang paling sering terlewatkan. Pihak imigrasi tidak akan memberikan izin tinggal yang melebihi masa berlaku paspor WNA tersebut.

  • Aturan Umum: Untuk mendapatkan KITAS 12 bulan, paspor biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 18 bulan.
  • Dampaknya: Jika paspor Anda hanya tersisa 10 bulan, maka KITAS yang diberikan hanya akan berlaku maksimal 10 bulan (atau kurang), meskipun kontrak kerja Anda setahun.

Durasi Dokumen Pendukung (RPTKA)

Bagi pemegang KITAS Kerja, masa berlaku izin tinggal sangat bergantung pada RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan mensponsori Anda untuk proyek jangka pendek (misalnya 6 bulan), maka KITAS Anda hanya akan berlaku selama 6 bulan.

Perpanjangan KITAS hanya bisa dilakukan jika RPTKA tersebut juga diperpanjang oleh perusahaan.

Jenis Indeks Visa (Tujuan Tinggal)

Pemerintah Indonesia mengkategorikan visa berdasarkan tujuan, dan tiap kategori memiliki batas maksimal yang berbeda:

  1. Investor: Memiliki keistimewaan durasi lebih lama (langsung 2 tahun) karena kontribusi modal.
  2. Penyatuan Keluarga: Biasanya diberikan 1 tahun untuk memastikan stabilitas hubungan/status pernikahan sebelum diperpanjang.
  3. Pekerja Ahli: Sangat fleksibel antara 6-12 bulan tergantung posisi dan kebutuhan perusahaan.

Pengakhiran Hubungan dengan Sponsor (EPO)

KITAS sangat bergantung pada keberadaan sponsor. Masa berlaku KITAS bisa “hangus” seketika jika terjadi:

  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Jika kontrak berakhir atau WNA berhenti bekerja, perusahaan wajib melakukan proses EPO (Exit Permit Only).
  • Perceraian: Untuk KITAS Penyatuan Keluarga (istri/suami WNI), jika terjadi perceraian sebelum mencapai tahap KITAP, maka KITAS tersebut tidak dapat diperpanjang dan status legalnya berakhir.

Kebijakan Keimigrasian Terbaru (Golden Visa & Second Home)

Sejak akhir 2024 hingga 2026, pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan baru seperti Golden Visa dan Second Home Visa.

Faktor ini memungkinkan WNA yang memiliki aset atau deposit besar di Indonesia untuk mendapatkan izin tinggal dengan durasi yang jauh lebih lama, yaitu 5 hingga 10 tahun, yang secara teknis melampaui durasi KITAS standar.

Kepatuhan Administratif

Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal (misalnya memegang KITAS Keluarga tapi digunakan untuk bekerja secara komersial), pihak imigrasi berhak membatalkan masa berlaku KITAS tersebut dan melakukan deportasi meskipun tanggal kadaluwarsanya masih lama.

Tips Penting bagi Pemegang KITAS

Agar masa tinggal Anda di Indonesia tetap aman dan nyaman, perhatikan beberapa tips berikut:

Gunakan Aturan “30 Hari Sebelum”

Jangan pernah menunggu hingga minggu terakhir untuk memperpanjang KITAS. Jadikan aturan baku untuk memulai proses perpanjangan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis. Ini memberikan ruang jika ada gangguan sistem atau kekurangan dokumen pendukung.

Simpan Salinan Digital E-ITAS di Ponsel

Karena KITAS saat ini berbentuk elektronik (E-ITAS), Anda tidak lagi memegang kartu fisik.

Tips: Simpan file PDF E-ITAS di email atau cloud storage, dan simpan tangkapan layar (screenshot) kode QR-nya di ponsel Anda. Ini akan sangat membantu saat pemeriksaan mendadak atau saat mengurus administrasi di bank/instansi lain.

Pantau Masa Berlaku Paspor Secara Berkala

Ingatlah bahwa KITAS Anda “terikat” pada paspor. Jika paspor Anda akan habis dalam waktu kurang dari 6 bulan, Anda tidak bisa melakukan perjalanan internasional atau memperpanjang izin tinggal. Pastikan paspor Anda selalu memiliki masa berlaku minimal 18 bulan saat mengajukan perpanjangan KITAS tahunan.

Wajib Lapor Perubahan Alamat

Banyak WNA yang lupa bahwa setiap perpindahan domisili/alamat tinggal wajib dilaporkan ke Kantor Imigrasi setempat maksimal 30 hari setelah pindah. Kelalaian dalam melapor dapat menghambat proses perpanjangan KITAS di kemudian hari.

Jangan Lupakan Proses EPO saat Ingin Pulang Selamanya

Jika Anda memutuskan untuk berhenti bekerja atau meninggalkan Indonesia secara permanen sebelum KITAS habis, Anda wajib mengurus EPO (Exit Permit Only).

Risiko: Jika Anda keluar begitu saja tanpa EPO, status Anda di sistem imigrasi akan tetap “aktif” namun melanggar aturan, yang dapat menyulitkan Anda jika ingin kembali ke Indonesia di masa depan.

Gunakan Kanal Resmi atau Agen Terpercaya

Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga (agen visa), pastikan mereka terdaftar secara resmi. Di tahun 2026 ini, banyak proses yang sudah bisa dipantau secara mandiri melalui portal Molina (Modul Lalu Lintas Orang Asing) untuk memastikan pembayaran PNBP Anda benar-benar masuk ke kas negara.

Waspadai Sanksi Overstay

Selalu cek tanggal “Valid Until” pada E-ITAS Anda. Denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari adalah biaya yang sangat mahal yang sebenarnya bisa dihindari dengan manajemen waktu yang baik.

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat