Ekspor Scrap Aluminium Mengeksplorasi Peluang dari Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Ekspor Scrap Aluminium Mengeksplorasi Peluang dari Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Scrap aluminium, atau limbah aluminium, bukanlah sekadar sampah, melainkan komoditas berharga yang memiliki peran krusial dalam industri daur ulang global. Dengan meningkatnya kesadaran akan keberlanjutan dan kebutuhan akan bahan baku sekunder, ekspor scrap aluminium menjadi peluang bisnis yang menarik bagi banyak pelaku usaha di Indonesia. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai potensi ekspor scrap aluminium, serta persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor (PE) scrap aluminium di Indonesia.

Mengapa Ekspor Scrap Aluminium?

Aluminium adalah logam yang sangat bisa di daur ulang tanpa kehilangan sifat-sifat fundamentalnya. Proses daur ulang aluminium membutuhkan energi yang jauh lebih sedikit di bandingkan produksi aluminium primer dari bijih bauksit. Hal ini menjadikan scrap aluminium sangat di minati oleh industri peleburan di berbagai negara, terutama yang memiliki kapasitas produksi aluminium yang tinggi namun minim sumber bahan baku primer.

Indonesia, dengan pertumbuhan industri dan konsumsi yang pesat, menghasilkan volume scrap aluminium yang signifikan. Mengelola dan mengekspor scrap ini tidak hanya memberikan nilai ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada upaya pengelolaan limbah dan ekonomi sirkular. Negara-negara seperti Tiongkok, India, Korea Selatan, dan Malaysia seringkali menjadi tujuan utama ekspor scrap aluminium dari Indonesia.

Persyaratan Umum Ekspor Scrap Aluminium

Sebelum memulai proses pengurusan PE, eksportir harus memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dasar yang di tetapkan oleh pemerintah Indonesia. Persyaratan ini mencakup:

Persyaratan Umum Ekspor Scrap Aluminium

Legalitas Perusahaan:

  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada).
  2. Kemudian, Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin tunggal yang berlaku untuk berbagai kegiatan usaha.
  3. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha lain yang relevan (misalnya, Izin Usaha Industri jika eksportir juga merupakan produsen).
  4. Sehingga, Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan.

Kesesuaian Barang:

  • Ekspor Scrap Aluminium harus sesuai dengan standar kualitas internasional. Hal ini penting untuk memastikan daya saing dan menghindari penolakan di negara tujuan. Eksportir perlu memahami klasifikasi scrap aluminium (misalnya, Tense, Tabor, Talon, Twitch, dll.) dan memastikan konsistensi kualitas.
  • Sehingga, Beberapa negara importir mungkin memiliki persyaratan spesifik terkait kandungan material, tingkat kontaminasi, atau bentuk fisik scrap.

Mematuhi Peraturan Lingkungan:

Penting bagi eksportir untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan, pemilahan, dan penyimpanan scrap aluminium mematuhi peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Ini termasuk pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) jika ada kontaminasi yang relevan.

Prosedur Pengurusan Persetujuan Ekspor (PE) Scrap Aluminium

Pemerintah Indonesia mengatur ekspor scrap aluminium melalui skema Persetujuan Ekspor (PE) yang di keluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Prosedur ini bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan aliran komoditas ini, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pengurusan PE Ekspor Scrap Aluminium :

Akses Sistem Indonesia National Single Window (INSW):

Seluruh proses permohonan PE di lakukan secara daring melalui sistem INSW. Eksportir harus memiliki akun dan akses ke sistem ini.

Pengajuan Permohonan PE:

  1. Masuk ke akun INSW Anda.
  2. Selanjutnya, pilih modul perizinan ekspor, dan cari opsi untuk “Persetujuan Ekspor Produk Industri” atau kategori yang relevan dengan scrap aluminium.
  3. Kemudian, isi formulir permohonan dengan data yang akurat dan lengkap. Informasi yang biasanya di minta meliputi:
  4. Data eksportir (NIB, nama perusahaan, alamat, kontak).
  5. Data komoditas (HS Code yang relevan untuk scrap aluminium, uraian barang, jumlah/volume, nilai ekspor).
  6. Data importir (nama perusahaan, alamat, negara tujuan).
  7. Pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar.
  8. Informasi terkait kontrak penjualan atau proforma invoice.

Unggah Dokumen Pendukung Ekspor Scrap Aluminium:

Dokumen Pendukung Ekspor Scrap Aluminium

Lampirkan dokumen-dokumen persyaratan yang di minta dalam format digital (biasanya PDF). Dokumen-dokumen Ekspor Scrap Aluminium dapat meliputi:

  1. Scan NIB perusahaan.
  2. Kemudian, scan NPWP perusahaan.
  3. Selanjutnya, scan Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya.
  4. Bukti kepemilikan atau hak atas scrap aluminium (misalnya, surat pembelian dari pemasok).
  5. Dokumen lain yang mungkin di minta oleh Kemendag (misalnya, sertifikat analisis kualitas, laporan survei, atau surat pernyataan terkait asal usul barang).

Verifikasi dan Validasi Ekspor Scrap Aluminium:

  • Setelah permohonan Ekspor Scrap Aluminium di ajukan, Kemendag akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap data dan dokumen yang di serahkan. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari kerja.
  • Selanjutnya, jika terdapat kekurangan atau ketidaksesuaian, pemohon akan menerima notifikasi untuk melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.

Penerbitan PE:

  • Apabila permohonan Ekspor Scrap Aluminium di setujui, Kemendag akan menerbitkan Persetujuan Ekspor (PE) secara elektronik melalui sistem INSW. PE ini merupakan dokumen legal yang menyatakan izin untuk melakukan ekspor scrap aluminium.
  • PE biasanya memiliki masa berlaku tertentu, sehingga eksportir perlu memastikan bahwa pengapalan di lakukan dalam periode tersebut.

Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE):

  • Setelah PE terbit, eksportir dapat melanjutkan dengan pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) atau lebih di kenal dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • PEB di ajukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi dengan INSW. Nomor PE yang telah di terbitkan akan menjadi salah satu referensi dalam pengajuan PEB.

Proses Kepabeanan dan Pengapalan Ekspor Scrap Aluminium:

  • Setelah PEB di setujui oleh Bea dan Cukai, eksportir dapat melanjutkan proses pengapalan barang sesuai dengan ketentuan kepabeanan.
  • Pemeriksaan fisik barang oleh Bea Cukai dapat di lakukan sesuai dengan manajemen risiko yang di terapkan.

Tips Penting untuk Eksportir Scrap Aluminium:

  1. Pahami HS Code: Pastikan penggunaan HS Code yang tepat untuk scrap aluminium Anda. HS Code yang salah dapat menyebabkan masalah di bea cukai.
  2. Jalin Hubungan Baik dengan Pemasok: Kualitas scrap sangat bergantung pada sumbernya. Jalin hubungan baik dengan pemasok terpercaya untuk memastikan pasokan yang konsisten dan berkualitas.
  3. Pahami Pasar Internasional: Pelajari tren harga, permintaan, dan persyaratan importir di negara-negara tujuan.
  4. Perhatikan Logistik: Atur logistik pengiriman (transportasi darat ke pelabuhan, pengiriman laut) dengan cermat untuk meminimalkan biaya dan memastikan pengiriman tepat waktu.
  5. Perbarui Informasi Regulasi: Peraturan ekspor dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu perbarui informasi dari Kemendag dan Bea Cukai.

Ekspor scrap aluminium menawarkan peluang signifikan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk berkontribusi pada ekonomi sirkular dan mendapatkan keuntungan finansial. Meskipun proses pengurusan Persetujuan Jasa Ekspor memerlukan ketelitian dan kepatuhan terhadap prosedur, dengan pemahaman yang baik mengenai persyaratan dan langkah-langkah yang ada, eksportir dapat berhasil menembus pasar global. Dengan perencanaan yang matang dan kepatuhan terhadap regulasi, Indonesia dapat semakin memperkuat posisinya sebagai pemain kunci dalam rantai pasok daur ulang aluminium dunia.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat