Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

Reza

Updated on:

Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak
Direktur Utama Jangkar Goups

Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak? – Dalam dunia bisnis dan profesional, penggunaan jasa konsultan menjadi hal yang umum. Baik itu untuk konsultasi manajemen, hukum, keuangan, teknologi informasi, maupun pengembangan strategi bisnis, konsultan memberikan pandangan dan solusi yang ahli untuk membantu perusahaan atau individu mencapai tujuan mereka. Namun, di balik pembayaran jasa konsultan, terdapat kewajiban pajak yang harus di pahami dengan baik oleh kedua belah pihak: konsultan dan pihak yang menggunakan jasanya.

Pemahaman mengenai pajak atas biaya konsultan tidak hanya penting untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk mengelola anggaran secara efisien. Selain itu, Ketidakpahaman terhadap mekanisme pajak bisa berdampak pada pengeluaran tambahan, potensi sanksi, atau kesalahan pelaporan pajak. Artikel ini membahas secara lengkap bagaimana biaya konsultan di kenakan pajak, jenis-jenis pajak yang berlaku, mekanisme perhitungan, pihak yang bertanggung jawab, hingga tips praktis dalam mengelola pajak atas jasa konsultan.

Baca Juga : Mengapa konsultan Pajak dibayar begitu mahal?

Jenis Pajak yang Berlaku untuk Biaya Konsultan

Biaya jasa konsultan tidak hanya berkaitan dengan pembayaran atas keahlian yang di berikan, tetapi juga memiliki implikasi pajak yang perlu di perhatikan. Terdapat beberapa jenis pajak yang umumnya berlaku untuk biaya konsultan, antara lain:

1. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang di kenakan atas penghasilan konsultan dari jasa yang di berikan.

  • Konsultan orang pribadi: Penghasilan dari jasa konsultan termasuk objek PPh dan harus di laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tarifnya mengikuti skala progresif PPh orang pribadi.
  • Konsultan berbentuk badan usaha (CV, PT): Penghasilan dari jasa konsultan menjadi objek PPh Badan. Besarnya pajak tergantung tarif PPh Badan yang berlaku saat itu.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

  • Konsultan yang telah di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN atas jasa yang di berikan.
  • Tarif PPN saat ini adalah 11% dari nilai jasa.
  • Penerbitan faktur pajak menjadi wajib sebagai bukti pungutan PPN yang sah.
  • Biaya jasa konsultan yang termasuk PKP akan bertambah sebesar PPN pada total tagihan.
  Barang Tidak Kena Pajak Impor: Apa yang Perlu Anda Ketahui

3. PPh Pasal 23

  • PPh Pasal 23 di kenakan atas pembayaran jasa konsultan oleh pihak yang menggunakan jasanya, terutama perusahaan.
  • Tarif PPh 23 untuk jasa konsultan umumnya sebesar 2% dari nilai bruto pembayaran.
  • Perusahaan atau pihak yang membayar jasa konsultan bertanggung jawab untuk memotong PPh 23 dan menyetorkannya ke kas negara.
  • Penerapan PPh 23 ini memastikan bahwa pajak atas jasa konsultan di bayarkan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Berapa Lama Waktu Yang Dibutuhkan untuk Mengajukan Pajak?

Mekanisme Perhitungan Pajak atas Biaya Konsultan: Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

Memahami mekanisme perhitungan pajak atas biaya konsultan sangat penting agar baik konsultan maupun klien dapat mengelola kewajiban pajak dengan tepat. Juga, Mekanisme ini berbeda tergantung jenis pajak yang berlaku, status konsultan, dan bentuk pembayaran.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 berlaku jika konsultan merupakan orang pribadi. Pajak di hitung berdasarkan penghasilan yang di terima konsultan di kurangi dengan biaya jabatan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Langkah perhitungan:

  • Tentukan total penghasilan dari jasa konsultan.
  • Kurangi biaya jabatan (biasanya persentase tertentu dari penghasilan).
  • Kurangi PTKP sesuai status konsultan.
  • Terapkan tarif progresif PPh orang pribadi untuk mendapatkan jumlah pajak yang harus di bayarkan.

PPh Pasal 23

PPh Pasal 23 di kenakan atas pembayaran jasa konsultan oleh perusahaan atau pihak lain yang membayar. Pajak ini di potong langsung dari nilai bruto pembayaran.

Contoh perhitungan:
Jika perusahaan membayar Rp10.000.000 untuk jasa konsultan, maka PPh 23 yang di potong adalah 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000. Nilai yang di bayarkan ke konsultan menjadi Rp9.800.000, sementara Rp200.000 di setorkan ke kas negara oleh perusahaan.

PPN

PPN di kenakan jika konsultan adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kemudian, Pajak ini di tambahkan ke nilai jasa konsultan dan harus di pungut serta di laporkan melalui faktur pajak.

Contoh perhitungan:
Nilai jasa konsultan: Rp10.000.000
PPN 11%: Rp10.000.000 x 11% = Rp1.100.000
Total tagihan: Rp10.000.000 + Rp1.100.000 = Rp11.100.000

Faktor yang Memengaruhi Perhitungan – Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

Beberapa faktor dapat memengaruhi besarnya pajak yang di kenakan:

  • Status konsultan (perorangan atau badan usaha).
  • Jenis jasa yang di berikan.
  • Status PKP konsultan.
  • Lokasi konsultan (dalam negeri atau luar negeri, yang bisa berimplikasi pada PPh Pasal 26).

Baca Juga : Batas Lapor Pajak Jam Berapa?, Jenis-Jenis Pajak

Siapa yang Bertanggung Jawab Membayar Pajak?

Dalam transaksi jasa konsultan, terdapat pembagian tanggung jawab terkait kewajiban pajak antara konsultan dan pihak yang menggunakan jasanya. Pemahaman mengenai hal ini sangat penting agar kedua pihak mematuhi aturan perpajakan dan menghindari risiko sanksi.

Konsultan

Konsultan, baik perorangan maupun badan usaha, memiliki tanggung jawab untuk:

  • Melaporkan penghasilan yang di peroleh dari jasa konsultasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
  • Membayar PPh sesuai jenis dan tarif yang berlaku jika pajak belum di potong oleh pihak klien.
  • Menerbitkan faktur pajak bila telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sebagai bukti pungutan PPN.
  Kalau Bertahun-Tahun Tidak Lapor SPT Apa Sanksinya?

Perusahaan atau Pihak Pengguna Jasa

Perusahaan atau pihak yang membayar jasa konsultan memiliki kewajiban untuk:

  • Memotong PPh Pasal 23 dari nilai bruto pembayaran jasa konsultan dan menyetorkannya ke kas negara.
  • Membayar PPN jika konsultan adalah PKP, yakni menambahkan PPN ke nilai jasa dan memastikan pelaporan faktur pajak berjalan sesuai ketentuan.
  • Menyimpan bukti pemotongan dan pembayaran pajak, sebagai dokumen pendukung dalam pelaporan pajak tahunan perusahaan.

Baca Juga : Berapakah Hukuman Maksimal Untuk Tidak Membayar Pajak?

Pentingnya Koordinasi – Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

Kedua pihak perlu berkoordinasi agar:

  • Pajak di bayarkan dan di laporkan tepat waktu.
  • Tidak terjadi double payment atau kekurangan bayar pajak.
  • Transaksi jasa konsultan tetap transparan dan sesuai dengan peraturan perpajakan.

Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Pajak Konsultan

Besarnya pajak yang di kenakan atas biaya konsultan tidak selalu sama untuk setiap kasus. Beberapa faktor penting dapat memengaruhi perhitungan pajak, baik untuk konsultan maupun pihak yang menggunakan jasanya. Memahami faktor-faktor ini membantu kedua pihak mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien.

Status Konsultan

Konsultan Perorangan: Pajak di hitung berdasarkan PPh orang pribadi dengan tarif progresif. Besarnya pajak di pengaruhi oleh total penghasilan konsultan di kurangi PTKP dan biaya jabatan.

Konsultan Badan Hukum (CV, PT): Pajak di hitung menggunakan PPh Badan. Besarnya tarif pajak biasanya berbeda dan tetap, tergantung peraturan pajak badan yang berlaku.

Jenis Jasa yang Diberikan

Jenis jasa yang di berikan konsultan menentukan jenis pajak yang berlaku:

  • Jasa profesional tertentu dapat di kenai PPh Pasal 23.
  • Jasa yang di berikan oleh PKP akan di kenai PPN.

Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Konsultan yang telah menjadi PKP wajib memungut PPN sebesar 11% atas jasa yang di berikan.
  • Jika konsultan belum PKP, PPN tidak berlaku, namun tetap wajib melaporkan penghasilan untuk PPh.

Lokasi Konsultan – Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

  • Konsultan dalam negeri di kenai PPh sesuai ketentuan domestik.
  • Konsultan luar negeri bisa di kenai PPh Pasal 26, yang berbeda tarifnya dan dapat di pengaruhi perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara negara.

Nilai Transaksi

  • Semakin besar nilai pembayaran jasa konsultan, semakin besar pajak yang di kenakan, terutama PPh 23 dan PPN.
  • Perhitungan pajak selalu di dasarkan pada nilai bruto pembayaran jasa, sehingga total tagihan dan pemotongan pajak harus di perhitungkan secara cermat.

Ketentuan Tambahan

  • Peraturan pajak baru atau perubahan tarif dapat memengaruhi besarnya pajak.
  • Kebijakan internal perusahaan atau kontrak jasa juga bisa menentukan siapa yang menanggung PPN atau biaya pajak tertentu.
  Faktur Pajak Barang Import - Panduan Lengkap dan Praktis

Dampak Pajak terhadap Biaya Konsultan

Pajak yang di kenakan atas biaya konsultan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap total biaya yang harus di bayarkan oleh klien maupun pendapatan bersih konsultan. Juga, Memahami dampak ini penting untuk pengelolaan anggaran dan penetapan harga jasa yang tepat.

Baca Juga : Kenapa harus pakai konsultan pajak?

Pengaruh terhadap Total Biaya Klien – Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak?

  • Pajak seperti PPh Pasal 23 di potong dari nilai pembayaran jasa, sehingga pihak klien harus menyiapkan dana tambahan jika ingin konsultan menerima jumlah tertentu.
  • Jika konsultan adalah PKP, PPN 11% menambah total tagihan, sehingga biaya akhir bagi klien meningkat dari nilai jasa yang di sepakati.
  • Klien perlu memperhitungkan pajak ini dalam perencanaan anggaran agar tidak mengalami kelebihan biaya tak terduga.

Pengaruh terhadap Pendapatan Konsultan

  • Konsultan menerima penghasilan bersih setelah di kurangi PPh yang di potong pihak klien dan PPN yang di pungut jika berlaku.
  • Pajak yang tidak diperhitungkan dalam penetapan harga jasa dapat mengurangi keuntungan bersih konsultan.
  • Konsultan yang memahami struktur pajak dapat menyusun tarif jasa agar tetap kompetitif dan menguntungkan.

Dampak Strategis

  • Pajak mendorong konsultan dan klien untuk mengelola kontrak dengan lebih cermat, termasuk menentukan siapa yang menanggung PPN dan bagaimana PPh di potong.
  • Perencanaan pajak yang baik membantu kedua pihak menghindari risiko administrasi, denda, atau kesalahan pelaporan.
  • Transparansi mengenai pajak membuat hubungan antara konsultan dan klien lebih profesional dan jelas.

Bagaimana Biaya Konsultan Dikenakan Pajak di PT. Jangkar Global Groups

Di PT. Jangkar Global Groups, biaya yang di bayarkan untuk jasa konsultan di kenakan pajak sesuai dengan jenis jasa dan status konsultan yang bersangkutan. Jika konsultan adalah orang pribadi, penghasilan dari jasa mereka menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) dan wajib di laporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan, sementara untuk konsultan berbentuk badan usaha, penghasilan tersebut menjadi objek PPh Badan. Selain PPh, jika konsultan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka biaya jasa yang di berikan akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, yang ditambahkan ke nilai jasa dan di catat melalui faktur pajak resmi.

PT. Jangkar Global Groups juga mempraktikkan pemotongan PPh Pasal 23 untuk jasa konsultan, di mana perusahaan bertanggung jawab memotong pajak dari nilai bruto pembayaran jasa dan menyetorkannya ke kas negara. Mekanisme perhitungan pajak ini menyesuaikan dengan status konsultan dan nilai transaksi, sehingga total biaya yang di terima konsultan dan total biaya yang di bayarkan perusahaan dapat dihitung dengan jelas. Kemudian, Pemahaman terhadap ketentuan ini membantu PT. Jangkar Global Groups memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, mengelola anggaran dengan efisien, dan menghindari risiko administrasi atau denda yang mungkin timbul akibat kesalahan penghitungan atau pelaporan pajak.

Dengan pengelolaan yang tepat, penerapan pajak atas biaya konsultan di PT. Jangkar Global Groups tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memberikan transparansi dalam hubungan antara perusahaan dan konsultan. Hal ini memungkinkan kedua pihak merencanakan transaksi jasa secara profesional, menghitung biaya total dengan akurat, dan tetap menjaga keuntungan konsultan serta efisiensi perusahaan. Secara keseluruhan, penerapan pajak ini merupakan bagian penting dari manajemen keuangan perusahaan yang terstruktur dan meminimalkan risiko fiskal.

PT. Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Reza