Cara pengajuan pailit Pasal 1 angka 1 UU No. 34 tahun 2004 menjelaskan:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitur Pailit yang pengurusan dan pemberesanya dilakukan oleh curator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana dia tur dalam Undang- undang ini”.
Cara pengajuan pailit
Kepailitan timbul karena Debitur tidak mampu membayar 2 (dua) utang yang telah jatuh tempo terhadap Kreditur, prosedur mengajukan pailit, lengkapnya berdasarkan Pasal 2 ayat (1) menyatakan:
“Debitur yang mempunyai dua atau lebih Kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun ataas permohonan satu atau lebih krediturnya”
Dalam pailit itu sendiri pada dasarnya secara umum bisa disebabkan karena ketidak mampuan pihak Debitur untuk membayar utang sekaligus bunga pinjaman kepada pihak pemberi pinjaman (kreditor).
Perkara pailit dapat di mohonkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Debitur. Adapun syarat-syarat permohonan pailit tidak jauh berbeda dengan syarat pengajuan permohonan dalam hal keperdataan pada umumnya, misalnya;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kreditor
- Foto copy Kartu Keluarga
- Yang paling penting bukti utang
- Akte Pendirian dan Anggaran Dasar PT
- Profil Usaha PT
- SK menteri Hukum dan HAM
- Akte Risalah Rapat (Akte Notaris)
- Akte Pernyataan Keputusan Sikuler Para Pemegang Saham
- SK KEMENKUMHAM perihal; penerimaan pemberitahuan data perseroan PT
- Akte Pernyataan Keputusan Rapat Pemegang Saham
- Tax Invoice
- Surat kuasa direktur pailit ke kuasa hukum pemohon pailit
- Surat Pemberitahuan Hutang PT.
Terdapat juga syarat Yuridis dari pengajuan kepailitan antara lain sebagai berikut:
- Ada debitor
- Adanya hutang
- Minimal salah satu hutang sudah jatuh tempo serta dapat di tagih
- Ada pernyataan permohonan pailit
- Adanya kreditor (bisa lebih dari satu); dan
- Pernyataan pailit dari pihak Pengadilan Niaga.
Tata cara pengajuan pailit
Mengenai tata cara pengajuan pailit pihak kreditor harus mengajukan pailit sesuai dengan prosedur atau peraturan yang berlaku dan sesuai dengan Undang – Undang kepailitan dan PKPU. ( UU No. 37 tahun 2004) tentang kepailitan dan PKPU.
Berdasarkan Pasal 2 UU No. 37 tahun 2004 pihak – pihak yang berhak mengajukan pailit antara lain:
- Debitor yang mempunyai satu atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu hutang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik dengan permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
- Dalam hal debitor adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, atau badan usaha milik Negara yang bergerak dalam bidang publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat di ajukan oleh menteri keuangan.
- Dalam hal debitor adalah Bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
- Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat juga diajukan oelh Kejaksaan untuk kepentingan umum; dan
- Dalam hal debitor adalah perusahaan efek, bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh badan pengawas pasar modal.
Untuk memperoses pengajuan pailit haruslah memenuhi lankah – langkah sebagai berikut:
- Permohonan pailit, adapun syarat dari pailit ini sudah di atur dalam UU No. 37/ 2004 tentang Kepailitan dan PKPU
- Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa di ganggu gugat, artinya bahwa jangka waktu untuk permohonan pailit hingga putusan pailit di jatuhkan juga memiliki kekuatan tetap dan jangka waktu tersebut selama 90 hari.
- Rapat verifikasi
Tahapan pengajuan kepailitan
Verifikasi ini merupakan tahapan yang sangat penting bahkan paling penting dalam pengajuan kepailitan. Karena di tahap ini, akan dilakukan pendataan tentang jumlah minimal utang serta piuatang yang dimiliki oleh pihak debitor itu sendiri.
- Proses perdamaian
Jika peroses perdamaian tersebut diterima secara otomatis proses kepailitan tidak bisa dilanjutkan atau berakhir. Tetapi jika proses perdamaian ini tidak bisa diterima maka proses kepailitan dilanjutkan.
- Homologasi akur
Langkah atau proses ini berupa permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga. Tahapan ini dilakukan jika proses perdamaian diterima.
- Insolvensi
Dalam tahapan ini berkaitan dengan keadaan dimana akhirnya debitor dinyatakan secara resmi benar-benar tidak bisa melunasi hutangnya.
- Pemberesan atau likuidasi
Dalam tahapan ini membahas tentang kekayaan debitor yang pailit akan dijual kemudian di bagikan kepada kreditor konkruen.
- Bentuk usaha untuk memulihkan nama kreditor
- Kepailitan berakhir.
Jangka waktu yang ditempuh dalam sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal didaftarkan, pengadilan dalam hal pemeriksaan permohonan ini bisa juga menunda penyelenggaraan sidang sampai paling lama 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan. Sedangkan putusan 60 hari dari sejak tanggal permohonan didaftarkan di Pengadilan.