Sektor peternakan merupakan salah satu pilar penting dalam ketahanan pangan suatu negara. Namun, untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan, setiap usaha peternakan harus di kelola dengan baik dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu aspek krusial yang sering kali menjadi tantangan bagi para pelaku usaha adalah perizinan. Tanpa perizinan yang memadai, usaha peternakan tidak hanya berisiko menghadapi sanksi hukum, tetapi juga kesulitan dalam pengembangan bisnis dan akses ke pasar yang lebih luas.
Baca juga : Rekom PKH Kementan: Kunci Membuka Pintu Ekspor Telur
Perizinan Bidang Peternakan W24 adalah dokumen rekomendasi atau persyaratan yang di perlukan untuk mengurus izin usaha atau kegiatan peternakan di Jakarta, sementara Non Perizinan Rekomendasi mengacu pada layanan rekomendasi yang dapat di berikan untuk kegiatan yang tidak memerlukan izin usaha penuh tetapi tetap perlu persetujuan dari dinas terkait. Dokumen W24 sendiri berfungsi sebagai rekomendasi dari dinas terkait untuk memastikan kegiatan peternakan memenuhi persyaratan sebelum pengajuan izin usaha utama, dengan isi dan persyaratannya di atur oleh Pemprov DKI Jakarta
Baca juga: NKV Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi
Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap untuk membantu Anda memahami seluk-beluk perizinan di bidang peternakan, khususnya terkait dengan kode perizinan W24. Selain itu, kita juga akan membahas mengenai rekomendasi non-perizinan yang meskipun tidak wajib, sangat penting untuk meningkatkan kredibilitas dan efisiensi usaha Anda. Dengan pemahaman yang mendalam, di harapkan para peternak dapat mengurus semua persyaratan dengan lancar, sehingga dapat fokus pada pengembangan usaha yang produktif dan bertanggung jawab.
Baca juga: Ekspor Telur Ayam Ke Singapore: Cara Membuka Gerbang Pasar
Apa itu Perizinan Bidang Peternakan W24?
Istilah Perizinan Bidang Peternakan W24 merujuk pada izin-izin yang di perlukan untuk mendirikan dan menjalankan usaha peternakan. Kode “W24” ini adalah salah satu kode perizinan yang di gunakan dalam sistem administrasi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan sektor peternakan.
Baca juga: Jual Telur Bebek Tasikmalaya Kandang Baterai Kualitas Terjaga
Secara umum, perizinan W24 mencakup beberapa jenis izin utama yang bertujuan untuk memastikan bahwa usaha peternakan berjalan sesuai dengan aturan, aman, dan tidak merugikan lingkungan atau kesehatan masyarakat.
Memahami Perizinan W24 dalam Bidang Peternakan
W24 adalah kode perizinan yang secara spesifik merujuk pada izin-izin yang di butuhkan untuk menjalankan usaha di bidang peternakan. Perizinan ini menjadi landasan hukum bagi setiap pelaku usaha agar kegiatan mereka sah, terawasi, dan sesuai dengan standar yang di tetapkan pemerintah.
Dasar hukum utama yang menjadi acuan perizinan ini meliputi:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
- Peraturan Pemerintah terkait, seperti PP Nomor 43 Tahun 2021 tentang Usaha di Bidang Pertanian.
- Peraturan Menteri Pertanian yang lebih spesifik mengatur tata cara dan syarat perizinan.
Penting untuk memahami jenis-jenis perizinan yang termasuk dalam kategori W24. Masing-masing memiliki fungsi dan persyaratannya sendiri:
Izin Usaha Peternakan (IUP):
Ini adalah izin dasar yang wajib di miliki oleh peternak dengan skala usaha komersial. IUP berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa usaha Anda di akui oleh pemerintah. Syarat yang umumnya di butuhkan meliputi identitas pemilik, lokasi usaha, dan studi kelayakan yang menunjukkan kelayakan teknis dan finansial dari peternakan.
Baca juga : Cara Impor Telur: Panduan Lengkap untuk Peternak Ayam
Izin Kesehatan Hewan:
Izin ini bertujuan untuk mencegah penyebaran penyakit menular dan memastikan hewan yang di pelihara dalam kondisi sehat. Contohnya adalah Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan (jika Anda mendatangkan atau mengirim hewan antar wilayah) dan Izin Usaha Obat Hewan bagi mereka yang memproduksi atau menjual obat-obatan untuk hewan.
Baca Juga: Ekspor Telur Bebek: Peluang Bisnis yang Menjanjikan
Izin Lingkungan (Amdal/UKL-UPL):
Setiap usaha, termasuk peternakan, berpotensi menimbulkan dampak pada lingkungan. Oleh karena itu, peternakan skala besar wajib memiliki Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sedangkan peternakan skala menengah atau kecil cukup memiliki UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Izin ini memastikan bahwa Anda memiliki rencana yang jelas untuk mengelola limbah dan dampak lain dari kegiatan peternakan.
Baca juga: PENETASAN TELUR BEBEK INDRAMAYU
Nomor Kontrol Veteriner (NKV):
Jika usaha Anda menghasilkan produk hewan (seperti daging, susu, atau telur) dan ingin memasarkannya, NKV adalah sertifikat yang wajib Anda miliki. NKV menjamin bahwa produk yang di hasilkan berasal dari unit usaha yang telah memenuhi standar kebersihan dan sanitasi, sehingga produk tersebut aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) untuk di konsumsi. Tanpa NKV, produk Anda akan sulit menembus pasar modern dan retail.
Baca juga : Telor Asin Dan Telur Ayam Indramayu
Tahapan dan Alur Pengurusan Perizinan
Mengurus perizinan di bidang peternakan bisa menjadi proses yang panjang, namun dengan memahami alur yang benar, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Secara umum, tahapan pengurusan perizinan mengikuti alur sebagai berikut:
Baca juga : TELUR BEBEK ASIN INDRAMAYU JAWA BARAT
Pengumpulan Dokumen Persyaratan
Ini adalah langkah awal yang paling penting. Anda perlu mengumpulkan semua dokumen yang di perlukan sebelum mengajukan izin. Dokumen-dokumen ini mencakup persyaratan dan rekomendasi yang harus di penuhi oleh pemohon sebelum mendapatkan izin usaha utama. Untuk mempermudah, Anda bisa mencari formulir dan daftar persyaratannya di situs resmi pelayanan Pemprov DKI Jakarta, seperti pada halaman pelayanan.jakarta.go.id. Pastikan semua dokumen telah lengkap, valid, dan sesuai dengan jenis izin yang di ajukan.
Baca juga : Izin NKV RPH Unggas? Izin RPHU Wajib untuk Keamanan Pangan
Dokumen yang sering kali di minta meliputi:
- Identitas diri (KTP) dan/atau Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Surat Keterangan Rencana Tata Ruang dari pemerintah daerah setempat.
- Hasil studi kelayakan teknis dan ekonomi.
Dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
Baca juga : Sertifikat Veteriner Produk Hewan Standar Kesehatan Keamanan
Pengajuan Permohonan Melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan membuatnya lebih transparan.
Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan
Mengapa ada Dokumen W24?
“Dokumen W24” merujuk pada kode perizinan yang di gunakan untuk usaha di bidang peternakan. Adanya dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki beberapa tujuan krusial:
Legalisasi dan Kepatuhan Hukum:
Dokumen ini memastikan bahwa usaha peternakan Anda beroperasi secara sah di mata hukum. Tanpa izin ini, usaha Anda berisiko di anggap ilegal dan dapat menghadapi sanksi, seperti denda atau penutupan paksa.
Keamanan Pangan dan Kesehatan Hewan:
Perizinan ini menjadi alat pemerintah untuk mengontrol dan memantau standar kesehatan dan kebersihan. Misalnya, Nomor Kontrol Veteriner (NKV) menjamin bahwa produk hewani yang Anda hasilkan aman, sehat, dan layak di konsumsi.
Perlindungan Lingkungan:
Banyak izin yang termasuk dalam kategori W24, seperti Amdal atau UKL-UPL, mengharuskan Anda untuk memiliki rencana pengelolaan limbah dan dampak lingkungan. Ini penting untuk mencegah pencemaran air, tanah, atau udara yang bisa merugikan komunitas sekitar.
Peningkatan Kepercayaan Konsumen:
Memiliki perizinan resmi meningkatkan kredibilitas usaha Anda. Konsumen dan mitra bisnis akan lebih percaya pada produk yang berasal dari peternakan yang terdaftar dan diawasi oleh pemerintah.
Akses ke Dukungan Pemerintah:
Dengan memiliki izin W24, Anda menjadi bagian dari data resmi pemerintah. Hal ini memudahkan Anda untuk mendapatkan bantuan atau dukungan, seperti subsidi pakan, vaksinasi, atau pelatihan teknis yang di selenggarakan oleh dinas terkait.
Secara singkat, adanya Dokumen W24 bertujuan untuk menciptakan ekosistem peternakan yang tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan, baik dari segi bisnis, kesehatan, maupun lingkungan.
Bagaimana Cara Mendapatkan Dokumen W24 dan Layanan Rekomendasi?
Untuk mendapatkan Dokumen W24 dan Layanan Rekomendasi, Anda harus mengikuti dua alur proses yang berbeda, karena keduanya di urus oleh sistem dan lembaga yang berbeda.
Cara Mendapatkan Dokumen W24 (Perizinan Wajib)
Dokumen W24, yang merupakan perizinan wajib, sebagian besar di urus melalui sistem terpadu pemerintah yang di sebut Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan usaha.
Berikut adalah alur umum untuk mendapatkan Dokumen W24:
- Daftar dan Buat Akun OSS: Kunjungi portal OSS (oss.go.id) dan buat akun dengan data pribadi atau perusahaan Anda.
- Pilih Jenis Usaha: Setelah masuk, pilih klasifikasi bidang usaha peternakan yang relevan dengan bisnis Anda (menggunakan kode KBLI).
- Isi Data dan Unggah Dokumen: Lengkapi semua informasi yang di minta oleh sistem, seperti data perusahaan, lokasi, dan rencana bisnis. Unggah semua dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan, seperti KTP, NPWP, akta pendirian perusahaan, dan dokumen lingkungan (Amdal/UKL-UPL).
- Verifikasi dan Evaluasi: Pihak berwenang akan memverifikasi kelengkapan dokumen yang Anda kirimkan. Dalam beberapa kasus, mereka juga dapat melakukan survei atau verifikasi langsung ke lokasi usaha Anda.
- Penerbitan Izin: Jika semua syarat terpenuhi dan verifikasi berjalan lancar, izin usaha Anda akan di terbitkan secara elektronik melalui sistem OSS. Izin ini dapat dicetak dan akan menjadi bukti legalitas usaha Anda.
Cara Mendapatkan Layanan Rekomendasi (Non-Perizinan)
Layanan rekomendasi tidak di urus melalui sistem OSS, melainkan melalui instansi teknis yang berwenang. Ini karena sifatnya yang lebih spesifik dan berkaitan dengan kualitas atau teknis operasional.
Berikut adalah contoh alur untuk beberapa jenis rekomendasi:
Rekomendasi Teknis:
Untuk mendapatkan rekomendasi teknis (misalnya tentang tata letak kandang atau manajemen pakan), Anda harus mengajukan permohonan langsung ke Dinas Peternakan setempat. Prosesnya melibatkan pengajuan surat permohonan, peninjauan oleh tim teknis dinas, dan penerbitan surat rekomendasi.
Sertifikasi Halal:
Proses ini di ajukan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui sistem online mereka. Anda akan melalui tahapan pendaftaran, pemeriksaan dokumen, audit lokasi produksi, hingga akhirnya sertifikat halal di terbitkan jika semua standar terpenuhi.
Sertifikasi Kualitas (misalnya SNI):
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, Anda harus menghubungi Badan Standardisasi Nasional (BSN) atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Prosesnya melibatkan pengujian produk di laboratorium, audit sistem manajemen mutu di peternakan, dan penerbitan sertifikat.
Dengan mengikuti prosedur yang benar, Anda bisa memastikan bahwa usaha peternakan Anda tidak hanya memiliki legalitas yang kuat, tetapi juga beroperasi dengan standar mutu yang tinggi dan kredibilitas yang terjamin.
Apa yang Di maksud dengan Non Perizinan Rekomendasi?
Non Perizinan Rekomendasi adalah istilah yang merujuk pada dokumen atau sertifikasi yang tidak wajib secara hukum untuk menjalankan usaha, namun sangat di anjurkan untuk di miliki. Berbeda dengan perizinan wajib (seperti Izin Usaha Peternakan atau NKV), dokumen ini tidak akan menyebabkan sanksi hukum jika tidak di miliki.
Namun, mengurus rekomendasi ini memiliki beberapa manfaat penting, yaitu:
- Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan: Dokumen seperti sertifikasi halal atau SNI menunjukkan bahwa produk Anda memenuhi standar kualitas dan etika tertentu. Hal ini sangat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra bisnis.
- Akses ke Pasar yang Lebih Luas: Banyak pasar modern, supermarket, atau eksportir mensyaratkan adanya sertifikasi tertentu (misalnya sertifikat halal atau organik) sebagai syarat kerja sama. Tanpa rekomendasi ini, peluang bisnis Anda akan terbatas.
- Dukungan Teknis dan Keberlanjutan Usaha: Rekomendasi teknis dari dinas terkait, misalnya, memberikan panduan praktis yang membantu Anda menjalankan operasional dengan lebih efisien dan terhindar dari masalah di kemudian hari.
Jadi, meskipun sifatnya tidak mengikat, Non Perizinan Rekomendasi adalah investasi strategis untuk jangka panjang yang dapat memperkuat posisi usaha peternakan Anda di pasar.
Rekomendasi Non-Perizinan yang Krusial
Selain perizinan wajib, ada serangkaian rekomendasi dan sertifikasi yang sangat di anjurkan untuk di miliki oleh para pelaku usaha peternakan. Meskipun tidak berstatus ‘izin’ yang di wajibkan oleh hukum, kepemilikannya dapat memberikan nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang bisnis yang lebih besar.
Berikut adalah beberapa rekomendasi non-perizinan yang krusial:
Rekomendasi Teknis dari Dinas Peternakan:
Sebelum memulai konstruksi atau operasional, mendapatkan rekomendasi teknis dari Dinas Peternakan setempat adalah langkah yang sangat bijak. Pihak dinas dapat memberikan panduan mengenai tata letak kandang yang ideal, manajemen pakan, atau program pencegahan penyakit yang sesuai dengan kondisi lokal. Rekomendasi ini membantu menghindari kesalahan teknis yang bisa berujung pada kerugian finansial atau masalah kesehatan ternak.
Sertifikasi Halal:
Bagi produk hewan yang di tujukan untuk pasar domestik, terutama di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim, sertifikasi halal sangat penting. Sertifikat ini menjamin bahwa produk Anda di proses sesuai dengan syariat Islam, mulai dari cara penyembelihan (untuk produk daging) hingga kebersihan alat produksi. Proses pengajuannya melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Memiliki sertifikat halal tidak hanya memperluas pasar, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi Kualitas Produk:
Untuk meningkatkan daya saing, Anda dapat mengajukan sertifikasi kualitas produk seperti Standar Nasional Indonesia (SNI). Standar ini memastikan bahwa produk hewan Anda (misalnya, daging, susu, atau telur) telah memenuhi spesifikasi mutu yang di akui secara nasional. Sertifikasi SNI menunjukkan komitmen Anda terhadap kualitas, yang pada akhirnya akan menjadi keunggulan kompetitif di pasar.
Rekomendasi Penggunaan Lahan:
Meskipun sering kali terintegrasi dengan perizinan awal, penting untuk mendapatkan rekomendasi yang jelas dari otoritas tata ruang wilayah setempat. Hal ini untuk memastikan bahwa lokasi usaha peternakan Anda tidak melanggar zonasi, seperti berada di area perumahan atau kawasan lindung. Rekomendasi ini mencegah masalah di kemudian hari terkait sengketa lahan atau penutupan usaha oleh pemerintah daerah.
Mengurus rekomendasi non-perizinan ini menunjukkan profesionalisme dan komitmen Anda terhadap praktik bisnis yang bertanggung jawab. Hal ini akan membangun reputasi baik di mata konsumen, mitra bisnis, dan pemerintah.
Tahapan dan Alur Pengurusan Perizinan
Mengurus perizinan di bidang peternakan bisa menjadi proses yang panjang, namun dengan memahami alur yang benar, Anda bisa menghemat waktu dan tenaga. Secara umum, tahapan pengurusan perizinan mengikuti alur sebagai berikut:
Pengumpulan Dokumen Persyaratan
Ini adalah langkah awal yang paling penting. Pastikan semua dokumen yang di perlukan telah lengkap, valid, dan sesuai dengan jenis izin yang di ajukan. Dokumen yang sering kali di minta meliputi:
- Identitas diri (KTP) dan/atau Akta Pendirian Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- Surat Keterangan Rencana Tata Ruang dari pemerintah daerah setempat.
- Hasil studi kelayakan teknis dan ekonomi.
- Dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL sesuai skala usaha.
Pengajuan Permohonan Melalui Sistem OSS (Online Single Submission)
Sejak beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengintegrasikan berbagai jenis perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem ini bertujuan untuk menyederhanakan proses dan membuatnya lebih transparan. Anda harus mendaftar dan membuat akun di portal OSS, lalu mengisi formulir permohonan sesuai dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang relevan dengan usaha peternakan Anda.
Verifikasi dan Evaluasi Dokumen
Setelah permohonan di ajukan, instansi terkait seperti Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi lain akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang Anda unggah. Pada tahap ini, mungkin akan ada permintaan untuk melengkapi dokumen yang kurang atau melakukan perbaikan.
Verifikasi Lapangan (Jika Di perlukan)
Untuk beberapa jenis perizinan, tim dari instansi terkait akan melakukan peninjauan atau verifikasi langsung ke lokasi usaha Anda. Mereka akan memeriksa kesesuaian antara data di dokumen dengan kondisi nyata di lapangan, termasuk infrastruktur kandang, sanitasi, dan manajemen operasional.
Penerbitan Izin
Jika semua tahapan verifikasi berhasil di lewati dan semua persyaratan telah terpenuhi, instansi berwenang akan menerbitkan izin yang Anda ajukan. Izin ini dapat berupa sertifikat digital atau dokumen fisik, yang akan menjadi bukti legalitas usaha peternakan Anda.
Penting untuk selalu memantau status permohonan Anda di portal OSS dan proaktif dalam menanggapi setiap permintaan dari pihak berwenang. Dengan begitu, proses pengurusan izin bisa berjalan lebih cepat dan efisien.
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












