Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran sentral dalam memfasilitasi dan mengawasi kegiatan impor di Indonesia. Salah satu aspek krusial dalam proses impor adalah pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), dan pungutan lainnya yang terutang. Mekanisme pembayaran ini di atur melalui sistem billing DJBC yang terintegrasi dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Bayar. Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai billing DJBC untuk PIB Bayar, mencakup definisi, proses, manfaat, dan hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh importir.
Baca juga: Import Motor Bekas Ke Indonesia
Pengertian Dasar PIB Bayar
Pemberitahuan Impor Barang (PIB):
PIB adalah dokumen pabean yang di gunakan untuk memberitahukan impor barang ke daerah pabean Indonesia. Dokumen ini di ajukan oleh Jasa Impor atau kuasanya (PPJK) kepada Kantor Pabean tempat pemasukan barang.
Baca juga: Reseller Makanan Import
PIB Bayar:
Merujuk pada Panduan PIB yang di dalamnya terdapat kewajiban pembayaran bea masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Impor yang harus di lunasi sebelum barang dapat di keluarkan dari kawasan pabean.
Baca juga: Perpanjangan Import Sementara
Billing DJBC PIB Bayar:
Adalah sistem atau mekanisme yang di gunakan oleh DJBC untuk menerbitkan kode pembayaran (kode billing) atas pungutan negara yang terutang dalam rangka impor. Kode billing ini menjadi dasar bagi importir untuk melakukan pembayaran melalui bank persepsi atau pos persepsi.
Baca juga: Biaya Impor Motor Bekas
Proses Penerbitan dan Penggunaan Billing DJBC PIB Bayar
Proses penerbitan dan penggunaan billing DJBC untuk PIB Bayar secara umum mengikuti tahapan berikut:
Baca juga: Tas Kulit Bekas Import
a. Pengajuan PIB:
Importir atau PPJK mengajukan draft PIB melalui sistem elektronik DJBC (Modul PIB) yang terintegrasi dengan sistem Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Dalam draft PIB ini, perhitungan bea masuk, PDRI, dan pungutan lainnya yang terutang telah di hitung secara otomatis oleh sistem berdasarkan data-data yang di input (tarif, nilai pabean, jenis barang, dll.).
Baca juga: Impor Kosmetik Korea Ke Indonesia
b. Penelitian Dokumen oleh DJBC (Respons PIB):
Setelah PIB di ajukan, sistem DJBC akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran data dalam PIB. Jika PIB di nyatakan lengkap dan benar, sistem akan menerbitkan “Respons PIB” berupa Nomor Pendaftaran PIB (Nopen PIB).
Baca juga: Jasa Beli Barang Impor
c. Penerbitan Kode Billing Billing DJBC PIB Bayar:
Bersamaan dengan penerbitan Nopen PIB untuk PIB Bayar, sistem DJBC secara otomatis akan menerbitkan kode billing. Kode billing ini merupakan identifikasi unik yang terkait dengan Nopen PIB dan jumlah tagihan yang harus di bayar. Informasi yang biasanya tertera dalam kode billing meliputi:
- Kode billing
- Kemudian, Nopen PIB
- Selanjutnya, Tanggal jatuh tempo pembayaran
- Kemudian, Jumlah tagihan (bea masuk, PPN Impor, PPh Pasal 22 Impor, PPnBM Impor, Cukai, atau pungutan lainnya)
- Nama dan NPWP importir
Baca juga: Tarif Pajak Impor Barang Elektronik
d. Pembayaran Melalui Bank/Pos Persepsi:
Importir atau PPJK menggunakan kode billing tersebut untuk melakukan pembayaran di bank persepsi (bank yang di tunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara) atau kantor pos persepsi. Pembayaran dapat di lakukan melalui berbagai kanal seperti teller bank, ATM, internet banking, atau mobile banking.
Baca juga: Bea Masuk Impor Online
e. Konfirmasi Pembayaran (NTBP/BPN):
Setelah pembayaran berhasil, sistem bank/pos persepsi akan mengirimkan konfirmasi pembayaran ke sistem DJBC. Konfirmasi ini biasanya berupa Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN). NTPN/BPN inilah yang menjadi bukti sah bahwa pembayaran telah di lakukan.
Baca juga: Pengertian Ekspor Dan Impor dari Wikipedia
f. Status PIB Menjadi “Lunas”:
Dengan adanya konfirmasi pembayaran dari bank/pos persepsi, status PIB di sistem DJBC akan berubah menjadi “Lunas” atau “Selesai Pembayaran”. Ini menandakan bahwa kewajiban pembayaran pabean dan pajak atas impor telah terpenuhi.
Baca juga: Jual Sepeda Impor
g. Proses Pelayanan Lanjutan:
Setelah PIB di nyatakan lunas, importir dapat melanjutkan proses pengeluaran barang dari kawasan pabean, yang mungkin melibatkan pemeriksaan fisik barang (jika termasuk jalur merah), penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), atau proses lainnya sesuai ketentuan kepabeanan.
Baca juga: Total Impor Indonesia 2021
Manfaat Sistem Billing DJBC PIB Bayar
Sistem billing DJBC membawa berbagai manfaat signifikan, baik bagi pemerintah maupun bagi importir:
- Efisiensi dan Akurasi: Mengurangi potensi kesalahan manual dalam perhitungan dan pencatatan pembayaran.
- Transparansi: Memungkinkan importir untuk melihat secara jelas rincian tagihan dan melacak status pembayaran mereka.
- Selanjutnya, Kemudian, Kemudahan Pembayaran: Menyediakan berbagai kanal pembayaran yang memudahkan importir untuk melunasi kewajiban mereka.
- Kemudian, Percepatan Layanan: Pembayaran yang terintegrasi dan otomatis membantu mempercepat proses pengeluaran barang dari kawasan pabean.
- Selanjutnya, Pengawasan yang Lebih Baik: DJBC dapat memantau penerimaan negara secara real-time dan memastikan kepatuhan importir.
- Kemudian, Meminimalisir Praktik Korupsi: Mengurangi interaksi langsung antara importir dan petugas dalam proses pembayaran, sehingga meminimalkan potensi praktik yang tidak di inginkan.
Baca juga: Data Impor Buah Indonesia 2016
Hal-hal Penting yang Perlu Di perhatikan Importir
Untuk memastikan kelancaran proses pembayaran dan pengeluaran barang, importir perlu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Validitas Data PIB: Pastikan data yang di input dalam PIB (jenis barang, jumlah, harga, HS Code, tarif, dll.) sudah akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung. Kesalahan data dapat menyebabkan perhitungan bea masuk dan PDRI yang tidak tepat, yang berujung pada koreksi atau penundaan.
- Selanjutnya, Jatuh Tempo Pembayaran: Perhatikan tanggal jatuh tempo pembayaran yang tertera pada kode billing. Keterlambatan pembayaran dapat mengakibatkan denda atau penundaan pengeluaran barang.
- Kemudian, Ketersediaan Dana: Pastikan dana yang cukup tersedia di rekening bank untuk melakukan pembayaran.
Pengecekan Ulang Kode Billing: Selalu verifikasi kode billing sebelum melakukan pembayaran untuk menghindari kesalahan transfer atau pembayaran ke tagihan yang salah. - Selanjutnya, Penyimpanan Bukti Pembayaran: Simpan bukti pembayaran (NTPN/BPN) dengan baik sebagai arsip dan untuk keperluan verifikasi di kemudian hari jika di perlukan.
- Kemudian, Penanganan Kesalahan Pembayaran: Jika terjadi kesalahan pembayaran (misalnya, kelebihan bayar atau salah Nopen PIB), segera hubungi Kantor Pabean terkait untuk proses penyelesaian lebih lanjut. Prosedur pengembalian kelebihan pembayaran (restitusi) dapat di ajukan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Selanjutnya, Perubahan Peraturan: Selalu ikuti perkembangan peraturan kepabeanan dan perpajakan yang mungkin mempengaruhi perhitungan atau mekanisme pembayaran.
Baca juga: Keuntungan Impor Barang
Tantangan dan Inovasi Masa Depan Billing DJBC PIB Bayar
Meskipun sistem billing DJBC telah berjalan dengan baik, tantangan tetap ada, seperti:
- Penanganan masalah teknis atau down time sistem yang dapat menghambat proses.
- Kemudian, Sosialisasi peraturan yang terus-menerus kepada pelaku usaha.
- Selanjutnya, Adaptasi terhadap perubahan skema tarif atau pungutan baru.
Baca juga: Permasalahan Impor Beras Indonesia
DJBC terus berupaya melakukan inovasi, seperti pengembangan layanan pembayaran yang lebih fleksibel, integrasi yang lebih luas dengan sistem perbankan, dan peningkatan keamanan sistem untuk memastikan proses billing tetap efisien, akurat, dan dapat di andalkan dalam mendukung kelancaran arus barang impor di Indonesia.
Baca juga: Pph Impor 10 Persen: Pengertian, Kebijakan, dan Dampaknya
Dengan pemahaman yang komprehensif mengenai billing DJBC untuk PIB Bayar, importir dapat menjalankan kewajiban pabeannya dengan lebih efektif, menghindari kendala yang tidak perlu, dan berkontribusi pada kelancaran logistik serta penerimaan negara.
Baca juga: Biaya Impor Aliexpress
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups














