Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Indonesia

Victory

Updated on:

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Indonesia

Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata – Perkawinan campuran, dalam konteks hukum perdata Indonesia, merujuk pada perkawinan yang dijalin antara dua orang yang berbeda kewarganegaraan atau berbeda suku bangsa. Jadi perkawinan ini diatur dalam kerangka hukum positif yang bertujuan untuk melindungi hak dan kewajiban para pihak yang terlibat, sekaligus menjaga harmoni sosial. Perkawinan campuran semakin umum terjadi di Indonesia, mencerminkan dinamika sosial dan globalisasi.

Perbedaan mendasar antara perkawinan campuran dan perkawinan sejenis terletak pada unsur perbedaan yang menjadi fokus pengaturan. Perkawinan Campuran menekankan perbedaan kewarganegaraan atau suku bangsa para pihak yang menikah, sedangkan perkawinan sejenis mengacu pada perkawinan antara dua orang yang memiliki jenis kelamin sama. Kedua jenis perkawinan ini memiliki regulasi dan implikasi hukum yang berbeda, meskipun keduanya sama-sama menyangkut aspek-aspek personal dan sosial.

DAFTAR ISI

Baca Juga : Tujuan Orang Menikah

Contoh Kasus Perkawinan Campuran di Indonesia

Contoh Kasus Perkawinan Campuran di Indonesia

Salah satu contoh kasus perkawinan campuran yang pernah terjadi di Indonesia adalah perkawinan antara seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing yang kemudian menghadapi permasalahan terkait pengurusan kewarganegaraan anak. Kasus ini menonjolkan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi perkawinan campuran, khususnya terkait hak dan kewajiban orang tua dan anak dalam konteks hukum Indonesia dan negara asal pasangan asing.

Regulasi Perkawinan Campuran di Beberapa Negara ASEAN

Perbandingan regulasi perkawinan campuran di beberapa negara ASEAN menunjukkan keragaman pendekatan Jasa Hukum yang di terapkan. Perbedaan ini di pengaruhi oleh sistem hukum masing-masing negara, norma sosial, dan budaya setempat. Tabel berikut memberikan gambaran umum, dan perlu di catat bahwa informasi ini dapat berubah seiring dengan perkembangan regulasi.

Negara Syarat Perkawinan Campuran Hukum yang Berlaku
Indonesia Persyaratan umum perkawinan, di tambah persyaratan khusus terkait kewarganegaraan asing (misalnya, izin menikah dari instansi terkait). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan peraturan perundang-undangan terkait.
Singapura Persyaratan umum perkawinan, mungkin memerlukan bukti tidak adanya pernikahan sebelumnya dan persyaratan imigrasi. Undang-undang perkawinan Singapura dan peraturan terkait.
Malaysia Persyaratan umum perkawinan, mungkin memerlukan persetujuan dari pihak berwenang jika salah satu pihak adalah warga negara asing. Undang-undang perkawinan Malaysia dan hukum Islam (jika salah satu pihak beragama Islam).
Thailand Persyaratan umum perkawinan, mungkin memerlukan persyaratan tambahan terkait visa dan izin tinggal bagi pasangan asing. Undang-undang perkawinan Thailand.

Perkembangan Regulasi Perkawinan Campuran di Indonesia

Perkembangan Regulasi Perkawinan Campuran di Indonesia

Regulasi perkawinan campuran di Indonesia telah mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sosial dan dinamika global. Awalnya, regulasi lebih terfokus pada aspek administrasi dan formalitas. Namun, seiring berjalannya waktu, regulasi tersebut semakin memperhatikan aspek perlindungan hak asasi manusia, khususnya terkait hak anak dari perkawinan campuran. Perkembangan ini menunjukkan upaya adaptasi sistem hukum Indonesia terhadap realitas sosial yang semakin kompleks dan global.

Syarat dan Ketentuan Perkawinan Campuran

Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), diatur dalam hukum perdata Indonesia dan memiliki persyaratan khusus. Pemahaman yang komprehensif mengenai syarat dan ketentuan ini penting untuk memastikan proses perkawinan berjalan lancar dan sah secara hukum.

Baca Juga : Akibat Putusnya Perkawinan.

Syarat Sah Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata Indonesia

Perkawinan campuran sah apabila memenuhi syarat-syarat umum perkawinan dalam hukum perdata Indonesia, di tambah dengan persyaratan khusus yang berkaitan dengan status kewarganegaraan pihak asing. Syarat-syarat umum tersebut meliputi adanya persetujuan kedua calon mempelai, tidak adanya halangan perkawinan, dan terpenuhinya persyaratan administratif.

Persyaratan Administratif Perkawinan Campuran

Persyaratan administratif perkawinan campuran lebih kompleks di bandingkan perkawinan sesama WNI. Dokumen-dokumen yang di butuhkan harus di siapkan secara teliti dan lengkap untuk menghindari penundaan atau penolakan permohonan.

  • Surat Keterangan Catatan Kependudukan (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI.
  • Paspor dan visa yang masih berlaku untuk WNA.
  • Surat izin menikah dari pejabat berwenang di negara asal WNA (bila di perlukan).
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
  • Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan/desa.
  • Dokumen pendukung lainnya yang mungkin di minta oleh pejabat pencatatan sipil.

Perbedaan Persyaratan Bagi WNI dan WNA

Perbedaan utama terletak pada dokumen yang di butuhkan. WNI umumnya hanya memerlukan dokumen kependudukan dan surat keterangan sehat, sedangkan WNA memerlukan dokumen imigrasi dan surat izin menikah dari negara asal. Proses verifikasi dokumen WNA juga cenderung lebih ketat dan memakan waktu lebih lama.

Persyaratan WNI WNA
Dokumen Kependudukan KK dan KTP Paspor dan Visa
Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani Sehat Jasmani dan Rohani, Izin Menikah dari Negara Asal (jika di perlukan)

Persyaratan Agama dalam Perkawinan Campuran

Aspek agama perlu di perhatikan dengan seksama. Jika kedua calon mempelai menganut agama yang berbeda, maka perlu di pertimbangkan bagaimana agama akan di anut dalam keluarga yang akan di bentuk. Perlu juga diperhatikan apakah terdapat persyaratan khusus dari masing-masing agama terkait perkawinan antar umat beragama.

  • Perlu adanya kesepakatan bersama mengenai agama yang akan di anut oleh pasangan dan anak-anak mereka kelak.
  • Memastikan persyaratan keagamaan dari masing-masing agama terpenuhi, misalnya surat keterangan dari pemuka agama.
  • Mencari solusi yang bijak dan saling menghormati jika terdapat perbedaan keyakinan.

Alur Proses Pengajuan Perkawinan Campuran, Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Proses pengajuan perkawinan campuran umumnya di awali dengan pengumpulan dokumen, kemudian pengajuan ke kantor catatan sipil, dan diakhiri dengan pencatatan pernikahan. Proses ini dapat bervariasi tergantung pada lokasi dan kompleksitas kasus.

  1. Pengumpulan seluruh dokumen persyaratan.
  2. Pengajuan dokumen ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil (untuk pernikahan di luar KUA).
  3. Verifikasi dokumen oleh petugas.
  4. Pelaksanaan proses administrasi dan pencatatan pernikahan.
  5. Penerbitan akta nikah.

Akta Perkawinan dan Legalitasnya

Perkawinan campuran, yang melibatkan pasangan dari berbagai kewarganegaraan atau agama, memiliki ketentuan khusus terkait akta perkawinan. Dokumen ini menjadi bukti sahnya pernikahan dan memiliki implikasi penting bagi pengakuan hukum dan hak-hak kedua pasangan, termasuk hak waris. Oleh karena itu, memahami jenis-jenis akta perkawinan yang berlaku dan potensi masalah hukum yang terkait sangatlah krusial.

Baca Juga : Renungan Pernikahan

Jenis-jenis Akta Perkawinan untuk Perkawinan Campuran

Jenis akta perkawinan yang berlaku untuk perkawinan campuran bergantung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tempat pernikahan di langsungkan. Umumnya, akan melibatkan penerapan hukum nasional masing-masing pihak atau hukum internasional privat, tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak dan kebijakan negara terkait. Beberapa negara mungkin mensyaratkan akta perkawinan yang di terbitkan oleh pejabat berwenang setempat, sementara yang lain mungkin menerima akta yang di buat sesuai dengan hukum negara asal salah satu pihak. Hal ini perlu di konfirmasi dengan otoritas yang berwenang di negara tempat pernikahan akan di laksanakan.

Pentingnya Akta Perkawinan dalam Pengakuan Hukum dan Hak Waris

Akta perkawinan merupakan dokumen legal yang fundamental. Tanpa akta perkawinan yang sah, pernikahan mungkin tidak di akui secara Layanan Hukum, berdampak pada berbagai aspek kehidupan pasangan. Pengakuan hukum atas pernikahan sangat penting untuk memperoleh hak-hak seperti hak tinggal, hak atas aset bersama, dan hak asuh anak. Lebih lanjut, akta perkawinan juga berperan krusial dalam menentukan hak waris. Akta ini menjadi bukti sahnya hubungan perkawinan, sehingga menentukan bagian warisan yang di terima masing-masing pihak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Contoh Format Akta Perkawinan untuk Perkawinan Campuran

Format akta perkawinan untuk perkawinan campuran bervariasi tergantung pada yurisdiksi. Namun, secara umum, akta tersebut akan memuat informasi penting seperti identitas lengkap kedua mempelai (termasuk kewarganegaraan dan agama), tanggal dan tempat pernikahan, serta keterangan saksi-saksi. Akta tersebut biasanya di tandatangani oleh kedua mempelai, petugas pencatat perkawinan, dan saksi-saksi. Perlu di ingat bahwa contoh format akta ini bersifat umum dan bisa berbeda di setiap negara atau wilayah.

Informasi Contoh Isi
Nama Lengkap Suami [Nama Suami], [Kewarganegaraan], [Agama]
Nama Lengkap Istri [Nama Istri], [Kewarganegaraan], [Agama]
Tanggal Pernikahan [Tanggal]
Tempat Pernikahan [Tempat]
Petugas Pencatat Pernikahan [Nama dan Jabatan]

Potensi Masalah Legal Terkait Akta Perkawinan Campuran

Beberapa masalah legal dapat muncul terkait akta perkawinan campuran. Salah satu masalah umum adalah perbedaan hukum yang berlaku di negara asal masing-masing pihak. Konflik hukum ini dapat menimbulkan kerumitan dalam pengakuan sahnya pernikahan di negara lain. Selain itu, persyaratan administrasi dan dokumentasi yang berbeda di setiap negara juga dapat menjadi kendala. Terakhir, masalah pengakuan keabsahan pernikahan dan pengurusan hak waris juga perlu di perhatikan secara cermat.

Sanksi Hukum Pelanggaran dalam Pembuatan Akta Perkawinan

Pembuatan akta perkawinan yang tidak sah atau melanggar peraturan perundang-undangan dapat di kenakan sanksi hukum, mulai dari denda hingga hukuman penjara. Sanksi yang di berikan bervariasi tergantung pada tingkat pelanggaran dan yurisdiksi yang berlaku. Hal ini menekankan pentingnya berkonsultasi dengan ahli hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh prosedur dan persyaratan hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Pasangan Campuran

Perkawinan campuran, yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, memiliki kerangka hukum yang di atur dalam hukum perdata Indonesia. Meskipun prinsip dasar perkawinan tetap sama, beberapa aspek memerlukan perhatian khusus karena perbedaan latar belakang budaya dan hukum masing-masing pihak. Pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban dalam konteks ini sangat penting untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan terhindar dari konflik hukum di kemudian hari.

Baca Juga : Contoh Perkawinan Campuran

Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Campuran

Secara umum, hak dan kewajiban suami istri dalam perkawinan campuran sama dengan perkawinan yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan sama. Keduanya memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mengelola rumah tangga, termasuk pengambilan keputusan bersama, pembagian tanggung jawab keuangan, dan saling memberikan dukungan moral dan emosional. Perbedaan mungkin muncul dalam hal penerapan norma sosial dan budaya, yang perlu di komunikasikan dan di selesaikan secara bijak oleh kedua pasangan.

Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran Setelah Perceraian

Perceraian dalam perkawinan campuran menuntut pengaturan hak asuh anak yang adil dan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak. Pengadilan akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk ikatan emosional anak dengan masing-masing orang tua, kemampuan orang tua dalam memberikan perawatan dan pendidikan yang layak, serta lingkungan tempat tinggal yang kondusif bagi pertumbuhan anak. Putusan pengadilan akan menentukan hak asuh anak, baik hak asuh tunggal maupun hak asuh bersama, serta pengaturan mengenai hak akses dan kewajiban orang tua yang tidak memiliki hak asuh.

Pengaturan Harta Bersama dan Harta Pisah dalam Perkawinan Campuran

Pengaturan harta bersama dan harta pisah dalam perkawinan campuran mengikuti aturan hukum perdata Indonesia. Harta bersama adalah harta yang di peroleh selama perkawinan, kecuali harta yang secara spesifik di nyatakan sebagai harta pisah. Harta pisah meliputi harta yang di miliki sebelum menikah, harta yang di peroleh karena warisan atau hibah, serta harta yang di peroleh karena usaha masing-masing pihak secara terpisah. Pembagian harta bersama pada saat perceraian akan mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan.

Baca Juga : Persyaratan Nikah 2024 Pria

Daftar Hak dan Kewajiban Pasangan Campuran

  • Saling setia dan taat asas hukum perkawinan.
  • Saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing.
  • Bertanggung jawab bersama atas pengelolaan rumah tangga.
  • Membagi tanggung jawab keuangan secara adil.
  • Memberikan dukungan moral dan emosional.
  • Memenuhi kewajiban membesarkan dan mendidik anak bersama (jika ada).
  • Menentukan hak asuh anak secara bersama-sama atau melalui putusan pengadilan jika terjadi perceraian.
  • Membagi harta bersama dan harta pisah sesuai hukum perdata Indonesia.

Perlindungan Hukum Perdata Indonesia terhadap Pasangan Campuran

Hukum perdata Indonesia menjamin perlindungan hukum yang sama bagi semua pasangan yang menikah, termasuk pasangan campuran. Tidak ada di skriminasi berdasarkan kewarganegaraan dalam hal hak dan kewajiban perkawinan. Pasangan campuran memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum, termasuk dalam hal perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta. Peraturan perundang-undangan yang berlaku secara umum di terapkan tanpa memandang perbedaan kewarganegaraan.

Perceraian dalam Perkawinan Campuran: Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Perceraian dalam perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), memiliki kompleksitas tersendiri di bandingkan perceraian antara pasangan WNI. Hal ini di sebabkan oleh perbedaan hukum dan prosedur yang berlaku di negara masing-masing, serta implikasi hukum internasional yang mungkin terlibat. Pemahaman yang komprehensif mengenai prosedur perceraian, pembagian harta bersama, dan hak asuh anak sangat penting bagi kedua belah pihak.

Prosedur Perceraian dalam Perkawinan Campuran

Prosedur perceraian dalam perkawinan campuran umumnya di ajukan di Pengadilan Agama jika salah satu pihak beragama Islam, atau di Pengadilan Negeri jika kedua pihak tidak beragama Islam. Prosesnya melibatkan pengajuan gugatan, pemanggilan pihak-pihak terkait, persidangan, dan putusan hakim. Perbedaan utama dengan perceraian antar WNI terletak pada kemungkinan perlunya pengajuan dokumen tambahan yang di terjemahkan dan di legalisir, serta koordinasi dengan otoritas hukum negara asal WNA. Proses ini bisa lebih panjang dan rumit karena melibatkan aspek hukum internasional.

Perbedaan Prosedur Perceraian dengan Perkawinan Sejenis

Perbedaan prosedur perceraian antara perkawinan campuran dan perkawinan sejenis (antara sesama WNI atau WNA) terletak pada aspek kewarganegaraan dan hukum yang berlaku. Perkawinan sejenis umumnya hanya tunduk pada hukum Indonesia, sementara perkawinan campuran berpotensi melibatkan hukum internasional dan hukum negara asal WNA. Komplikasi hukum internasional ini dapat memperpanjang durasi proses perceraian dan membutuhkan keahlian hukum yang lebih spesifik.

Pembagian Harta Bersama dan Hak Asuh Anak

Pembagian harta bersama dan hak asuh anak dalam perceraian perkawinan campuran mengikuti prinsip-prinsip hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, pertimbangan khusus perlu diberikan terhadap hukum negara asal WNA, terutama mengenai kepemilikan harta dan hak asuh anak di negara tersebut. Pengadilan akan mempertimbangkan kesejahteraan anak sebagai prioritas utama dalam menentukan hak asuh. Pembagian harta bersama akan di dasarkan pada kesepakatan bersama atau putusan pengadilan, mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan.

Alur Proses Perceraian dalam Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata (Flowchart)

Berikut ilustrasi alur proses perceraian dalam perkawinan campuran:

Tahap Penjelasan
Pengajuan Gugatan Salah satu pihak mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama atau Negeri.
Pemanggilan Pihak Pihak tergugat di panggil untuk hadir ke persidangan.
Mediasi Upaya mediasi di lakukan untuk mencapai kesepakatan damai.
Persidangan Persidangan berlangsung untuk mendengarkan keterangan saksi dan bukti.
Putusan Hakim Hakim mengeluarkan putusan terkait perceraian, harta bersama, dan hak asuh anak.
Eksekusi Putusan Putusan hakim di eksekusi, termasuk pembagian harta bersama dan penetapan hak asuh anak.

Contoh Kasus Perceraian dalam Perkawinan Campuran dan Analisis Hukumnya

Contoh: Seorang WNI (suami) menikahi seorang WNA (istri) berkewarganegaraan Inggris. Setelah beberapa tahun, mereka memutuskan untuk bercerai. Suami mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri karena keduanya tidak beragama Islam. Dalam prosesnya, muncul perselisihan mengenai pembagian harta bersama berupa rumah yang berada di Indonesia atas nama istri dan hak asuh anak mereka yang masih berusia 5 tahun. Pengadilan akan mempertimbangkan bukti kepemilikan rumah, kontribusi finansial masing-masing pihak selama perkawinan, dan kepentingan terbaik anak dalam menentukan putusan. Aspek hukum internasional mungkin perlu di pertimbangkan jika ada aset yang berada di luar Indonesia. Putusan pengadilan akan mengikat kedua belah pihak dan dapat di eksekusi sesuai dengan hukum Indonesia.

Pertanyaan Umum Seputar Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), memiliki regulasi tersendiri dalam hukum perdata Indonesia. Proses dan persyaratannya sedikit berbeda dengan perkawinan antar WNI, sehingga penting untuk memahami aturan yang berlaku agar proses perkawinan berjalan lancar dan sah secara hukum. Berikut penjelasan mengenai beberapa pertanyaan umum yang sering muncul terkait perkawinan campuran.

Pendaftaran Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata di Indonesia

Pendaftaran perkawinan campuran di Indonesia di lakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) jika salah satu pihak beragama Islam, atau di Pejabat Pembuat Akta Perkawinan (PPAP) jika kedua pihak tidak beragama Islam. Prosesnya melibatkan beberapa tahapan administrasi dan verifikasi dokumen, yang memerlukan waktu dan kesabaran. Petugas di KUA atau PPAP akan memberikan panduan lengkap mengenai persyaratan dan prosedur yang harus di penuhi.

Dokumen yang Di butuhkan untuk Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Dokumen yang di butuhkan untuk perkawinan campuran relatif lebih kompleks di bandingkan perkawinan antar WNI. Secara umum, dokumen yang di perlukan meliputi akta kelahiran, paspor, surat keterangan belum menikah (dari negara asal WNA), surat izin menikah dari instansi terkait (jika di perlukan), dan dokumen pendukung lainnya yang mungkin di minta oleh petugas KUA atau PPAP. Keberadaan dan jenis dokumen pendukung ini dapat bervariasi tergantung pada kewarganegaraan dan kondisi masing-masing pihak.

Pengaturan Hukum Perdata Indonesia Terhadap Warisan dalam Perkawinan Campuran

Hukum perdata Indonesia mengatur warisan dalam perkawinan campuran dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kewarganegaraan, agama, dan perjanjian pranikah (jika ada). Secara umum, hukum waris yang berlaku mengikuti hukum masing-masing pihak, tetapi hal ini dapat di atur lebih lanjut dalam perjanjian pranikah. Konsultasi dengan notaris atau ahli hukum sangat di sarankan untuk memastikan pembagian warisan sesuai dengan keinginan kedua belah pihak dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Konflik Hukum Antara Hukum Negara Asal Pasangan

Potensi konflik hukum antara hukum negara asal pasangan dapat terjadi, terutama dalam hal warisan, hak asuh anak, dan hal-hal lainnya. Untuk menghindari konflik, perjanjian pranikah yang di buat oleh notaris dan di sahkan di pengadilan dapat menjadi solusi yang efektif. Perjanjian ini akan mencantumkan kesepakatan kedua belah pihak mengenai berbagai hal yang berpotensi menimbulkan konflik, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak.

Penyelesaian Sengketa Terkait Perkawinan Campuran Menurut Hukum Perdata

Sengketa terkait perkawinan campuran dapat di selesaikan melalui jalur mediasi, arbitrase, atau pengadilan. Mediasi merupakan upaya penyelesaian sengketa secara damai dengan bantuan mediator. Arbitrase melibatkan penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga yang netral. Jika mediasi dan arbitrase gagal, maka sengketa dapat di bawa ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat secara hukum. Penting untuk berkonsultasi dengan pengacara yang berpengalaman dalam hukum perkawinan dan hukum internasional untuk mendapatkan nasihat hukum yang tepat.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Avatar photo
Victory