PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Adi

Updated on:

PERSYARATAN DAN PROSEDUR PEMBAGIAN HARTA WARISAN
Direktur Utama Jangkar Goups

Persyaratan dan prosedur pembagian harta warisan – Sebelum kita membahas persyaratan pembagian waris maka kita perlu membahas terlebih dahulu mengenai prinsip pembagian harta waris berdasarkan KUHP dan Kompilasi Hukum Islam. Kompilasi Hukum Islam sebagai pedoman orang Islam tentunya tidak akan terlupakan dalam hal Pembagian Warisan bagi orang yang beragama Islam.

PERSYARATAN KARTU IDENTITAS ANAK KIA

LUKMAN AZIS SH MH CARA PERMBAGIAN HARTA WARISAN

Persyaratan dan prosedur pembagian harta warisan

Adapun prinsip-prinsip waris berdasarkan KUHPerdata antara lain:

Prinsip pertama berdasarkan Pasal 830 KUHPerdata menyatakan:

”Pewarisan hanya berlangsung karena kematian”, pasal ini baru adanya harta waris bilamana si Pewaris telah meninggal dunia.

Prinsip kedua berdasarkan Pasal 832 menyatakan:

“Para keluarga sedarah, baik sah, maupun luar kawin dan si suami atau istri yang hidup terlama, semua menurut peraturan tertera  ini”. Dalam hal ada kalimat “suami atau istri hidup terlam” di sini perlu penulis jelaskan agar tidak menimbulkan penafsiran lebih luas.

LUKMAN AZIS SH MH SYARAT PEMBAGIAN HARTA WARISAN

Kalimat tersebut artinya: jika mereka sudah bercerai pada saat pewaris berlalu dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip diatas, yang berhak mewariskan adalah orang-orang yang dengan pewaris. Untuk golongan ahli waris dapat dilihat dalam Pasal 852 KUHPerdata. Sedangkan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam golongan ahli waris diatur dalam Pasal 174, Pasal 154.

Adapun persyaratan administrasi dalam proses pembagian harta warisan antara lain:

  1. Kartu keluarga (KK) pewaris (jika masih ada);
  2. Kartu tanda penduduk (KTP) seluruh ahli waris;
  3. Surat keterangan ahli waris atau surat keterangan waris (SKW);
  4. Surat keterangan hak waris;
  5. Saksi minimal 2 (dua) orang;

pengurusan pembagian harta waris

Untuk persyaratan administrasi yang perlu di persiapan dalam pengurusan pembagian harta waris tidak begitu rumit. Yang terpenting pada kesepakatan pembagiannya sebagaimana mestinya dalam aturan undang-undang dan Kompilasi Hukum Islam.

Adapun persyaratan pemecahan sertifat tanah waris di kantor BPN antara lain:

  1. Mengisi formulir di tandatangani pemohon atau kuasa bermaterai 6000;
  2. Identitas diri;
  3. Luas, letak dan penggunaan tanah yang di mohon;
  4. Pernyataan tanah tidak dalam sengketa;
  5. Pernyataan tanah di kuasai secara fisik (bila tanah di kuasai secara fisik);
  6. Alasan pemecahannya;
  7. Surat kuasa apabila di kuasakan;
  8. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila di kuasakan, yang telah di cocokkan dengan aslinya oleh petugas lokat;
  9. Sertifikat asli;
  10. Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  11. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan tapak Kavling dari kantor Pertanahan Kepala BPN

persyaratan pemecahan sertifat tanah waris

Dalam hal waktu penerbitan sertikat pemecahan tanah waris milik perorangan kurang lebih 15 (lima belas) hari. Mengenai biaya yang perlu di sediakan tergantung pada nilai tanah yang ingin di buat sertifikat pemecahannya.

Di atas merupakan persyaratan administrasi yang perlu di siapkan dalam mengurus sertifikat pemecahan dan dalam hal ini juga sertifikat pecahan waris dapat merupakan sebagai warisan.

PT.Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor