Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak di Indonesia

Akhmad Fauzi

Updated on:

Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak di Indonesia
Direktur Utama Jangkar Goups

Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Perkawinan Campuran Dan Kewajiban PajakLayanan Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) atau antara WNI yang berbeda agama, merupakan fenomena yang semakin umum di Indonesia. Jadi perkawinan ini memiliki implikasi hukum dan administratif yang perlu di pahami baik oleh pasangan yang bersangkutan maupun oleh pihak berwenang. Artikel ini akan membahas beberapa aspek penting terkait perkawinan campuran di Indonesia, khususnya mengenai regulasinya dan tantangan implementasinya.

Definisi Perkawinan Campuran Menurut Hukum Indonesia

Hukum perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun undang-undang tersebut tidak secara eksplisit mendefinisikan “perkawinan campuran”, istilah ini umumnya merujuk pada perkawinan yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda atau dengan latar belakang agama yang berbeda. Perkawinan campuran dengan WNA di atur dengan mempertimbangkan hukum internasional dan perjanjian bilateral yang berlaku. Sedangkan perkawinan campuran antar WNI dengan agama berbeda di atur berdasarkan ketentuan agama masing-masing, yang di akui oleh negara.

DAFTAR ISI

Perbedaan Perkawinan Campuran dengan Perkawinan Sejenis

Perkawinan campuran berbeda secara signifikan dengan perkawinan sejenis. Perkawinan campuran melibatkan dua individu dengan latar belakang kebangsaan atau agama yang berbeda, sementara perkawinan sejenis melibatkan dua individu dari jenis kelamin yang sama. Hukum perkawinan di Indonesia saat ini hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan, sehingga perkawinan sejenis belum di akui secara hukum. Perbedaan ini menimbulkan implikasi hukum yang berbeda, terutama terkait pengakuan legalitas pernikahan dan hak-hak yang terkait.

Contoh Kasus Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak di Indonesia

Sebagai contoh, kasus perkawinan antara seorang wanita Indonesia dengan seorang pria berkewarganegaraan Amerika Serikat yang kemudian menghadapi tantangan dalam proses pengurusan izin tinggal dan kewarganegaraan anak mereka. Kasus ini menunjukkan kompleksitas yang dapat muncul dalam perkawinan campuran, khususnya dalam hal administrasi dan regulasi yang berbeda antara kedua negara.

Pelajari secara detail tentang keunggulan Perkawinan Campuran Dan Keberagaman Agama yang bisa memberikan keuntungan penting.

Baca juga : Perkawinan Campuran Dan Keberagaman Agama

Regulasi Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak di Beberapa Kota Besar di Indonesia

Regulasi terkait Pengurusan Perkawinan campuran di Indonesia dapat bervariasi antar daerah. Meskipun secara umum mengacu pada UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, penerapannya di lapangan dapat berbeda-beda. Berikut perbandingan regulasi di beberapa kota besar:

Kota Regulasi Khusus Tantangan Implementasi
Jakarta Tidak ada regulasi khusus yang signifikan, mengacu pada UU Perkawinan dan peraturan daerah terkait administrasi kependudukan. Koordinasi antar instansi (Kantor Urusan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Imigrasi) dan interpretasi hukum yang berbeda.
Surabaya Mungkin terdapat peraturan daerah yang mengatur aspek administrasi perkawinan, tetapi umumnya mengikuti aturan nasional. Kesadaran masyarakat dan akses informasi mengenai prosedur dan persyaratan perkawinan campuran.
Medan Mirip dengan Jakarta dan Surabaya, mengacu pada regulasi nasional, dengan kemungkinan adanya peraturan daerah terkait administrasi. Keterbatasan sumber daya dan kapasitas petugas dalam menangani kasus-kasus perkawinan campuran yang kompleks.

Tantangan Hukum dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

“Salah satu tantangan utama dalam perkawinan campuran adalah perbedaan sistem hukum dan budaya antara kedua negara yang terlibat. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam menentukan hukum mana yang berlaku dalam hal hak waris, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama. Koordinasi antar instansi pemerintah juga menjadi kunci untuk mengatasi berbagai kendala administratif yang sering muncul.”

Aspek Pajak dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Jasa Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara warga negara Indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA), memiliki implikasi pajak yang perlu di pahami dengan baik oleh kedua pasangan. Perbedaan kewarganegaraan dan sistem perpajakan di negara asal masing-masing pasangan dapat mempengaruhi bagaimana kewajiban pajak di Indonesia di hitung dan di laporkan. Pemahaman yang komprehensif akan membantu menghindari masalah hukum dan administrasi di kemudian hari.

Jenis Pajak yang Relevan dalam Perkawinan Campuran, Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Beberapa jenis pajak di Indonesia relevan dengan perkawinan campuran. Selain Pajak Penghasilan (PPh) yang menjadi fokus utama, pajak-pajak lain seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian properti atau barang mewah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas kepemilikan tanah dan bangunan, serta pajak-pajak lainnya yang mungkin timbul dari aktivitas ekonomi pasangan juga perlu di perhatikan. Namun, fokus utama dalam konteks ini adalah PPh.

Pengaruh Perkawinan Campuran terhadap Pajak Penghasilan (PPh)

Perkawinan campuran mempengaruhi penghitungan PPh terutama dalam hal status perkawinan dan pembagian penghasilan. Dalam sistem perpajakan Indonesia, status kawin akan mempengaruhi tarif pajak yang di kenakan. Selain itu, bagaimana penghasilan suami dan istri di gabung atau dilaporkan secara terpisah juga akan berdampak pada jumlah pajak yang harus di bayarkan. Hal ini perlu di sesuaikan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan status kepegawaian masing-masing pasangan.

Perpajakan Harta Bersama dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Harta bersama yang di peroleh selama pernikahan, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, juga memiliki implikasi perpajakan. Penghasilan yang di hasilkan dari harta bersama, misalnya sewa properti, akan di kenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula, penjualan harta bersama dapat mengakibatkan kewajiban pajak atas keuntungan yang di peroleh. Pembagian harta bersama setelah perceraian juga memiliki implikasi pajak tersendiri yang perlu di perhatikan.

Prosedur Pelaporan Pajak untuk Pasangan dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Prosedur pelaporan pajak untuk pasangan dalam perkawinan campuran pada dasarnya sama dengan pasangan WNI. Namun, dokumen pendukung yang di butuhkan mungkin sedikit berbeda, misalnya dokumen keimigrasian WNA. Pasangan wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan secara bersamaan atau terpisah, tergantung pada kesepakatan dan peraturan yang berlaku. Konsultasi dengan konsultan pajak sangat disarankan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Pahami bagaimana penyatuan Perkawinan Campuran Dan Penyesuaian Budaya dapat memperbaiki efisiensi dan produktivitas.

Langkah-langkah Praktis Pengurusan Pajak untuk Pasangan Suami Istri dalam Perkawinan Campuran

  1. Kumpulkan seluruh dokumen yang di butuhkan, termasuk KTP, Kartu Keluarga, bukti penghasilan, dan dokumen keimigrasian WNA.
  2. Tentukan status pelaporan pajak, apakah bersama atau terpisah, sesuai dengan peraturan dan kesepakatan pasangan.
  3. Hitung kewajiban pajak dengan cermat, gunakan aplikasi perhitungan pajak online atau konsultasikan dengan konsultan pajak.
  4. Siapkan dan ajukan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sesuai dengan batas waktu yang telah di tentukan.
  5. Bayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi.
  6. Simpan semua bukti pembayaran pajak sebagai arsip.

Kewajiban Pajak atas Harta Bersama

Perkawinan campuran, di mana pasangan memiliki kewarganegaraan berbeda, memiliki implikasi hukum yang beragam, termasuk dalam hal perpajakan. Pengaturan harta bersama dalam perkawinan campuran di Indonesia mengikuti aturan hukum perkawinan yang berlaku, baik itu Kompilasi Hukum Islam (KHI) maupun Hukum Perdata Barat, tergantung pilihan pasangan. Hal ini kemudian berdampak pada bagaimana pajak atas harta bersama di hitung dan di laporkan.

Pembagian Harta Bersama dalam Hukum Indonesia

Pembagian harta bersama dalam perkawinan di Indonesia di atur berdasarkan hukum yang di pilih pasangan saat menikah. Jika memilih KHI, pembagian harta bersama umumnya mengikuti prinsip syariah. Sedangkan jika memilih hukum perdata Barat, pebagian harta umumnya di dasarkan pada prinsip persamaan hak dan tanggung jawab. Peraturan perundang-undangan terkait ini cukup kompleks dan memerlukan kajian lebih lanjut untuk menentukan porsi masing-masing pihak dalam harta bersama. Kesepakatan bersama antara pasangan juga sangat penting dalam menentukan pembagian ini.

Lihat Budaya Dalam Perkawinan Campuran untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Perhitungan dan Pelaporan Pajak atas Harta Bersama

Pajak atas harta bersama dalam perkawinan campuran di hitung berdasarkan jenis harta dan peraturan perpajakan yang berlaku. Harta bersama tersebut dapat berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah, tanah, kendaraan, tabungan bersama, dan investasi. Setiap jenis harta memiliki aturan perpajakan yang berbeda. Baik suami maupun istri bertanggung jawab atas pelaporan pajak atas harta bersama ini. Pelaporan pajak di lakukan secara bersama-sama atau salah satu pihak mewakili, sesuai dengan kesepakatan atau pengaturan hukum yang berlaku.

Contoh Perhitungan Pajak atas Harta Bersama

Misalnya, pasangan suami istri (suami berkewarganegaraan Indonesia, istri berkewarganegaraan asing) memiliki sebuah rumah senilai Rp 1 miliar yang di peroleh selama pernikahan. Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah tersebut adalah Rp 800 juta. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus di bayarkan di hitung berdasarkan NJOP tersebut, dengan tarif yang di tentukan pemerintah daerah setempat. Selain PBB, jika rumah tersebut di sewakan, maka akan di kenakan pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan sewa tersebut. Pembagian beban pajak PBB dan PPh atas penghasilan sewa tersebut dapat di sepakati bersama atau di atur berdasarkan hukum yang di pilih.

Ilustrasi Skenario Perhitungan Pajak

Bayangkan pasangan Budi (WNI) dan Ani (WNA) memiliki sebuah usaha bersama berupa restoran. Pendapatan bersih restoran tahun ini adalah Rp 500 juta. Pajak Penghasilan (PPh) Badan akan di kenakan atas pendapatan bersih tersebut, dengan tarif yang berlaku untuk badan usaha. Setelah di kurangi biaya operasional dan kewajiban pajak lainnya, laba bersih yang tersisa akan menjadi harta bersama yang dapat di bagi sesuai kesepakatan mereka. Pembagian laba ini akan berpengaruh pada penghasilan masing-masing, yang selanjutnya akan mempengaruhi kewajiban pajak penghasilan pribadi mereka.

Lihat Perkawinan Campuran Dan Pekerjaan untuk memeriksa review lengkap dan testimoni dari pengguna.

Regulasi Pajak atas Harta Bersama

“Ketentuan mengenai perpajakan atas harta bersama di atur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, dan peraturan pelaksanaannya. Pasangan wajib memahami dan mematuhi peraturan tersebut untuk menghindari sanksi perpajakan.”

Perencanaan Pajak dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Perkawinan campuran, di mana pasangan berasal dari negara dengan sistem perpajakan yang berbeda, menghadirkan kompleksitas tersendiri dalam hal perencanaan pajak. Pemahaman yang komprehensif tentang peraturan pajak di kedua negara asal, serta peraturan pajak di negara tempat tinggal saat ini, sangat krusial untuk meminimalisir beban pajak dan menghindari potensi masalah hukum di kemudian hari. Perencanaan pajak yang efektif menjadi kunci untuk mengoptimalkan situasi keuangan pasangan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.

Strategi Perencanaan Pajak yang Efektif

Beberapa strategi perencanaan pajak dapat di terapkan untuk pasangan dalam perkawinan campuran. Strategi ini bergantung pada berbagai faktor, termasuk pendapatan, aset, kewarganegaraan, dan negara tempat tinggal. Perencanaan yang cermat dapat membantu meminimalisir pajak yang harus dibayarkan, baik di negara asal maupun negara tempat tinggal.

Dalam topik ini, Anda akan menyadari bahwa Jelaskan Tentang Prosedur Perkawinan Campuran sangat informatif.

  • Penggunaan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B): P3B bertujuan untuk mencegah pengenaan pajak ganda atas penghasilan yang sama di dua negara berbeda. Pasangan dapat memanfaatkan P3B yang berlaku antara negara asal masing-masing untuk mengurangi beban pajak mereka.
  • Optimalisasi Pengurangan dan Potongan Pajak: Pasangan perlu memahami dan memanfaatkan sepenuhnya pengurangan dan potongan pajak yang tersedia di negara tempat tinggal mereka. Hal ini dapat mencakup pengurangan untuk biaya pendidikan, kesehatan, atau donasi amal.
  • Perencanaan Warisan: Perencanaan warisan yang tepat sangat penting dalam perkawinan campuran untuk memastikan distribusi aset yang adil dan efisien secara pajak setelah salah satu pasangan meninggal dunia. Ini mungkin melibatkan pembuatan surat wasiat dan perencanaan perwalian yang sesuai dengan hukum di negara yang relevan.
  • Konsultasi dengan Profesional Pajak: Mendapatkan nasihat dari konsultan pajak yang berpengalaman dalam perkawinan campuran sangat di sarankan. Konsultan pajak dapat memberikan panduan yang disesuaikan dengan situasi spesifik pasangan dan membantu dalam merencanakan strategi pajak yang optimal.

Potensi Risiko Pajak dalam Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Kegagalan dalam merencanakan pajak secara efektif dapat mengakibatkan beberapa risiko, termasuk pengenaan pajak ganda, denda, dan masalah hukum lainnya. Memahami potensi risiko ini sangat penting untuk mengambil langkah pencegahan yang tepat.

  • Pajak Ganda: Ini adalah risiko utama dalam perkawinan campuran, di mana penghasilan yang sama di kenakan pajak di dua negara berbeda.
  • Ketidaksesuaian dengan Peraturan Pajak: Ketidakpahaman atau ketidakpatuhan terhadap peraturan pajak di kedua negara dapat mengakibatkan denda dan sanksi.
  • Kesulitan dalam Mengumpulkan Bukti Pajak: Mengumpulkan bukti pajak yang di perlukan dari negara yang berbeda dapat menjadi proses yang rumit dan memakan waktu.

Contoh Strategi Perencanaan Pajak

Bayangkan pasangan Budi (warga negara Indonesia) dan Sarah (warga negara Amerika Serikat) tinggal di Singapura. Budi memiliki penghasilan dari investasi di Indonesia, sementara Sarah memiliki penghasilan dari pekerjaannya di Singapura. Dengan memanfaatkan P3B antara Indonesia, Amerika Serikat, dan Singapura, mereka dapat meminimalisir pajak ganda atas penghasilan Budi dan Sarah. Selain itu, mereka dapat mengoptimalkan pengurangan pajak yang tersedia di Singapura berdasarkan penghasilan dan pengeluaran mereka.

Tabel Ringkasan Strategi Perencanaan Pajak

Strategi Perencanaan Pajak Potensi Risiko Pajak Solusi untuk Meminimalisir Risiko
Penggunaan P3B Pajak ganda Konsultasi dengan konsultan pajak untuk memastikan penggunaan P3B yang tepat
Optimalisasi pengurangan dan potongan pajak Kehilangan manfaat pajak Memahami dan memanfaatkan sepenuhnya semua pengurangan dan potongan pajak yang tersedia
Perencanaan warisan Distribusi aset yang tidak efisien secara pajak Membuat surat wasiat dan perencanaan perwalian yang sesuai dengan hukum di negara yang relevan
Konsultasi dengan profesional pajak Ketidakpahaman peraturan pajak Mendapatkan nasihat dari konsultan pajak yang berpengalaman

Pertanyaan Umum dan Jawaban (FAQ)

Perkawinan campuran, yaitu perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), memiliki implikasi pajak yang perlu di pahami dengan baik oleh kedua pasangan. Pemahaman yang tepat akan membantu menghindari masalah hukum dan memastikan kewajiban pajak terpenuhi dengan benar. Berikut ini beberapa pertanyaan umum terkait pajak dalam perkawinan campuran dan jawabannya.

Perbedaan Perlakuan Pajak bagi Pasangan WNI dan WNA

Perlakuan pajak bagi pasangan WNI dan WNA dalam perkawinan campuran berbeda tergantung pada status kewarganegaraan, sumber penghasilan, dan jenis aset yang dimiliki. WNI tetap tunduk pada peraturan perpajakan Indonesia, sementara WNA mungkin tunduk pada perjanjian penghindaran pajak berganda (PPHB) antara Indonesia dan negara kewarganegaraannya. Penghasilan yang di peroleh di Indonesia oleh WNA akan di kenakan pajak sesuai peraturan perpajakan Indonesia, kecuali di atur lain dalam PPHB. Harta bersama yang di peroleh selama perkawinan akan di kenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia, tanpa memandang kewarganegaraan pemilik harta.

Pasangan yang Tidak Memiliki NPWP

Jika salah satu pasangan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib untuk segera membuat NPWP. NPWP di perlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pelaporan pajak penghasilan, pajak harta, dan pajak lainnya. Ketidakhadiran NPWP dapat menyebabkan kendala dalam proses pelaporan pajak dan bahkan dapat di kenakan sanksi administrasi. Proses pembuatan NPWP relatif mudah dan dapat di lakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Keringanan Pajak bagi Pasangan dalam Perkawinan Campuran

Tidak ada keringanan pajak khusus yang di berikan kepada pasangan dalam perkawinan campuran. Namun, pasangan tetap dapat memanfaatkan berbagai fasilitas perpajakan yang tersedia bagi wajib pajak pada umumnya, seperti pengurangan pajak penghasilan, pengkreditan pajak, dan lainnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini perlu di pelajari lebih lanjut sesuai dengan kondisi masing-masing pasangan.

Pelaporan Harta Bersama berupa Aset Properti

Pelaporan harta bersama berupa aset properti di lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak yang di kenakan umumnya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak atas transaksi jual beli properti. Harta bersama harus di laporkan secara transparan dan akurat sesuai dengan kepemilikan dan nilai pasarnya. Dokumen pendukung seperti sertifikat tanah dan bukti kepemilikan lainnya perlu di siapkan untuk keperluan pelaporan pajak.

Informasi Lebih Lanjut Mengenai Pajak dalam Perkawinan Campuran

Informasi lebih lanjut mengenai pajak dalam perkawinan campuran dapat diperoleh melalui berbagai saluran resmi. Wajib pajak dapat mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat, mengakses situs web resmi Di rektorat Jenderal Pajak (DJP), atau menghubungi layanan konsultasi pajak DJP. Konsultasi dengan konsultan pajak juga dapat membantu dalam memahami dan memenuhi kewajiban pajak dengan tepat.

Pertimbangan Hukum Lainnya: Perkawinan Campuran Dan Kewajiban Pajak

Perkawinan campuran, yang melibatkan pasangan dengan kewarganegaraan berbeda, menghadirkan pertimbangan hukum unik di luar aspek perpajakan. Aspek-aspek ini meliputi pengaturan warisan, hak asuh anak, kewarganegaraan anak, dan penyelesaian sengketa harta bersama. Memahami kerangka hukum yang berlaku sangat krusial untuk memastikan perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Aturan Warisan dan Hak Asuh Anak dalam Perkawinan Campuran

Pengaturan warisan dan hak asuh anak dalam perkawinan campuran di atur oleh hukum yang berlaku, baik hukum Indonesia maupun hukum negara asal salah satu pasangan, tergantung kesepakatan dan ketentuan hukum yang di pilih. Hukum Indonesia sendiri memberikan ruang bagi pengaturan tersebut dalam perjanjian perkawinan (prenuptial agreement) yang di susun sebelum pernikahan. Jika tidak ada perjanjian, maka hukum Indonesia akan menjadi acuan utama. Hak asuh anak umumnya di putuskan berdasarkan kepentingan terbaik anak, yang di pertimbangkan secara komprehensif oleh pengadilan.

Implikasi Hukum Kewarganegaraan Anak dalam Perkawinan Campuran

Kewarganegaraan anak yang lahir dari perkawinan campuran di tentukan oleh UU Kewarganegaraan. Ketentuannya kompleks dan bergantung pada kewarganegaraan orang tua, tempat kelahiran anak, dan pilihan yang di buat oleh orang tua. Proses memperoleh kewarganegaraan bagi anak dapat bervariasi dan memerlukan proses administrasi yang spesifik. Konsultasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan HAM, sangat di sarankan untuk memahami hak dan kewajiban terkait kewarganegaraan anak.

Prosedur Hukum Penyelesaian Sengketa Harta Bersama

Perselisihan terkait harta bersama dalam perkawinan campuran dapat di selesaikan melalui jalur kekeluargaan atau jalur hukum. Jalur kekeluargaan, seperti mediasi atau konseling, lebih di sarankan untuk mencapai kesepakatan damai. Namun, jika jalur kekeluargaan gagal, maka jalur hukum melalui pengadilan menjadi pilihan terakhir. Proses hukum ini akan melibatkan pengajuan gugatan, pembuktian, dan putusan pengadilan yang mengikat secara hukum. Bukti-bukti yang kuat dan valid sangat penting dalam proses ini.

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan yang Relevan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merupakan dasar hukum utama yang mengatur perkawinan campuran di Indonesia. Ketentuan-ketentuan lebih rinci dapat di temukan dalam peraturan pelaksanaannya.

Perbandingan Hak dan Kewajiban Suami Istri dalam Perkawinan Campuran

Aspek Suami Istri
Kewajiban Nafkah Memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin Memenuhi kewajiban nafkah lahir dan batin (jika memiliki penghasilan)
Pengelolaan Harta Bersama Bersama-sama mengelola harta bersama Bersama-sama mengelola harta bersama
Hak Waris Memiliki hak waris sesuai ketentuan hukum Memiliki hak waris sesuai ketentuan hukum
Hak Asuh Anak Memiliki hak asuh anak berdasarkan keputusan pengadilan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak Memiliki hak asuh anak berdasarkan keputusan pengadilan yang mempertimbangkan kepentingan terbaik anak

 

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Akhmad Fauzi

Penulis adalah doktor ilmu hukum, magister ekonomi syariah, magister ilmu hukum dan ahli komputer. Ahli dibidang proses legalitas, visa, perkawinan campuran, digital marketing dan senang mengajarkan ilmu kepada masyarakat