Mixed marriage di indonesia – Pernikahan campuran atau mixed marriage adalah pernikahan yang di lakukan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Di Indonesia, pernikahan semacam ini di perbolehkan secara hukum, namun terdapat prosedur dan syarat tertentu yang harus di penuhi agar pernikahan tersebut sah menurut hukum Indonesia dan juga dapat di akui secara internasional.
Baca juga: Mengurus CNI Turki dengan Power of Attorney dan Peran Notaris
Dasar Hukum Pernikahan Campuran – Mixed Marriage di Indonesia
Pernikahan campuran atau mixed marriage di Indonesia di atur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
- UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Selanjutnya, Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Perkawinan Campuran
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Permohonan Pewarganegaraan Republik Indonesia
- Selanjutnya, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
Baca juga: Syarat Menikah WNA Syria di Indonesia: Mixed Marriage Syria
Prosedur Pernikahan Campuran (WNI & WNA) – Mixed Marriage di Indonesia
Penentuan Tempat dan Lembaga Pencatatan
Pernikahan atau harus di lakukan dan di catatkan di Indonesia berdasarkan hukum negara ini. Pilihannya adalah:
- KUA (Kantor Urusan Agama): jika kedua calon mempelai beragama Islam.
- Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): jika salah satu atau kedua calon bukan beragama Islam.
Baca juga: Surat Numpang Nikah di Luar Negeri Panduan Lengkap untuk WNI
Dokumen Calon Pengantin WNI – Mixed Marriage di Indonesia
Calon pengantin mixed marriage WNI wajib menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
- Selanjutnya, Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan (N1, N2, N3, dan N4)
- Selanjutnya, Surat pengantar RT/RW dan Kelurahan
- Pas foto ukuran 4×6 (beberapa versi warna tergantung institusi)
- Selanjutnya, Jika duda/janda: Akta cerai atau Akta kematian pasangan sebelumnya
- Bukti beragama (jika di perlukan oleh KUA)
Baca juga: Marital Status Bangladesh: Prosedur, Persyaratan, dan Jenisnya
Dokumen Calon Pengantin WNA
Calon pengantin mixed marriage WNA perlu menyiapkan dan menerjemahkan dokumen berikut ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah:
- Paspor (halaman identitas)
- Selanjutnya, Akta kelahiran
- Surat Keterangan dari Kedutaan atau Konsulat Negara Asalnya di Indonesia yang di sebut Certificate of No Impediment (CNI) atau Surat Keterangan Tidak Ada Halangan Menikah
- Selanjutnya, Surat Keterangan Belum Menikah atau Akta Cerai/Akta Kematian (jika pernah menikah)
- Fotokopi visa atau izin tinggal di Indonesia
- Selanjutnya, Pas foto ukuran 4×6
- Semua dokumen asing wajib di legalisasi oleh kedutaan dan bisa memerlukan apostille, tergantung dari negara asal WNA.
Baca juga: Surat Keterangan Janda Cerai Hidup: Prosedur dan Manfaatnya
Pendaftaran di Lembaga Pencatat
Setelah semua dokumen lengkap:
- Untuk pasangan Muslim: mendaftar ke KUA setempat dengan membawa dokumen asli dan fotokopi
- Selanjutnya, Untuk pasangan Non-Muslim: mendaftar ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Baca juga: Prosedur Persyaratan Menikah di UAE (Uni Emirat Arab)
Pelaksanaan Pernikahan – Mixed Marriage di Indonesia
Setelah dokumen di verifikasi dan jadwal di tetapkan, pernikahan dapat di langsungkan. Biasanya di saksikan oleh petugas dari KUA atau pencatatan sipil.
Baca juga: Persyaratan Menikah WNA Belanda di Indonesia dan Prosedurnya
Setelah pernikahan:
- KUA akan mengeluarkan Buku Nikah untuk pasangan Muslim
- Selanjutnya, Disdukcapil akan mengeluarkan Akta Perkawinan untuk pasangan Non-Muslim
Baca juga: Syarat Melegalkan Pernikahan di Kemenag: Menikah dengan WNA
Pendaftaran di Luar Negeri dan Pengakuan di Indonesia
Jika mixed marriage di lakukan di luar negeri, pernikahan tersebut wajib di daftarkan di KBRI/KJRI setempat maksimal 30 hari sejak tanggal pernikahan, dan setelah kembali ke Indonesia, harus juga di daftarkan di Disdukcapil maksimal 30 hari sejak tiba di Indonesia, untuk di akui secara sah di Indonesia.
Baca juga: Dokumen Pernikahan WNA Jerman dengan WNI di Indonesia
Hal Penting Setelah Menikah – Mixed Marriage di Indonesia
Status Izin Tinggal WNA
Setelah menikah, WNA dapat mengajukan:
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) melalui sponsor suami/istri WNI
- Selanjutnya, Setelah 2 tahun, bisa mengajukan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Setelah 5 tahun menikah dan tinggal di Indonesia, WNA bisa mengajukan naturalisasi atau kewarganegaraan Indonesia
Baca juga: Contoh Akta Nikah: Dokumen Penting dalam Pernikahan
Perjanjian Pra-Nikah – Mixed Marriage di Indonesia
Menurut UU No. 1 Tahun 1974 dan putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015, perjanjian pra-nikah penting untuk:
- Mengatur pemisahan harta antara WNI dan WNA
- Selanjutnya, Menghindari konflik kepemilikan properti karena WNA tidak bisa memiliki tanah di Indonesia secara langsung
- Perjanjian ini sebaiknya di buat di hadapan notaris sebelum atau saat pernikahan berlangsung.
Baca juga: Surat Singel Victoria Australia: WNA Australia Menikah di Indonesia
Pernikahan campuran atau mixed marriage antara WNI dan WNA adalah proses yang sah secara hukum di Indonesia, namun memerlukan persiapan administratif yang matang. Baik calon pengantin pria maupun wanita harus mempersiapkan dokumen pribadi secara lengkap dan legal. Legalitas dan pencatatan yang benar sangat penting agar mixed marriage di akui secara hukum, baik di Indonesia maupun di negara asal pasangan WNA.
Baca juga: Perkawinan Campuran Indonesia Malaysia: Budaya dan Hukum
Butuh Bantuan Proses Mixed Marriage? Hubungi Jangkar Global Groups!
Proses pernikahan campuran atau mixed marriage di Indonesia bisa membingungkan, apalagi jika berkaitan dengan dokumen asing, legalisasi, penerjemahan tersumpah, atau pengurusan KITAS. Jangan khawatir!
Baca juga: Sertifikat Lajang di China: Pentingnya, Proses, dan Ketentuan
Jangkar Global Groups siap membantu Anda dalam:
- Konsultasi hukum dan syarat mixed marriage
- Selanjutnya, Penerjemahan dokumen oleh penerjemah tersumpah
- Legalisasi Kedutaan dan Kemenkumham
- Selanjutnya, Pengurusan Perjanjian Pra Nikah (Preneuptial Agreement)
- Pengurusan KITAS bagi pasangan WNA
Layanan cepat, profesional, dan terpercaya
Baca juga: Pernikahan Beda Agama di Singapura: Persyaratan dan Prosedur
PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups












