SKTHP Pengertian Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan

Victory

Updated on:

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan Pengertian dan Prosedur
Direktur Utama Jangkar Goups

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP)

SKTHP Pengertian – Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP), atau yang sering di sebut juga Certificate of No Impediment (CNI), merupakan dokumen penting yang di butuhkan oleh pasangan yang akan menikah, khususnya jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki kewarganegaraan berbeda atau akan melangsungkan Jasa Perkawinan di luar negeri. Dokumen ini menjadi bukti bahwa tidak ada halangan hukum bagi calon mempelai untuk menikah.

Ketahui seputar bagaimana Certificate Of No Impediment To Marriage Netherlands dapat menyediakan solusi terbaik untuk masalah Anda.

DAFTAR ISI

Penjelasan SKTHP

SKTHP adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, biasanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Indonesia, yang menyatakan bahwa pemohon tidak terikat perkawinan atau memiliki halangan hukum lainnya untuk menikah. Surat ini menjadi bukti legalitas dan keabsahan calon mempelai untuk memasuki ikatan pernikahan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. SKTHP memastikan bahwa pernikahan yang akan di langsungkan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

Fungsi dan Tujuan SKTHP – SKTHP Pengertian

SKTHP memiliki fungsi utama sebagai persyaratan administrasi pernikahan, baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya pernikahan yang tidak sah secara hukum, misalnya karena salah satu pihak sudah memiliki pasangan sah atau terikat perjanjian perkawinan lainnya. Dengan adanya SKTHP, proses pernikahan dapat berjalan lancar dan terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.

Contoh Kasus Penggunaan SKTHP

Berikut beberapa contoh kasus penggunaan SKTHP:

  • Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang akan menikah dengan warga negara asing (WNA) di Indonesia membutuhkan SKTHP sebagai salah satu persyaratan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
  • Seorang WNI yang akan menikah dengan WNA di luar negeri memerlukan SKTHP untuk di legalisasi di Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di negara tersebut, sebagai syarat untuk melangsungkan pernikahan sesuai hukum setempat.
  • Seorang WNI yang akan menikah di Indonesia tetapi telah bercerai di luar negeri, perlu melampirkan SKTHP yang telah di legalisasi untuk membuktikan status perkawinannya.

Perbandingan SKTHP dengan Dokumen Serupa di Berbagai Negara

Negara Nama Dokumen Fungsi
Indonesia Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP) Menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menikah
Amerika Serikat Affidavit of Single Status atau dokumen serupa yang di keluarkan oleh pejabat berwenang setempat Menyatakan status lajang dan tidak terikat perkawinan
Singapura Declaration of No Impediment to Marriage Menyatakan tidak ada halangan hukum untuk menikah
Australia Single Status Declaration Menyatakan status lajang dan tidak terikat perkawinan

Perlu di catat bahwa persyaratan dan format dokumen serupa di setiap negara dapat berbeda. Sebaiknya calon mempelai mengkonfirmasi persyaratan dokumen yang di butuhkan di negara tujuan pernikahan.

Persyaratan dan Prosedur Umum untuk Mendapatkan SKTHP

Persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan Layanan Perkawinan SKTHP dapat sedikit berbeda antar daerah, namun secara umum meliputi:

  • Mengisi formulir permohonan SKTHP.
  • Melampirkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
  • Melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  • Membayar biaya penerbitan SKTHP.
  • Menyerahkan berkas permohonan ke kantor Dukcapil setempat.

Setelah berkas lengkap dan di verifikasi, SKTHP akan di terbitkan dalam jangka waktu tertentu, yang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kantor Dukcapil.

Syarat dan Prosedur Pengurusan SKTHP

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP), atau yang sering di sebut juga Surat Keterangan Tidak Kawin (SKTK), merupakan dokumen penting yang di butuhkan ketika seseorang akan melangsungkan pernikahan, terutama jika salah satu atau kedua calon mempelai memiliki kewarganegaraan asing. Dokumen ini menjadi bukti bahwa calon mempelai tidak terikat pernikahan secara hukum dengan orang lain. Memahami persyaratan dan prosedur pengurusan SKTHP sangat krusial untuk memastikan proses pernikahan berjalan lancar.

Persyaratan Administrasi Pengurusan SKTHP

Persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan Pengurusan Perkawinan SKTHP dapat bervariasi tergantung pada instansi yang menerbitkannya. Namun, secara umum, dokumen-dokumen berikut biasanya di butuhkan:

  • Fotocopy KTP/Kartu Identitas
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Surat Permohonan SKTHP (format biasanya tersedia di instansi terkait)
  • Pas foto terbaru (ukuran dan jumlah sesuai ketentuan instansi)
  • Akta Kelahiran
  • Bukti pembayaran biaya administrasi (jika ada)

Sebaiknya, Anda selalu mengkonfirmasi persyaratan terbaru dan terlengkap langsung kepada instansi yang berwenang menerbitkan SKTHP di wilayah Anda.

Prosedur Pengurusan SKTHP – SKTHP Pengertian

Prosedur pengurusan SKTHP umumnya mengikuti alur yang sistematis. Berikut langkah-langkah yang biasanya perlu di lakukan:

  1. Mengumpulkan seluruh dokumen persyaratan yang telah di sebutkan di atas.
  2. Mengajukan permohonan SKTHP ke instansi yang berwenang, biasanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) atau instansi terkait lainnya.
  3. Menyerahkan berkas permohonan dan dokumen pendukung kepada petugas yang berwenang.
  4. Petugas akan memverifikasi berkas permohonan.
  5. Jika berkas lengkap dan memenuhi syarat, permohonan akan di proses.
  6. Setelah proses verifikasi dan penerbitan selesai, Anda dapat mengambil SKTHP yang telah di terbitkan.

Lama waktu proses penerbitan SKTHP bervariasi tergantung pada kebijakan dan beban kerja instansi terkait. Di sarankan untuk menanyakan estimasi waktu proses kepada petugas saat mengajukan permohonan.

Instansi yang Berwenang Menerbitkan SKTHP

Di Indonesia, instansi yang berwenang menerbitkan SKTHP umumnya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di tingkat kabupaten/kota. Namun, di beberapa daerah, kewenangan ini dapat di delegasikan kepada instansi lain yang terkait, seperti kantor kelurahan atau kecamatan. Untuk memastikan, sebaiknya Anda menghubungi langsung instansi pemerintahan setempat.

Flowchart Proses Pengurusan SKTHP – SKTHP Pengertian

Berikut gambaran alur proses pengurusan SKTHP dalam bentuk flowchart (deskripsi karena tidak di perbolehkan membuat gambar):

Mulai → Kumpulkan Dokumen Persyaratan → Ajukan Permohonan ke Dukcapil/Instansi Terkait → Verifikasi Dokumen oleh Petugas → Dokumen Lengkap (Ya/Tidak) → (Ya: Proses Penerbitan SKTHP → Ambil SKTHP → Selesai) (Tidak: Lengkapi Dokumen → Kembali ke Verifikasi Dokumen)

Contoh Formulir Permohonan SKTHP

Formulir permohonan SKTHP biasanya di sediakan oleh instansi yang berwenang. Formulir tersebut umumnya berisi informasi pribadi pemohon seperti nama lengkap, alamat, nomor KTP, tanggal lahir, dan status perkawinan. Selain itu, formulir juga biasanya meminta informasi mengenai tujuan pengajuan SKTHP (misalnya, untuk keperluan pernikahan). Bagian penting lainnya adalah tanda tangan pemohon dan cap/stempel instansi terkait setelah proses verifikasi dan penerbitan.

Karena format formulir dapat bervariasi antar daerah dan instansi, sebaiknya Anda memperoleh contoh formulir langsung dari instansi yang akan Anda tuju untuk mengajukan permohonan.

Format dan Isi Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP)

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP), atau sering di sebut juga Surat Keterangan Tidak Kawin (SKTK), merupakan dokumen penting yang di butuhkan calon pasangan untuk melangsungkan pernikahan, baik secara agama maupun negara. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon tidak terhalang secara hukum untuk menikah. Pemahaman yang baik mengenai format dan isi SKTHP sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pernikahan.

Format Standar SKTHP, What Is Certificate Of No Impediment

Tidak ada format standar SKTHP yang secara nasional baku dan seragam di seluruh Indonesia. Format dan isi SKTHP umumnya di tentukan oleh instansi yang berwenang menerbitkannya, biasanya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di masing-masing daerah atau kantor urusan agama (KUA). Meskipun demikian, secara umum, SKTHP memiliki format surat resmi yang meliputi kop surat instansi penerbit, nomor surat, tanggal penerbitan, identitas pemohon, pernyataan tidak adanya halangan menikah, dan tanda tangan serta stempel pejabat berwenang.

Informasi Penting dalam SKTHP

Beberapa informasi penting yang umumnya tercantum dalam SKTHP meliputi identitas lengkap pemohon (nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat), status perkawinan pemohon, pernyataan bahwa pemohon tidak terikat perkawinan lain, dan tujuan penerbitan SKTHP (untuk keperluan pernikahan). Selain itu, SKTHP juga biasanya mencantumkan nama dan jabatan pejabat yang berwenang menerbitkan surat tersebut, serta stempel resmi instansi.

Contoh Isi SKTHP – SKTHP Pengertian

Berikut contoh isi SKTHP, perlu di ingat bahwa ini hanya contoh dan mungkin berbeda dengan SKTHP yang di terbitkan di daerah Anda:

SURAT KETERANGAN TIDAK HALANGAN PERKAWINAN

Nomor : 001/SKTHP/DISDUKCAPIL/2024

Yang bertanda tangan di bawah ini, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota X, menerangkan bahwa:

Nama : Siti Aminah

NIK : 1234567890123456

Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 1 Januari 1990

Alamat : Jl. Mawar No. 1, Kota X

adalah benar belum pernah menikah.

Surat keterangan ini di buat untuk keperluan pernikahan dengan Budi Santoso.

Ketahui seputar bagaimana Certificate Of No Impediment Online dapat menyediakan solusi terbaik untuk masalah Anda.

Demikian surat keterangan ini di buat dengan sebenarnya untuk di pergunakan sebagaimana mestinya.

Kota X, 10 Januari 2024

Apabila menyelidiki panduan terperinci, lihat Certificate Of No Impediment Thailand sekarang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota X

(Nama dan Tanda Tangan)

Jelajahi macam keuntungan dari Certificate Of No Impediment To Marriage Philippines yang dapat mengubah cara Anda meninjau topik ini.

(Stempel Resmi)

Perbedaan Format SKTHP Antar Daerah

Perbedaan format SKTHP antar daerah di Indonesia cukup signifikan, terutama dalam hal tata letak, penggunaan logo, dan detail informasi yang dicantumkan. Beberapa daerah mungkin menggunakan format yang lebih sederhana, sementara daerah lain mungkin menggunakan format yang lebih formal dan detail. Perbedaan ini tidak mempengaruhi keabsahan SKTHP selama diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Perbedaan Isi SKTHP Berdasarkan Status Perkawinan

Isi SKTHP akan berbeda berdasarkan status perkawinan pemohon. Perbedaan utama terletak pada pernyataan status perkawinan. Berikut tabel perbandingannya:

Status Perkawinan Pernyataan dalam SKTHP
Belum Pernah Menikah “…adalah benar belum pernah menikah.”
Duda/Janda “…adalah benar berstatus duda/janda, dan telah berakhirnya ikatan perkawinan sebelumnya dibuktikan dengan [dokumen pendukung, misal: akta cerai].”

Perbedaan SKTHP Antar Daerah/Kota

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP) merupakan dokumen penting dalam proses pernikahan, namun prosedur dan persyaratannya bisa bervariasi antar daerah di Indonesia. Perbedaan ini dipengaruhi oleh peraturan daerah masing-masing, infrastruktur pelayanan publik, dan sistem administrasi kependudukan. Memahami perbedaan ini penting agar calon pasangan dapat mempersiapkan dokumen dan proses pengurusan SKTHP dengan lebih efisien dan efektif.

Prosedur dan Persyaratan Pengurusan SKTHP di Beberapa Kota Besar

Pengurusan SKTHP umumnya melibatkan pengumpulan dokumen persyaratan, pengajuan permohonan, verifikasi data, dan penerbitan surat. Namun, detail persyaratan dan alur prosesnya dapat berbeda. Misalnya, di Jakarta, mungkin diperlukan fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran, sementara di kota lain mungkin ada tambahan persyaratan seperti surat keterangan domisili atau surat keterangan dari RT/RW. Beberapa kota besar juga telah menerapkan sistem online untuk mempermudah proses pengajuan dan pelacakan status permohonan.

Perbedaan Format SKTHP Antar Daerah – SKTHP Pengertian

Meskipun tujuannya sama, format SKTHP dapat sedikit berbeda antar daerah. Perbedaan ini bisa berupa tata letak, penggunaan logo instansi penerbit, atau detail informasi yang dicantumkan. Beberapa daerah mungkin menyertakan informasi tambahan seperti alamat lengkap pemohon atau nomor telepon yang dapat dihubungi. Namun, secara umum, informasi penting seperti nama, tanggal lahir, dan status perkawinan pemohon tetap menjadi elemen standar dalam setiap SKTHP.

Contoh Perbedaan Persyaratan dan Waktu Pengurusan SKTHP

Sebagai contoh, di Kota A, pengurusan SKTHP mungkin membutuhkan waktu sekitar 3 hari kerja dengan persyaratan yang relatif sederhana. Sementara itu, di Kota B, prosesnya mungkin memakan waktu hingga 1 minggu dengan persyaratan yang lebih kompleks, termasuk surat keterangan dari kelurahan dan kecamatan. Perbedaan ini bisa disebabkan oleh perbedaan efisiensi birokrasi dan jumlah pemohon di masing-masing daerah.

Tingkatkan wawasan Kamu dengan teknik dan metode dari Singapore Certificate Of No Impediment.

Perbandingan Waktu dan Biaya Pengurusan SKTHP di Beberapa Kota

Kota Waktu Pengurusan (Hari Kerja) Biaya (Rp)
Jakarta 3-5 50.000 – 100.000
Bandung 2-4 40.000 – 80.000
Surabaya 4-7 60.000 – 120.000
Medan 3-6 50.000 – 100.000
Denpasar 2-3 30.000 – 70.000

Catatan: Data biaya dan waktu pengurusan di atas merupakan estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Sebaiknya calon pemohon mengkonfirmasi informasi terbaru kepada instansi terkait di daerah masing-masing.

Perbedaan Isi SKTHP Antar Kota dengan Peraturan Daerah Berbeda

Perbedaan isi SKTHP dapat muncul karena adanya peraturan daerah yang berbeda-beda. Misalnya, suatu daerah mungkin mewajibkan pencantuman informasi tambahan terkait kewarganegaraan atau status kependudukan yang lebih detail. Perbedaan ini mencerminkan perbedaan regulasi dan kebijakan administrasi kependudukan di setiap daerah. Meskipun demikian, inti informasi dalam SKTHP tetap konsisten, yaitu pernyataan bahwa pemohon tidak terhalang untuk menikah.

FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP)

Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP) merupakan dokumen penting bagi pasangan yang akan menikah, terutama bagi mereka yang akan menikah di luar negeri atau di instansi tertentu yang mensyaratkannya. Pemahaman yang baik tentang proses pengurusan, biaya, dan masa berlaku SKTHP akan sangat membantu mempersiapkan pernikahan dengan lancar.

Cara Mendapatkan SKTHP – SKTHP Pengertian

Proses pengurusan SKTHP umumnya melibatkan beberapa langkah. Pertama, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang di butuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Kemudian, calon pengantin harus mengajukan permohonan SKTHP ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Setelah permohonan di ajukan, petugas akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen. Jika semua beres, SKTHP akan di terbitkan. Proses ini mungkin berbeda sedikit tergantung wilayah dan kebijakan masing-masing kantor Dukcapil.

  1. Kumpulkan dokumen persyaratan yang di butuhkan.
  2. Ajukan permohonan SKTHP ke kantor Dukcapil setempat.
  3. Tunggu verifikasi data dan kelengkapan dokumen.
  4. Ambil SKTHP setelah di terbitkan.

Lama Proses Pengurusan SKTHP – SKTHP Pengertian

Waktu yang di butuhkan untuk pengurusan SKTHP bervariasi, tergantung pada efisiensi kantor Dukcapil dan jumlah permohonan yang sedang di proses. Secara umum, proses ini dapat selesai dalam beberapa hari hingga beberapa minggu. Untuk memastikan, sebaiknya calon pengantin menghubungi kantor Dukcapil setempat untuk menanyakan estimasi waktu yang lebih akurat.

Biaya Pengurusan SKTHP – SKTHP Pengertian

Biaya pengurusan SKTHP umumnya relatif terjangkau dan bervariasi antar daerah. Beberapa daerah mungkin mengenakan biaya administrasi, sementara yang lain mungkin tidak membebankan biaya sama sekali. Informasi mengenai biaya ini dapat di peroleh langsung dari kantor Dukcapil setempat.

Penolakan SKTHP dan Langkah Selanjutnya

Penolakan SKTHP biasanya di sebabkan oleh ketidaklengkapan dokumen, kesalahan data, atau permasalahan administrasi lainnya. Jika permohonan di tolak, calon pengantin akan di beritahu alasan penolakan dan di minta untuk melengkapi dokumen atau memperbaiki kesalahan yang ada. Setelah perbaikan di lakukan, permohonan dapat di ajukan kembali.

Masa Berlaku SKTHP – SKTHP Pengertian

SKTHP umumnya memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu tertentu, misalnya 3 atau 6 bulan. Setelah masa berlaku habis, SKTHP tidak lagi berlaku dan perlu di urus ulang jika masih di butuhkan. Tidak ada prosedur perpanjangan SKTHP; jika masa berlaku telah habis, SKTHP harus di ajukan ulang dengan proses yang sama seperti sebelumnya.

Contoh Kasus dan Solusi: What Is Certificate Of No Impediment

Pengurusan Surat Keterangan Tidak Halangan Perkawinan (SKTHP), atau dalam beberapa daerah di sebut dengan Surat Keterangan Tidak Kawin (SKTK), seringkali di hadapkan pada berbagai kendala. Memahami potensi masalah dan solusi yang tepat akan memperlancar proses pengurusan dokumen penting ini. Berikut beberapa contoh kasus dan solusi yang dapat membantu Anda.

Contoh Kasus Nyata dan Solusi

Misalnya, seorang warga bernama Budi mengalami kesulitan mendapatkan SKTHP karena sistem administrasi di kantor kelurahannya sedang mengalami gangguan. Solusi yang dapat dilakukan adalah dengan menghubungi petugas terkait untuk menanyakan status pengurusan dan mempersiapkan dokumen pendukung secara lengkap. Alternatif lain, Budi bisa mencoba mengurusnya di hari lain atau melalui jalur online jika tersedia. Ketelitian dalam melengkapi persyaratan dan kesabaran dalam menghadapi kendala administrasi menjadi kunci keberhasilan.

Pengalaman Pribadi Mengurus SKTHP

“Awalnya saya cukup khawatir mengurus SKTHP karena banyak cerita yang beredar tentang prosesnya yang rumit. Namun, ternyata setelah saya datang ke kantor kelurahan dengan membawa semua dokumen yang dibutuhkan, prosesnya berjalan lancar dan cepat. Petugasnya juga sangat ramah dan membantu. Saya selesai dalam waktu kurang dari satu jam!” – Ani, warga Jakarta.

“Saya mengalami kesulitan saat mengurus SKTHP karena salah satu dokumen saya kurang lengkap. Akibatnya, saya harus bolak-balik ke kantor kelurahan beberapa kali. Sangat merepotkan! Semoga ke depannya proses pengurusan SKTHP bisa lebih dipermudah.” – Budi, warga Surabaya.

Skenario Berbeda dan Penanganannya

Berikut beberapa skenario yang mungkin terjadi saat mengurus SKTHP dan cara mengatasinya:

  • Skenario 1: Dokumen Tidak Lengkap: Solusi: Pastikan semua dokumen persyaratan telah dilengkapi sebelum mengajukan permohonan. Cek kembali persyaratan yang dibutuhkan di website resmi instansi terkait.
  • Skenario 2: Sistem Online Bermasalah: Solusi: Coba akses sistem di waktu yang berbeda atau hubungi petugas administrasi untuk bantuan teknis. Pertimbangkan untuk mengurus secara langsung jika memungkinkan.
  • Skenario 3: Antrean Panjang: Solusi: Datang lebih awal atau manfaatkan sistem online jika tersedia. Siapkan dokumen dengan rapi agar prosesnya lebih cepat.
  • Skenario 4: Petugas Tidak Ramah: Solusi: Tetap bersikap sopan dan profesional. Jika masalah berlanjut, laporkan kepada atasan petugas tersebut atau hubungi instansi yang berwenang.

Masalah Umum dan Solusinya – SKTHP Pengertian

Masalah Solusi
Dokumen Tidak Lengkap Cek kembali persyaratan dan lengkapi dokumen yang kurang.
Sistem Online Error Coba akses di waktu lain atau hubungi petugas administrasi.
Antrean Panjang Datang lebih awal atau manfaatkan sistem online jika tersedia.
Petugas Tidak Responsif Tetap sopan dan profesional, laporkan jika masalah berlanjut.
Syarat Tambahan yang Tidak Jelas Bertanya langsung kepada petugas terkait untuk klarifikasi.

Mengatasi Kendala Administrasi – SKTHP Pengertian

Kendala administrasi yang umum terjadi meliputi ketidaklengkapan dokumen, kesalahan penulisan data, dan kurangnya informasi mengenai persyaratan. Untuk mengatasinya, persiapan yang matang sangat penting. Lakukan pengecekan berulang terhadap kelengkapan dokumen dan kejelasan data. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada hal yang kurang jelas. Membawa fotokopi dokumen lebih dari yang dibutuhkan juga dapat membantu mempercepat proses.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Avatar photo
Victory