Ekspor Bahan Makanan Kerupuk Ke Dubai Uni Arab Emirates

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Bahan Makanan Kerupuk Ke Dubai Uni Arab Emirates
Direktur Utama Jangkar Goups

Ekspor Bahan Makanan Kerupuk – Kerupuk ikan, camilan renyah khas Indonesia, memiliki potensi pasar yang besar di berbagai negara, termasuk Uni Emirat Arab (UEA), khususnya Dubai yang merupakan hub perdagangan global dan memiliki populasi ekspatriat yang beragam. Namun, untuk menembus pasar ekspor, produk makanan olahan seperti kerupuk ikan harus memenuhi standar ketat yang di tetapkan oleh negara tujuan dan juga persyaratan dari lembaga karantina di negara asal.

Baca juga: Ekspor Scrap Aluminium Mengeksplorasi Peluang dari Indonesia

Artikel ini akan mengulas secara terperinci prosedur dan persyaratan yang harus di penuhi eksportir kerupuk ikan di Balai Besar Karantina Indonesia (khususnya Balai Besar Karantina Hewan, atau Balai Karantina terdekat yang mengurusi produk hewan) untuk memastikan kelancaran ekspor ke Dubai, Uni Emirat Arab.

Baca juga: Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB): Fondasi Kelancaran Ekspor

 

Jasa Urus Sertifikat Ekspor Karantina

 

Memahami Kerupuk Ikan dalam Konteks Karantina

Kerupuk ikan adalah produk pangan olahan yang berasal dari ikan (produk hewan) dengan tambahan bahan-bahan lain seperti tepung tapioka (produk tumbuhan), bumbu, dan bahan tambahan pangan lainnya. Oleh karena itu, dalam konteks karantina, kerupuk ikan akan menjadi fokus utama dari Karantina Hewan karena komponen utamanya adalah ikan. Meskipun demikian, Balai Karantina Indonesia (Barantan) saat ini beroperasi sebagai satu kesatuan yang mencakup aspek karantina hewan, tumbuhan, dan ikan, sehingga penanganan akan terintegrasi.

Baca juga: Nota Pelayanan Ekspor (NPE): Gerbang Penting Proses Ekspor

Persyaratan negara tujuan seperti UEA akan sangat menekankan pada aspek keamanan pangan, bebas penyakit hewan, sanitasi, dan kadang juga halal.

Dokumen Karantina Penting untuk Ekspor Kerupuk Ikan: Health Certificate

Untuk ekspor produk hewan olahan seperti kerupuk ikan, dokumen utama yang wajib di terbitkan oleh Otoritas Karantina di Indonesia adalah Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate – HC) atau terkadang juga disebut Sertifikat Sanitasi Produk Hewan. Dokumen ini menyatakan bahwa produk telah di produksi dengan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan, serta bebas dari penyakit hewan menular yang menjadi perhatian negara importir.

Baca juga: Ekspor Alutsista Buatan Indonesia Untuk Produksi Alat Utama

Prosedur Pengurusan Health Certificate di Balai Karantina Indonesia (Barantan)

Prosedur pengurusan HC untuk ekspor kerupuk ikan ke Dubai melibatkan beberapa tahapan penting yang harus di lalui eksportir:

Baca juga: Data Ekspor Import Thailand – Meningkatkan Pertumbuhan

Persiapan Dokumen Pendukung:

Ini adalah langkah awal yang krusial. Pastikan semua dokumen di bawah ini lengkap dan valid:

  1. Surat Permohonan Pemeriksaan Karantina Produk Hewan (SP2KPH): Di ajukan melalui sistem PPK Online Barantan.
  2. Commercial Invoice: Rincian barang, harga, dan syarat pembayaran.
  3. Packing List: Daftar rinci kemasan, berat bersih/kotor, dan jumlah.
  4. Bill of Lading (B/L) / Airway Bill (AWB): Dokumen pengiriman/transportasi.
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) Eksportir: Sebagai bukti legalitas usaha.
  6. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dari Unit Pengolahan Ikan (UPI) / Pabrik: Sangat penting! Ini adalah sertifikat kelayakan higienis-saniter dari Kementerian Kelautan dan
  7. Perikanan (KKP) yang menyatakan bahwa fasilitas produksi telah memenuhi standar mutu dan keamanan pangan. Tanpa NKV, pengurusan HC akan sangat sulit.
  8. Hasil Uji Laboratorium (jika di perlukan): Terutama untuk parameter mikrobiologi (misal: Salmonella, E. coli), logam berat, atau bahan tambahan pangan, sesuai persyaratan dari UEA atau permintaan petugas karantina. Pengujian harus di lakukan di laboratorium yang terakreditasi.
  9. Sertifikat Halal (jika di syaratkan oleh importir di Dubai): Meskipun tidak selalu menjadi persyaratan karantina, ini sangat penting untuk di terima di pasar UEA yang mayoritas Muslim.
  10. Surat Kuasa (jika di wakilkan kepada PPJK/pihak lain).
  11. Informasi Negara Tujuan: Persyaratan spesifik dari UEA (misal: regulasi Emirates Authority for Standardization and Metrology/ESMA).

Baca juga: Komoditi Eksport Import Thailand Beras, Karet, Ikan, Minyak

Contoh Invoice Dubai UAE

Contoh Packing List Dubai UAE

Contoh Bill Of Lading UAE

Pengajuan Permohonan (SP2KPH) via PPK Online:

  1. Login ke sistem PPK Online Barantan (sebelumnya IQFAST).
  2. Pilih menu pengajuan permohonan baru untuk Health Certificate/Sertifikat Sanitasi Produk Hewan.
  3. Isi data-data yang di minta secara lengkap dan akurat (data eksportir, importir, detail produk, negara tujuan, pelabuhan muat/bongkar, dll.).
  4. Unggah (upload) semua dokumen persyaratan yang telah di siapkan.

Baca juga: Analisis Kasus Eksport Impor peluang dan risiko kegiatan eksim

Contoh Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa

Jasa Ekspor UAE

Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • Setelah permohonan di ajukan dan di verifikasi secara administrasi, sistem akan menerbitkan kode billing PNBP.
  • Lakukan pembayaran PNBP sesuai jumlah yang tertera melalui bank persepsi.

Baca juga: Prioritas Ekspor Indonesia Yang Kaya Akan Sumber Daya Alam

Penjadwalan Pemeriksaan Fisik:

Setelah pembayaran PNBP terkonfirmasi, Balai Karantina akan menjadwalkan pemeriksaan fisik terhadap kerupuk ikan yang akan di ekspor. Pemeriksaan bisa di lakukan di gudang eksportir atau di tempat penimbunan sementara.

Baca juga: Ekspor Kelapa Mentah Industri seperti Makanan Minuman

Contoh Surat Tugas Barantin

 

Pelaksanaan Pemeriksaan Karantina:

Petugas karantina akan datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan fisik. Pemeriksaan ini meliputi:

  1. Verifikasi Dokumen: Mencocokkan data pada dokumen dengan kondisi fisik produk.
  2. Kondisi Kemasan: Memastikan kemasan produk dalam kondisi baik, tidak rusak, dan higienis.
  3. Labeling: Memverifikasi informasi pada label produk (nama produk, komposisi, tanggal produksi/kedaluwarsa, produsen).
  4. Sensori: Melakukan pemeriksaan visual, bau, dan tekstur produk.
  5. Pengambilan Sampel (jika di perlukan): Untuk pengujian laboratorium lebih lanjut (mikrobiologi, residu, dll.) sesuai persyaratan negara tujuan atau indikasi kecurigaan.

Baca juga: Jasa Ekspor Barang: Solusi untuk Mengirim Barang ke Luar Negeri

Penerbitan Health Certificate (HC):

  • Jika hasil pemeriksaan (fisik dan laboratorium) menunjukkan bahwa kerupuk ikan memenuhi standar sanitasi, keamanan pangan, dan persyaratan negara tujuan, serta semua persyaratan administrasi telah terpenuhi, Balai Karantina akan menerbitkan Health Certificate.
  • HC akan di terbitkan secara elektronik dan dapat di unduh melalui sistem. Hardcopy juga dapat di ambil di kantor Balai Karantina.

Baca juga: Apa Pengertian Ekspor? Menjual Barang atau Jasa Ke Negara Lain

Pelekatan Segel Karantina (jika diperlukan):

Untuk beberapa jenis produk atau persyaratan negara tujuan, petugas karantina dapat melekatkan segel karantina pada kemasan atau kontainer setelah pemeriksaan dan penerbitan HC.

Baca juga: Surat Pernyataan Proses Stuffing dan Penimbunan Kargo

Persyaratan Utama dan Pertimbangan Khusus untuk Ekspor ke Dubai, UEA

Selain prosedur umum di atas, ada beberapa persyaratan dan pertimbangan khusus yang perlu di perhatikan saat mengekspor kerupuk ikan ke Dubai, UEA:

Baca juga: Bill of Lading (B/L): Jantung Dokumentasi Pengiriman Barang

Sertifikasi NKV (Nomor Kontrol Veteriner):

Ini adalah persyaratan krusial. Pabrik pengolahan kerupuk ikan harus memiliki NKV yang masih berlaku dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). NKV menunjukkan bahwa pabrik telah memenuhi standar Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dan Higiene Sanitasi.

Baca juga : Sisnas NKV Ditjen PKH: Kesehatan Hewan dan Keamanan Pangan

Sertifikat Halal:

Uni Emirat Arab adalah negara mayoritas Muslim. Meskipun karantina fokus pada keamanan hayati, sertifikat halal dari lembaga yang di akui (misal: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal/BPJPH melalui LPPOM MUI) akan sangat mempermudah penerimaan produk Anda di pasar UEA dan meningkatkan daya saing. Pastikan sertifikat halal di akui oleh otoritas halal di UEA.

Baca juga: Ekspor Gula Cair: Panduan Mengurus Dokumen dan Perizinan

Persyaratan ESMA (Emirates Authority for Standardization and Metrology):

UEA memiliki standar nasional yang di sebut ESMA. Pastikan kerupuk ikan Anda memenuhi standar ESMA terkait bahan baku, proses produksi, food additives, labeling, dan tanggal kedaluwarsa.

Labeling yang Akurat:

Label produk harus dalam Bahasa Inggris dan/atau Arab, mencantumkan:

  1. Nama produk dan merek
  2. Daftar bahan baku/komposisi (termasuk alergen)
  3. Berat bersih
  4. Tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa
  5. Nama dan alamat produsen/eksportir
  6. Petunjuk penyimpanan
  7. Negara asal
  8. Informasi nutrisi (jika di syaratkan)

Baca juga : Ekspor Kertas ke Hong Kong: Peluang Bisnis dan Strategi Sukses

Kemasan yang Aman dan Higienis:

Kerupuk ikan harus di kemas dalam bahan yang aman untuk pangan, tahan lama, kedap udara, dan dapat menjaga kualitas produk selama transportasi dan penyimpanan.

Kontrol Kualitas Internal:

Eksportir harus memiliki sistem kontrol kualitas internal yang ketat di seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga produk jadi, untuk memastikan produk aman dan berkualitas.

Baca juga : Ekspor Jagung ke Malaysia Peluang dan Strategi Menembus Pasar

Ekspor kerupuk ikan ke Dubai, Uni Emirat Arab, menawarkan peluang pasar yang menjanjikan. Namun, kunci keberhasilannya terletak pada kepatuhan terhadap regulasi karantina dan standar keamanan pangan internasional. Dengan memahami secara cermat prosedur pengurusan Health Certificate di Balai Karantina Indonesia, memenuhi persyaratan spesifik seperti NKV dan Sertifikasi Halal, serta menjaga kualitas dan kebersihan produk, eksportir dapat membuka jalan bagi produk kerupuk ikan Indonesia untuk di terima luas di pasar UEA dan berkontribusi pada peningkatan nilai ekspor nasional. Jangan ragu untuk berkoordinasi dengan Balai Karantina terdekat atau menggunakan jasa ekspor untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi dengan sempurna.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

 

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat